InfoMalangRaya.com – Parlemen Irak baru saja mensahkan sebuah amandemen baru yang dapat membuat para pelaku aktivitas sesama jenis dihukum penjara hingga 15 tahun.
Raed al-Maliki, anggota Komite Hukum Parlemen, mengatakan dalam sebuah konferensi pers bahwa dalam amandemen undang-undang anti-prostitusi tersebut akan dimasukkan sejumlah pasal yang menghukum “tindakan yang meniru perempuan”, transgenderisme dan “promosi tindakan-tindakan seksual”, dan melarang organisasi-organisasi yang “mempromosikan” prostitusi dan penyimpangan seksual.
Undang-undang baru ini menetapkan hukuman minimal 10 tahun penjara untuk tindakan homoseksual, dan setidaknya tujuh tahun penjara untuk “mempromosikan” aktivitas LGBT.
Amir Al-Maamouri, seorang anggota parlemen independen, mengatakan kepada Shafaq News bahwa undang-undang baru tersebut merupakan “langkah signifikan dalam memerangi penyimpangan seksual mengingat infiltrasi kasus-kasus unik yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam dan masyarakat”.
Baca juga: Georgia Memperkenalkan RUU ‘Anti-Propaganda LGBT’
Homoseksualitas, seperti di negara dunia lain, juga telah ada di Iraq. Pihak berwenang hanya dapat menuntut mereka dengan tuntutan “tindakan tidak sopan”.
Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah politisi di Iraq menyerukan kriminalisasi homoseksualitas dan memicu kepanikan moral terkait isu tersebut.
Para diplomat mengatakan kepada Reuters bahwa pengesahan amandemen undang-undang ini kemungkinan akan membuat hubungan internasional menjadi lebih sulit bagi Iraq.
Dakwah Media BCA – Green
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal InfoMalangRaya (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
“Akan sulit untuk membenarkan bekerja sama dengan negara seperti itu di dalam negeri,” kata seorang diplomat senior, yang berbicara tanpa menyebut nama, seraya menambahkan bahwa hal tersebut akan “menimbulkan konsekuensi besar bagi hubungan bisnis dan perdagangan bilateral kita”.*
Baca juga: Ajarkan Homoseksualitas ke Anak-anak, Sekolah Internasional Jerman di Mesir Digugat