Jadwal dan Lokasi Perpanjangan SIM Keliling di Wilayah Tangerang
SIM atau Surat Izin Mengemudi adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas serta trampil mengemudikan kendaraan bermotor. Pengendara wajib membawa SIM sebagai bukti kompetensi dan legalitas berkendara sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009.
Bagi pemilik SIM, penting untuk melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali mulai dari tanggal penerbitan SIM. Jika masa berlaku SIM telah habis, maka pemilik harus membuat SIM baru.
Layanan SIM Keliling Kabupaten Tangerang
Pada hari ini, Senin (30/3/2026), layanan SIM keliling Satlantas Polresta Tangerang digelar di Lobby Timur Mal Ciputra dan Pospol Kutabumi. Layanan ini berlangsung dari Senin hingga Sabtu, sedangkan tutup pada hari Minggu dan hari libur resmi lainnya. Berikut rincian lokasi dan waktu operasional:
- Senin: Lobby Timur Mal Ciputra dan Pospol Kutabumi, pukul 07.00 WIB-13.00 WIB.
- Selasa: The Hervest Citra Raya (Bundaran 4) dan Pospol Kutabumi, pukul 07.00 WIB-13.00 WIB.
- Rabu: Pospol Telaga Bestari dan Lobby Timur Mal Ciputra, pukul 07.00 WIB-13.00 WIB.
- Kamis: Pospol Telaga Bestari dan The Hervest Citra Raya (Bundaran 4), pukul 07.00 WIB-13.00 WIB.
- Jumat: Pospol Telaga Bestari dan Mitra 10 Bitung Jaya, pukul 07.00 WIB-13.00 WIB.
- Sabtu: Pospol Telaga Bestari dan Pasar Puri Samsat Pasar Kemis, pukul 07.00 WIB-13.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Kota Tangerang
Pada hari ini, layanan SIM keliling di Kota Tangerang digelar di Plaza Shinta Mal Karawaci dan Halaman Masjid Al Madinah CBD Ciledug. Layanan ini juga berlangsung dari Senin hingga Sabtu, dengan penutupan pada hari Minggu dan hari libur resmi. Berikut lokasi dan waktu operasionalnya:
- Senin: Plaza Shinta Mal Karawaci dan Halaman Masjid Al Madinah CBD Ciledug, pukul 08.00 WIB-13.00 WIB.
- Selasa: Pasar Moderen Graha Raya Pinang dan Plaza Shinta Mal Karawaci, pukul 08.00 WIB-13.00 WIB.
- Rabu: Pasar Laris Taman Cibodas dan Pos Pinang, pukul 08.00 WIB-13.00 WIB.
- Kamis: Pasar Moderen Graha Raya Pinang dan MC Donald’s Jatake, pukul 08.00 WIB-13.00 WIB.
- Jumat: Metropolis Mal Town Square dan Pasar Laris Taman Cibodas, pukul 08.00 WIB-11.00 WIB.
- Sabtu: Samping Mitra 10 Pasar Baru dan Burger King Larangan Ciledug, pukul 08.00 WIB-11.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Kota Tangerang Selatan
Layanan SIM keliling di Kota Tangerang Selatan digelar di Pamulang Square dan ITC BSD. Layanan ini dibuka selama tujuh hari, mulai dari Senin hingga Minggu. Berikut rincian lokasi dan waktu operasionalnya:
- Senin: Pamulang Square (pukul 08.00 WIB-13.00 WIB dan kembali buka pukul 15.00 WIB-16.30 WIB), serta ITC BSD (pukul 08.00 WIB-13.00 WIB).
- Selasa: Pamulang Square (pukul 08.00 WIB-13.00 WIB dan kembali buka pukul 15.00 WIB-16.30 WIB), serta ITC BSD (pukul 08.00 WIB-13.00 WIB).
- Rabu: Bintaro Plaza (pukul 08.00 WIB-13.00 WIB dan kembali buka pukul 15.00 WIB-16.30 WIB), serta ITC BSD (pukul 08.00 WIB-13.00 WIB).
- Kamis: Bintaro Plaza (pukul 08.00 WIB-13.00 WIB dan kembali buka pukul 15.00 WIB-16.30 WIB), serta ITC BSD (pukul 08.00 WIB-13.00 WIB).
- Jumat: Pamulang Square (pukul 08.00 WIB-11.00 WIB dan kembali buka pukul 15.00 WIB-16.30 WIB), serta ITC BSD (pukul 08.00 WIB-13.00 WIB).
- Sabtu: Pamulang Square (pukul 08.00 WIB-11.00 WIB dan kembali buka pukul 14.00 WIB-16.00 WIB), serta ITC BSD (pukul 08.00 WIB-11.00 WIB).
- Minggu: Bintaro Plaza (pukul 08.00 WIB-10.00 WIB).
Persyaratan Perpanjangan SIM
Untuk melakukan perpanjangan SIM, masyarakat perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut:
- surat keterangan sehat,
- surat keterangan psikologi,
- fotocopy e-KTP, dan
- membawa SIM lama.
Pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui situs http://formulir.polrestatangerang.net.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya penerbitan perpanjangan SIM berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016, antara lain:
- SIM A: Rp80.000
- SIM B I: Rp80.000
- SIM B II: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Alur Perpanjangan SIM
Berikut alur yang harus dilalui saat melakukan perpanjangan SIM:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
- Pemohon menuju loket untuk pembayaran biaya administrasi dan pengambilan formulir.
- Pemohon mengambil nomor antrean.
- Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
- Petugas melakukan entri data pemohon SIM.
- Pemohon melakukan proses identifikasi seperti sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Pemohon menuju ruang tunggu untuk pengambilan SIM.







