Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di Wilayah Tangerang Raya
Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen penting yang dikeluarkan oleh Polri sebagai bukti registrasi dan identifikasi bagi seseorang yang memenuhi syarat administratif, sehat jasmani dan rohani, serta mampu mengemudikan kendaraan bermotor. Bagi pemilik SIM, perpanjangan harus dilakukan setiap lima tahun sekali sejak tanggal penerbitan. Jika melewati masa berlaku, pemilik SIM harus membuat SIM baru.
Layanan SIM Keliling disediakan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM A maupun C. Berikut ini adalah jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling di wilayah Tangerang Raya, termasuk Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Layanan SIM Keliling Kabupaten Tangerang
Pada hari Senin (9 Februari 2026), layanan SIM Keliling Satlantas Polresta Tangerang digelar di Lobby Timur Mal Ciputra dan Pospol Kutabumi. Layanan ini tersedia dari Senin hingga Sabtu, dengan jam operasional mulai pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB. Layanan akan tutup pada hari Minggu dan hari libur resmi.
Berikut rincian lokasi dan waktu operasionalnya:
* Senin: Lobby Timur Mal Ciputra dan Pospol Kutabumi (07.00–13.00 WIB)
* Selasa: The Hervest Citra Raya (Bundaran 4) dan Pospol Kutabumi (07.00–13.00 WIB)
* Rabu: Pospol Telaga Bestari dan Lobby Timur Mal Ciputra (07.00–13.00 WIB)
* Kamis: Pospol Telaga Bestari dan The Hervest Citra Raya (Bundaran 4) (07.00–13.00 WIB)
* Jumat: Pospol Telaga Bestari dan Mitra 10 Bitung Jaya (07.00–13.00 WIB)
* Sabtu: Pospol Telaga Bestari dan Pasar Puri Samsat Pasar Kemis (07.00–13.00 WIB)
Layanan SIM Keliling Kota Tangerang
Pada hari Senin (9 Februari 2026), layanan SIM Keliling di Kota Tangerang berlangsung di Plaza Shinta Mal Karawaci dan Halaman Masjid Al Madinah CBD Ciledug. Layanan ini dibuka dari Senin hingga Sabtu, dengan jam operasional mulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB. Layanan akan ditutup pada hari Minggu dan hari libur resmi.
Berikut rincian lokasi dan waktu operasionalnya:
* Senin: Plaza Shinta Mal Karawaci dan Halaman Masjid Al Madinah CBD Ciledug (08.00–13.00 WIB)
* Selasa: Pasar Moderen Graha Raya Pinang dan Plaza Shinta Mal Karawaci (08.00–13.00 WIB)
* Rabu: Pasar Laris Taman Cibodas dan Pos Pinang (08.00–13.00 WIB)
* Kamis: Pasar Moderen Graha Raya Pinang dan MC Donald’s Jatake (08.00–13.00 WIB)
* Jumat: Metropolis Mal Town Square dan Pasar Laris Taman Cibodas (08.00–11.00 WIB)
* Sabtu: Samping Mitra 10 Pasar Baru dan Burger King Larangan Ciledug (08.00–11.00 WIB)
Layanan SIM Keliling Kota Tangerang Selatan
Pada hari Senin (9 Februari 2026), layanan SIM Keliling Tangerang Selatan digelar di Pamulang Square dan ITC BSD. Layanan ini dibuka selama 7 hari, mulai dari Senin hingga Minggu.
Berikut rincian lokasi dan waktu operasionalnya:
* Senin: Pamulang Square (08.00–13.00 WIB) dan ITC BSD (08.00–13.00 WIB), kembali buka pukul 15.00–16.30 WIB
* Selasa: Pamulang Square (08.00–13.00 WIB), kembali buka pukul 15.00–16.30 WIB; ITC BSD (08.00–13.00 WIB)
* Rabu: Bintaro Plaza (08.00–13.00 WIB), kembali buka pukul 15.00–16.30 WIB; ITC BSD (08.00–13.00 WIB)
* Kamis: Bintaro Plaza (08.00–13.00 WIB), kembali buka pukul 15.00–16.30 WIB; ITC BSD (08.00–13.00 WIB)
* Jumat: Pamulang Square (08.00–11.00 WIB), kembali buka pukul 15.00–16.30 WIB; ITC BSD (08.00–13.00 WIB)
* Sabtu: Pamulang Square (08.00–11.00 WIB), kembali buka pukul 14.00–16.00 WIB; ITC BSD (08.00–11.00 WIB)
* Minggu: Bintaro Plaza (08.00–10.00 WIB)
Persyaratan Perpanjangan SIM
Untuk melakukan perpanjangan SIM, masyarakat perlu membawa beberapa dokumen seperti surat keterangan sehat, surat keterangan psikologi, fotocopy e-KTP, dan SIM lama. Pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui situs http://formulir.polrestatangerang.net.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016:
* SIM A: Rp80.000
* SIM B I: Rp80.000
* SIM B II: Rp80.000
* SIM C: Rp75.000
Alur Perpanjangan SIM
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
- Pemohon menuju loket untuk pembayaran biaya administrasi dan pengambilan formulir.
- Pemohon mengambil nomor antrean.
- Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
- Petugas melakukan entri data pemohon.
- Pemohon melakukan proses identifikasi seperti sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Pemohon menuju ruang tunggu untuk pengambilan SIM.






