InfoMalangRaya – Kasus dugaan pelecehan seksual dengan kekerasan, yang menimpa EY (35), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, kini memasuki babak baru.
Tindakan yang diduga dilakukan DI, warga Kota Malang dan sudah dilaporkan polisi tersebut, kini perkara yang diadukan oleh korban sudah masuk ke dalam tahap penyidikan.
Itu setelah polisi melakukan gelar perkara pada Jumat (3/11/2023) lalu. Dan pada Rabu (8/11/2023) korban diminta datang ke kantor Polresta Malang Kota, untuk dibuatkan laporan polisi.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudhanto, ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa polisi sudah menyampaikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HD) kepada suami korban, Susan Dwi Candra (40).
“(Kasus itu) diadukan oleh suaminya EY. Kita menyampaikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP). Setelah melakukan gelar perkaranya, Jumat (3/11/2023) lalu. Kita akan membuatkan laporan polisi (LP) secara resmi, sebelumnya masih berupa pengaduan,” ujar Kompol Danang, Selasa (7/11/2023) kemarin.
Untuk pembuatan LP tersebut, ujar Kompol Danang, dibutuhkan keterangan dan pendalaman lagi, terkait hasil penyelidikan.
Kasus dugaan pelecehan seksual itu sendiri, terjadi pada Januari 2023 lalu. Dalam perkembangannya, Susan Dwi Candra, selain mengadukan ke Polresta Malang Kota, juga berupaya mengadu ke Women Crisis Center (WCC) maupun LPSK. Juga ke beberapa media.
Dengan dikeluarkannya LP tersebut, Candra berharap bisa segera mendapatkan rasa keadilan. Terutama sekali oknum DI tersebut, bisa mendapatkan ganjaran yang setimpal. Sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya.
Hanya saja, di tengah upaya Candra mendapatkan keadilan untuk istrinya yang menjadi korban, kabarnya muncul laporan balik dari DI, yang dituding melakukan pelecehan seksual, untuk melaporkan balik Candra. Dengan tuduhan pemerasan.
“Terkait kasus pelaporan dugaan pemerasannya, monggo dikonfirmasi ke pelapornya (DI). Karena SP2HP (pemerasan) sudah kita kirimkan ke sana,” kata Kompol Danang.
Sayangnya, saat dikonfirmasi perihal laporan balik tersebut, DI yang dihubungi melalui WhatsApp di nomor 0859642xxxx, belum memberikan tanggapan.
Dikonfirmasi terkait adanya laporan balik dengan tudingan pemerasan tersebut, Candra mengaku siap mempertanggungjawabkannya secara pribadi. Karena dalam kasus tersebut, tidak ada kaitannya dengan istrinya EY, yang jadi korban dugaan pelecehan seksual.
“Jadi jangan dicampuradukkan. Masalah ini tunggal urusan saya sendiri,” ujar Candra, setelah mendapatkan SP2HP dari Mapolresta Makota, Selasa (7/11/2023).
Candra mengakui, dirinya sempat menyebutkan nilai nominal uang, sebagai kompensasi atas tindakan yang diduga dilakukan DI.
Pembuatan surat kompensasi tersebut, menurut Candra, juga sempat direkam sebagai bukti. Bahkan pembuatan surat kompensasi minta uang itu, inisiatif dari DI sendiri bukan dari dirinya.
“Kami merasa terjebak setelah surat itu dibuat, ditambah adanya laporan ke polisi. Saya dituduh melakukan pemerasan senilai Rp300 juta. Kami pun baru diberikan Rp5 juta, itu pun buat berobat ke dokter dan ke rumah sakit serta visum,” sebut Candra.
Karena itu, Candra mengakui sekiranya dinilai terbukti bersalah dalam tuduhan pemerasan tersebut, pihaknya siap mempertanggungjawabkannya dan siap dipenjara.
“Tapi terkait dengan harkat dan martabat keluarga saya, DI juga wajib mengalami hal serupa (dipenjara). Karena saya menyebut nominal itu, lantaran awam soal hukum.”
“Setelah membaca literasi pasal 289 KUHP, sebagaimana tertera di Surat Tanda Terima Lapor (STTL) dari Polresta Makota, sehingga saya mencari info di google soal pasal tersebut,” sebutnya. (Iwan Irawan)
The post Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Polisi Keluarkan SP2HP appeared first on infomalangraya.com.