Kasus Tragedi Kanjuruhan, Hakim Vonis Ringan Officer Security Arema FC

LIPUTAN KHUSUS319 Dilihat

Surabaya- Majelis hakim yang diketuai Abu Ahmad Siddqi Amsya sebelumnya menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan pada Haris dan 1 tahun pada Suko. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan bahwa dua orang tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 359, Pasal 360 ayat 1 dan Pasal 360 ayat 2.

Mereka dinilai alpa sehingga berakibat timbulnya korban suporter Arema FC atau Aremania 135 tewas, puluhan luka berat dan ratusan luka ringan. Baik Haris maupun Suko sempat menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

Sumardhan, penasihat hukum ketua panitia pelaksana pertandingan Arema FC Abdul Haris dan security officer (SO) Suko Sutrisno, mengatakan bahwa kliennya memutuskan tidak menempuh upaya banding dalam perkara tragedi Kanjuruhan. Mereka menerima vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis kemarin, 9 Maret 2023.

“Pak Haris dan Pak Suko memutuskan tidak banding. Keduanya menerima vonis Pengadilan Negeri Surabaya sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas segala musibah yang menimpa dulur-dulur (saudara-saudara) Aremania. Sekali lagi kami mohon maaf yang sedalam-dalamnya kejadian tersebut kepada dulur-dulur Aremania,” kata Sumardhan, Jumat, 10 Maret 2023.

Selanjutnya menurut majelis hakim, Pihak Lain Harus Diusut Sebelumnya saat membacakan nota putusan, majelis hakim juga menyinggung usulan Haris yang disampaikan melalui nota pleidoi agar semua pihak yang terlibat dalam tragedi Kanjuruhan harus diusut tuntas. Menurut majelis, pengadilan hanya sebatas menyidangkan perkara yang dilimpahkan.

“Mengenai usulan terdakwa agar semua diusut tuntas, hal itu menjadi urusan terdakwa mencari keadilan,” kata hakim Abu Ahmad.

Seusai sidang, Haris tak menjawab jelas siapa pihak-pihak yang menurut dia mesti diusut tuntas itu. Haris hanya berujar bahwa pihak-pihak yang dia maksudkan itu berhubungan dengan kompetisi liga. “Ya semuanya, yang ada kaitannya dengan kasus Kanjuruhan,” kata Haris pada wartawan.

Selanjutnya, ditempat yang sama, Sumardhan mengatakan pihak-pihak yang dimaksud kliennya itu ialah para pejabat PT Liga Indonesia Baru dan PSSI. Menurut Sumardhan, PT LIB dan PSSI harus turut bertanggung jawab secara hukum.

Dalam proses penyelidikan, Direktur PT LIB saat itu, Akhmad Hadian Lukita sempat dinaikkan statusnya oleh penyidik kepolisian dari saksi menjadi tersangka. Namun menjelang penyerahan tahap dua ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, status itu dibatalkan dengan alasan tidak ada bukti cukup keterlibatan Hadian dalam tragedi Kanjuruhan. Hadian hanya dihadirkan di persidangan sebagai saksi.

Adapun Ketua Umum PSSI ketika itu, Muhammad Iriawan, juga sempat dimintai keterangan oleh penyidik Polda Jawa Timur. Namun Iriawan juga dinyatakan tak terkait dengan kasus Kanjuruhan. Bahkan dihadirkan sebagai saksi di persidangan pun tidak. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *