Perumdam Tugu Tirta Kota Malang Hadapi Tantangan dalam Mewujudkan Kemandirian Air Minum
Kota Malang, – Kota Malang-Indonesia Fraud Crisis Community (IFCC) merupakan komunitas lintas profesi yang diisi oleh para ahli dari berbagai bidang, seperti Manajemen Keuangan, Legal Corporate, Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM), Praktisi Bahasa Sastra, Praktisi Hukum, Analisis Kebijakan Publik, dan Jurnalis.
IFCC dibentuk untuk mengatasi permasalahan berulang yang disebabkan oleh kelalaian oknum pegawai pemerintah yang menganggap masalah kecil sepele namun berakibat fatal, sering kali berujung pada kasus hukum yang menjerat mereka. Komunitas ini bertujuan untuk mendorong pemikiran yang peduli terhadap potensi generasi muda Indonesia, dengan mengedepankan nilai-nilai kejujuran, akuntabilitas, kredibilitas, martabat, dan adab.
Dalam kontestan pemilihan kursi jabatan Dirut Perumda Tugu Tirta IFCC menyoroti berbagai kejanggalan bahkan menganalisa soal Water Treatment panel yang saat ini dihentikan akibat proses perijinan belum lengkap dari analisa serta riset yang berkelanjutan secara independen bahwa ada beberapa catatan serta peringatan untuk pemerintah kota Malang khususnya kepada pansel dan Pj Walikota Malang agar berhati hati dalam memilih Direktur Perumda Tugu Tirta
Sam Nopek, saat ditemui di kantornya di kawasan perumahan Ijien Suites mengatakan bahwa ” Perumdam Tugu Tirta Kota Malang telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan PT Jasa Tirta I untuk penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kota Malang. Kontrak ini mencakup kapasitas penyediaan air sebesar 500 liter per detik yang diharapkan dapat terpenuhi pada tahun 2025. Kesepakatan tersebut menetapkan tarif Rp. 24 miliar per tahun atau setara dengan Rp. 500 miliar selama 20 tahun.
Namun, biaya tinggi ini tentu akan membebani pelanggan Perumdam Tugu Tirta Kota Malang, terutama jika dibandingkan dengan pemanfaatan air baku dari mata air Sumber Wendit. Dengan tarif hanya Rp. 200,00 per meter kubik dan kapasitas 1.500 liter per detik, biaya yang harus dibayar kepada Pemerintah Kabupaten Malang adalah Rp. 9,3 miliar per tahun. Perbandingan ini menunjukkan bahwa tujuan Kota Malang untuk membangun kemandirian air minum mungkin akan memberatkan masyarakatnya.”ujar dia
Perjanjian ini muncul dalam konteks tema “Water For Shared Prosperity” atau “Air untuk Kemakmuran Bersama” yang diusung dalam acara Water World Forum ke-10 yang diselenggarakan di Bali pada 18-25 Mei 2024 lalu. Tema ini menggarisbawahi pentingnya kolaborasi dan pengelolaan sumber daya air yang adil untuk kesejahteraan bersama.
Namun, tantangan yang dihadapi oleh Perumdam Tugu Tirta Kota Malang mencerminkan kesulitan dalam mencapai kemandirian air minum tanpa membebani masyarakat. Meskipun tujuan tersebut mulia, yakni untuk memastikan pasokan air minum yang mandiri dan berkelanjutan, biaya tinggi yang harus ditanggung bisa menjadi beban tambahan bagi warga Kota Malang.
Dengan demikian, perlu ada evaluasi lebih lanjut terkait kebijakan ini agar dapat menemukan solusi yang lebih efisien dan berkelanjutan. Pemerintah Kota Malang, bersama dengan Perumdam Tugu Tirta, harus terus mencari cara untuk meminimalisir biaya dan memastikan akses air bersih yang terjangkau bagi seluruh masyarakat. Hal ini sejalan dengan semangat “Air untuk Kemakmuran Bersama” yang diusung dalam forum internasional tersebut.”, Kata Pria berdarah Madura, Selasa, 2/7/2024
Kami (IFCC- red) akan memberikan hasil riset ke KPK dan Kejaksaan Agung serta Mabes Polri untuk dikaji ulang karena menurut kami jika salah dalam memilih Direktur Utama akan menjadi fatal dan masyarakat yang akan dirugikan.” tegas Sam Nopek (Man)