Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Gelar Standardisasi Dai ke-40, MUI Tekankan 3 Poin Penting dalam Berdakwah

    2 Juli 2025

    IMR – HUT Bhayangkara ke-79 di Kota Batu: Polri untuk Masyarakat, Bukan Sekadar Slogan

    2 Juli 2025

    Demi Keamanan, Tiga Tersangka Pengeroyokan Perwira TNI AL Dipindah Sementara ke Polda Jatim

    2 Juli 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Gelar Standardisasi Dai ke-40, MUI Tekankan 3 Poin Penting dalam Berdakwah
    • IMR – HUT Bhayangkara ke-79 di Kota Batu: Polri untuk Masyarakat, Bukan Sekadar Slogan
    • Demi Keamanan, Tiga Tersangka Pengeroyokan Perwira TNI AL Dipindah Sementara ke Polda Jatim
    • X akan membiarkan AI menulis catatan komunitas
    • 3 Klub Liga 1 Masih Senyap, Bahkan Salah Satunya Belum Punya Pelatih
    • IMR – Dimediasi DPUPRPKP, Warga dan Pemborong Sepakat Damai
    • Cahyo Harjo Prihatin Angka Perceraian di Jatim Tembus 80 Ribu Perkara
    • Mengidolakan Damkar Pemuda Amerika Sengaja Bakar Semak dan Bunuh Petugas
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
      • KOTA MALANG
      • KABUPATEN MALANG
      • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • RAGAM
      • TEKNOLOGI
      • UNDANG-UNDANG
      • WISATA & KULINER
      • KOMUNITAS
      • IMR ENGLISH
    • OPINI
    • COVER HARIAN IMR
    • LOGIN
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
    • KOTA MALANG
    • KABUPATEN MALANG
    • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • RAGAM
    • KOMUNITAS
    • WISATA & KULINER
    • KAJIAN ISLAM
    • TEKNOLOGI
    • UNDANG-UNDANG
    • INFO PROPERTI & LOWONGAN KERJA
    • TIPS & TRIK
    • COVER HARIAN IMR
    • IMR TV
    • LOGIN
    Home»ADHIYAKSA»Kejaksaan Kota Batu Tunjukan Taring, Owner SPI Divonis 12 Tahun Penjara
    ADHIYAKSA

    Kejaksaan Kota Batu Tunjukan Taring, Owner SPI Divonis 12 Tahun Penjara

    By redaksi7 September 2022
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    IMG 20220907 WA0051

    Kota Malang – Pengadilan Negeri Kota Malang. Rabu, (7/9/2022) menggelar vonis putusan terhadap Julianto Eka Putra yang telah terbukti melakukan persetubuhan dan pelecehan kepada anak asuhnya.

    Diruang sidang, Harlina Rayes yang menjadi hakim ketua setelah membacakan sejumlah dakwaan yang disangkakan kepada Julianto Eka Putra telah terbukti bersalah dengan hukuman 12 tahun penjara.

    Selain di hukum penjara 12 tahun, Julianto Eka Putra wajib membayar uang denda sebesar Rp 300 Ribu dengan subsider 3 bulan kurungan.serta tersangka di wajibkan membayar denda restitusi kepada korban atas perbuatannya senilai Rp 44.744.623.

    Harlina juga mempertegas keputusannya dengan memberikan jangka waktu satu bulan untuk denda restitusi. Jika dalam waktu yang sudah ditentukan tidak kunjung dibayarkan maka pengadilan mempunyai kekuatan hukuman tetap bahwa kejaksaan boleh menyita barang dan kemudian di lelang sebagai pengganti dan hukumannya ditambah satu tahun.

    Mendengar keputusan Hakim, Penasehat Julianto. Hotma Sitompul langsung bereaksi keras dengan mengatakan ketidakpuasan keputusan yang di nilai sangat memberatkan kliennya.

    ” Mohon ijin yang mulia, Kami selaku kuasa hukum tidak menerima keputusan itu dan kami menyatakan banding,” Tegas Hotma Sitompul

    Diruang yang sama, Selain menyatakan sikap banding, Hotma juga berkomunikasi secara langsung melalui Prescon dengan kliennya Julianto (Keberadaanya di Lapas Lowokwaru- red) apakah menerima putusan hakim atau tidak ternyata sikap yang sama juga sama yaitu mengatakan banding.

    Sementara dari Kejaksaan Negeri Batu melalui Jaksa Penuntut Umum mendengar keputusan hakim 12 tahun penjara dan keinginan bandingnya penasehat hukum owner SPI juga menyatakan sikap tegas

    ” Kami menghormati putusan hakim yang memvonis penjara 12 tahun tapi kami masih pikir pikir dulu karena kami juga harus mempelajari lagi,” Kata Yogi Sudarsono selaku Jaksa Penuntut Umum.

    Perlu diketahui, dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 15 tahun.

    Julianto dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

    Penulis : Rudi Harianto

    Jumlah Pembaca: 356

    Hotma Sitompul Kejaksaan Kota Batu Sekolah Pagi Indonesia
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait

    Kepala KSP Tinjau Kesiapan Sekolah Rakyat di Kota Malang

    21 Juni 2025

    Kuasa Hukum Awan Setiawan Menyampaikan Klarifikasi atas Penetapan Tersangka dalam Kasus Pengadaan Lahan Polinema

    12 Juni 2025

    Kejari Batu Hentikan Penuntutan Kasus Pencurian Sepeda Motor Lewat Restorative Justice

    28 Mei 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner 300250
    banner 300250
    banner 250250
    Search
    BERITA POPULER

    Bupati Malang Hadiri Kanjuruhan Street Race Edisi 13

    30 Maret 20240

    Ironi Psywar: Arema FC yang Dulu Dilecehkan, Kini Justru Menendang PSS Sleman

    24 Mei 20250

    10 Aplikasi Musik Tanpa Iklan Terbaik, Diunduh Jutaan Pengguna!

    25 April 202440

    Pantun Pj. Walikota Malang Bikin Suasana Meriah di Acara Malang Raya Shopping Adventure 2024

    1 April 20242
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • DISCLAIMER
    • INDEX BERITA
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • REDAKSI
    © 2016 Infomalangraya. Designed by Mohenk.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.