Kejari Gresik Tahan Mantan Kepala Disperindag Terjerat Dugaan Korupsi Dana Hibah UMKM

Oleh admin

InfoMalangRaya – Kejaksaan Negeri Gresik akhirnya resmi menahan mantan Kepala Disperindag Malahatul Fardah atas dugaan korupsi dana hibah UMKM tahun anggaran 2022. Penahanan dilakukan sesuai dengan surat perintah penahanan Nomor : Print-353/M.5.27/Fd.2/02/2024. Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik, Nana Riana menyampaikan, penahanan dilakukan untuk mempermudah dan mempercepat proses penanganan perkara. Hingga di limpahkan ke pengadilan. “Tersangka MF ditahan supaya tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta dikhawatirkan mengulangi perbuatannya lagi,” kata Nana Riana saat press release, Kamis (22/2/2024). Nana Riana menyebutkan, sesuai dengan janjinya, penanganan perkara korupsi dana hibah umkm akan dilanjutkan setelah tahapan pencoblosan pemilu 2024. Perkara ini akan terus dikembangkan, karena berpotensi menambah tersangka lain. “Kami akan klarifikasi lagi kepada pejabat di dinas terkait untuk memastikan keterlibatannya dalam perkara ini,” ujarnya. Pihaknya menegaskan, pengembangan perkara tersebut terus dilakukan. Termasuk keterlibatan 10 penyedia yang lain. Semuanya akan dilakukan pemanggilan untuk menjalani pemeriksaan. “Kerugian sementara untuk 2 dari 12 penyedia yang terlibat dalam pengadaan barang dana hibah ini sebesar Rp860.211.548,” pungkasnya.
Baca Juga :
DPUPR Kota Blitar Anggarkan Rp 8 Miliar untuk Bangun Dua Kantor Kelurahan Baru

Alokasi anggaran tersebut digunakan untuk membeli barang hibah melalui sistem e-katalog. Dalam pelaksanaannya, Diskoperindag menunjuk 12 pihak penyedia barang. Setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 340 kelompok usaha mikro, 172 di antaranya ditangani oleh dua penyedia, yakni CV Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi.

Kamu mungkin menyukai berita ini

Tinggalkan komentar