InfoMalangRaya – Dua tersangka baru ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu terkait perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan Puskesmas Bumiaji di Dinas Kesehatan Pemkot Batu dalam APBD 2021, Selasa (9/1/2024) sore. Satu dari dua tersangka tercatat sebagai pejabat di Pemkot Batu. ASN tersebut yakni Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu drg Kartika Trisulandari. Tersangka lainnya adalah pihak swasta.
Tampak Kartika menggunakan rompi tahanan merah muda yang menutupi baju dinas dengan tangan diborgol. Dia dikawal petugas kejari di Kantor Kejari Kota Batu. Wajah Kartika tampak murung dan pucat saat akan memasuki bus milik Kejari Kota Batu. Mereka langsung dibawa petugas ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I dan Kelas II A Malang. Kasi Intel Kejari Batu M. Januar Ferdian mengatakan, dua tersangka baru ditetapkan setelah Kejari Kota Batu melakukan klarifikasi kepada 41 orang saksi dari pihak ASN dan swasta. “Dalam prosesnya, kami bekerja sama dengan BPKP Jatim, melakukan klarifikasi kepada 41 orang saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut,” ucap Januar. Sebelum itu, Kejari Kota Batu pada November 2023 silam menetapkan dua tersangka yang telah ditahan terlebih dahulu. Yakni ADP (Angga Dwi Prasetya) dan DA (Diah Aryati). Tersangka ADP selaku pelaksana pekerjaan disangka melakukan perbuatan melawan hukum dalam pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu TA 2021 dengan tidak melibatkan ahli K3 dan ahli bangunan.
Baca Juga :
Pj Wali Kota Mojokerto Ajak Ibu-Ibu Sukseskan Sub PIN Polio, Catat Tanggal Imunisasinya
Kemudian terdapat nama Doddy Irawan yang tidak pernah ikut dalam pekerjaan tersebut. Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan gedung dengan anggaran sebesar Rp 4,4 miliar. Dengan nilai kontrak sebesar Rp 3,1 miliar, kerugian negara yang dihitung tim penyidik Kejari Batu sebesar Rp 300 juta.