InfoMalangRaya – Home Industry minuman keras (Miras) di Kota Batu terungkap usai digerebek polisi sejak 2 Agustus 2024 lalu dan dirilis pada Selasa (20/8/2024). Pemilik usaha minuman beralkohol kadar 27 persen itu diduga milik ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Kota Batu. Pelakunya hanya dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring). Pemilik diduga bernama Prima Agrinda. Dari sejumlah barang bukti yang diamankan menunjukkan nama merek dagang milik Prima Agrinda. Berdasarkan penelusuran dari media sosial dan dokumen terbuka KPU, Prima tercatat sebagai Ketua DPD PSI di Kota Batu. Dalam portal https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Kabko_pemutakhiran_parpol/kabko_parpol/76/3579 menyebutkan bahwa Prima Agrinda adalah ketua PSI Kota Batu.
Baca Juga :
Menang Duel Keroyokan, Tiga Pemuda Berurusan dengan Polres Tulungagung
Kasatreskoba Polres Batu Iptu Ariek Yuly Irianto mengatakan, telah mengamankan perempuan mantan petinggi parpol itu dan menjeratnya dengan tindak pidana ringan (tipiring). Ia menyebut hal tersebut dilakukan salah staunya karena pelaku baru menjual secara bebas produksi mirasnya sejak tahun 2021, kendati secara produksi produksi miras sejak 2017 lalu. “Karena proses fermentasi, produksinya membutuhkan waktu 2 sampai 5 tahun. Tahun 2017 mungkin untuk pribadi, mungkin tahun 2021 baru selesai untuk yang agak besar,” terang Ariek Yuly Irianto, di Polres Batu, Selasa (20/8/2024). Dikatakan pula, sejak tahun 2021 hingga 2024 produksinya baru merangkak berkembang. Dimana beberapa bulan belakangan diklaimnya baru memperjualbelikan miras, dari fermentasi sari buah, air ragi sakoramises, dan gula. Barang bukti miras dengan kemasan botol air mineral berukuran 1,5 liter sebanyak empat botol, botol air mineral sedang kemasan 600 ml sebanyak 50, dan 145 botol kemasan air mineral kecil berisikan miras diamankan. Ia memastikan di rumah produksi milik Prima Agrinda sudah tidak ada aktivitas dan barang produksi disita. Sehingga disebut tak ada lagi aktivitas memproduksi dan memperjualbelikan miras tanpa izin. “Karena ini tipiring, sudah dilakukan pengamanan, dimintai keterangan, berproses dan besok sidang. Jadi rumah produksi sudah disegel, sudah tidak ada lagi kegiatan di sana,” jelasnya.
Baca Juga :
Serunya Lomba Agustusan Balap Sarung di Polres Tulungagung
Menurut informasi bakal dilakukan sistem peradilan cepat tipiring pada Rabu 21 Agustus di Pengadilan Negeri Malang. “Tipiring sesuai Pasal 300 KUHP tentang aktivitas penjualan minuman keras, dengan ancaman maksimal satu tahun penjara,” imbuhnya. Sementara itu, Prima Agrinda yang merupakan petinggi parpol sempat dikonfirmasi. Namun, upaya konfirmasi JatimTIMES belum mendapatkan respons. Perempuan asal Junrejo itu tak menjawab pesan yang disampaikan melalui media sosial Instagram pribadinya dan juga konfirmasi melalui WhatsApp. Hingga berita ini ditulis pada Selasa malam, pihaknya belum memberikan tanggapan.