InfoMalangRaya –
IMR, Jakarta: KPK mendalami adanya akses khusus dari mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dalam mengikuti pengadaan proyek di Kementan. Hal tersebut didalami lembaga antirasuah setelah memeriksa pihak swasta bernama Hanan Supangkat.Ia diperiksa terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Syahrul. “Penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Selasa (26/3/2024).Selain itu, Hanan juga diperiksa terkait uang Rp15 miliar yang ditemukan penyidik setelah melakukan penggeledahan di rumahnya. Kuat dugaan uang itu berkaitan dalam kasus TPPU yang dilakukan SYL.Dalam kasus ini, KPK sendiri telah mencegah Hanan bepergian ke luar negeri selama enam bulan pertama. Pencegahan dikirimkan melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.Hanan sebelumnya telah diperiksa penyidik KPK sebagai saksi pada, Jumat 1 Maret 2024. Saat itu, Hanan dicecar penyidik soal dugaan komunikasi dengan SYL untuk mendapatkan proyek di Kementan.Perkara TPPU yang menjerat Syahrul merupakan pengembangan dari kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Dalam perkara asalnya, Yasin Limpo tengah menjalani proses persidangan. Adapun pemerasan yang diduga diterima Syahrul Yasin Limpo sebesar Rp44.546.079.044 atau Rp44,54 miliar. Ia juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp40.647.444.494 atau Rp40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.
Leave a comment
Leave a comment