OJK Menyambut Putusan KPPU terhadap 97 Pelaku Usaha Fintech P2P Lending
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa pihaknya mencermati dan menghormati putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menetapkan 97 pelaku usaha fintech peer to peer (P2P) lending terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga atau suku bunga. Dalam perkara Nomor 05/KPPU-I/2025, para pelaku usaha tersebut dijatuhkan sanksi denda dengan total denda mencapai Rp 755 miliar.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa dalam putusan tersebut, Majelis KPPU menyatakan seluruh Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Ia menegaskan bahwa OJK sesuai amanat UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK dan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), akan terus mendorong industri fintech lending untuk melanjutkan penguatan dalam penerapan tata kelola, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen.
“Tujuan dari hal ini adalah mewujudkan industri fintech lending yang sehat, berintegritas, serta memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Langkah-Langkah yang Diambil oleh OJK
Ismail juga menyampaikan bahwa OJK mendorong penyelenggara fintech lending untuk terus berkontribusi dalam mendukung program-program strategis pemerintah, khususnya dalam rangka meningkatkan inklusi keuangan terhadap sektor UMKM dan mewujudkan pemerataan pembangunan ekonomi nasional.
Dalam rangka penguatan industri, OJK telah menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Dalam SEOJK tersebut terdapat ketentuan yang mengatur mengenai batasan besaran manfaat ekonomi yang dapat dikenakan oleh penyelenggara kepada penerima dana atau borrower, sebagai upaya untuk memastikan praktik usaha yang sehat, transparan, dan berorientasi pada perlindungan konsumen.
Selain itu, OJK juga telah menerbitkan ketentuan yang mengatur terkait dengan tata kelola, manajemen risiko, tingkat kesehatan penyelenggara, serta menyusun Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023–2028, yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan, mendorong tata kelola industri yang lebih baik, serta memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat.
Peran KPPU dalam Kasus Ini
Sebelumnya, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, mengatakan bahwa putusan dalam perkara tersebut ditentukan setelah melalui proses penegakan hukum sejak 2023 hingga tahap akhir pemeriksaan. Deswin menyatakan bahwa putusan itu juga menandai berakhirnya salah satu perkara persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari sisi jumlah terlapor maupun cakupan industri yang berdampak langsung pada masyarakat luas.
Dia mengatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Komisi menyimpulkan bahwa telah terjadi perjanjian penetapan suku bunga dan/atau manfaat ekonomi yang dilakukan oleh para Terlapor. Penetapan batas atas suku bunga yang berada jauh di atas tingkat keseimbangan pasar tidak hanya bersifat nonbinding dan tidak efektif dalam melindungi konsumen, tetapi juga berpotensi berfungsi sebagai mekanisme yang memfasilitasi koordinasi penetapan harga di antara para pelaku usaha.
Rekomendasi dan Sanksi yang Dijatuhkan
Deswin menjelaskan bahwa Majelis Komisi dalam sidang juga menilai bahwa aspek formil dalam perkara a quo telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan berdasarkan pada prinsip-prinsip peradilan. Dengan demikian, berbagai keberatan aspek formil para Terlapor tidak dapat diterima.
Selain sanksi denda, Deswin menerangkan bahwa Majelis Komisi memandang perlu memberikan rekomendasi kepada OJK untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan terkait pinjaman daring sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, tidak terjadi regulation gap dalam industri fintech, serta membatasi asosiasi dalam menetapkan pedoman perilaku yang di dalamnya memuat ketentuan anti persaingan.







