Kronologi Guru Agama di Nunukan Jadi Korban Bullying di Sekolah
Seorang guru agama di SD Negeri 001 Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, kini menjadi korban bullying yang menimbulkan kecaman publik. Sosoknya dikabarkan dilempar kursi oleh kepala sekolah hingga mengalami penundaan sertifikasi selama setahun.
Kasus ini mencuri perhatian masyarakat luas dan memicu gelombang simpati dari warganet. Banyak netizen melontarkan kecaman terhadap oknum kepala sekolah yang diduga melakukan tindakan tidak pantas. Dalam foto yang beredar, terlihat seorang perempuan mengenakan seragam guru dengan kerudung berwarna cokelat, terbaring lemah di atas ranjang rumah sakit.
Selang infus tampak terpasang pada wajah korban. Kondisinya disebut sempat memburuk sehingga harus dirujuk dan mendapatkan penanganan medis di Kota Tarakan. Perempuan tersebut diketahui bernama Sitti Halimah, seorang guru yang mengajar di SDN 001 Sebatik Tengah. Foto tersebut disertai tulisan panjang bernada haru yang menggugah empati banyak orang.
Curahan hati tersebut memicu kemarahan masyarakat atas dugaan perlakuan tidak pantas yang dilakukan oleh kepala sekolah. Ungkapan pilu itu disampaikan oleh anak kandung korban, Muhammad Nurhidayat. Dalam tulisannya, ia menggambarkan keteguhan hati sang ibu saat menghadapi tekanan di lingkungan tempatnya bekerja.
Ia menyebut sang ibu kerap pulang ke rumah dengan senyuman, seakan tak memperlihatkan beban yang dipikulnya. Hal itu dilakukan semata-mata demi menjaga perasaan anak-anaknya. Namun di balik ketegarannya, Sitti Halimah diduga harus menanggung perlakuan intimidatif di sekolah.
Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa kepala SDN 001 Sebatik Tengah melarang Sitti Halimah memasuki ruang guru. Ia bahkan dipaksa menjalankan aktivitas di perpustakaan dengan fasilitas yang serba terbatas. Tak hanya itu, korban juga diduga menjadi sasaran kekerasan fisik. Disebutkan bahwa kepala sekolah melempar kursi dan sekop sampah ke arah Sitti Halimah.
Rangkaian perlakuan kasar itu diduga berdampak serius terhadap kondisi psikologis korban hingga akhirnya jatuh sakit dan harus dirawat. Dugaan tindakan sewenang-wenang tersebut juga berimbas pada aspek ekonomi korban. Kepala sekolah diduga dengan sengaja menahan tanda tangan yang diperlukan untuk kelengkapan administrasi. Akibatnya, tunjangan sertifikasi Sitti Halimah selama satu tahun senilai sekitar Rp45 juta tidak dapat dicairkan.
Muhammad Nurhidayat menyesalkan sikap pimpinan sekolah yang dinilainya mencampurkan urusan pribadi dengan tanggung jawab profesional. Ia menilai keputusan-keputusan yang diambil lebih didorong oleh kepentingan pribadi dan rasa dendam, bukan sikap profesional seorang pendidik.
Tanggapan dari Pihak Terkait
Sampai berita ini dipublikasikan, Kepala SDN 001 Sebatik Tengah belum menyampaikan pernyataan apa pun terkait unggahan yang viral tersebut. Upaya wartawan untuk meminta klarifikasi melalui sambungan telepon maupun pesan singkat juga tidak memperoleh respons.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan, Akhmad, menyebut dirinya belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kasus yang memicu kemarahan masyarakat itu. “Saya belum bisa berkomentar,” ujarnya melalui pesan WhatsApp. Akhmad yang tengah mengikuti kegiatan Musrenbang di wilayah pedalaman Nunukan mengklaim telah meminta dilakukan penyelidikan dan investigasi untuk memastikan kronologi kejadian sebenarnya.
Kecaman dari Ikatan Alumni
Kritik keras juga datang dari rekan seangkatan korban yang tergabung dalam Ikatan Alumni Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Ibnu Khaldun Nunukan (IKA STIT IKN). Ketua IKA STIT IKN, Bakhrul Ulum, menegaskan pihaknya mengecam keras dugaan tindakan yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SDN 001 Sebatik Tengah.
“Perbuatan Kepsek SDN 001 Sebatik Tengah terhadap salah satu sesama rekan Alumni STIT IKN, telah melampaui batas kewenangan, mencederai martabat guru, dan melanggar kode etik pendidik,” ujarnya melalui pesan tertulis. Bakhrul menekankan bahwa guru merupakan profesi yang mulia dan tidak pantas diperlakukan secara sewenang-wenang. Ia menilai segala bentuk intimidasi, baik secara verbal maupun tertulis, serta perlakuan tidak manusiawi atau zalim terhadap Ibu Sitti Halimah sama sekali tidak dapat dibenarkan.
IKA STIT IKN juga secara tegas menolak kebijakan sepihak yang diterapkan tanpa melalui proses musyawarah. Kebijakan yang dimaksud meliputi mutasi internal yang bernuansa hukuman, penahanan hak keuangan, hingga pemberian beban kerja yang dinilai tidak masuk akal. Melalui sikap resminya, IKA STIT IKN mendesak adanya perlindungan terhadap profesi guru, khususnya bagi pendidik yang menjadi korban penyalahgunaan wewenang, agar tetap memperoleh hak-haknya secara utuh tanpa rasa takut terhadap ancaman maupun diskriminasi lanjutan.
“Kami mendesak Dinas Pendidikan Nunukan untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh, memberikan sanksi tegas, hingga mencopot jabatan Kepala Sekolah yang bersangkutan demi menyelamatkan marwah institusi pendidikan,” kata Bakhrul. Selain itu, IKA STIT IKN juga mengajak seluruh pihak, mulai dari orang tua murid, alumni, hingga masyarakat luas, untuk bersatu menunjukkan solidaritas. Menurut Bakhrul, mutu pendidikan tidak akan pernah terwujud di bawah kepemimpinan yang otoriter dan tidak adil.
“Ini bukan tentang perlawanan terhadap institusi, melainkan perlawanan terhadap perilaku yang merusak institusi,” katanya. “Kami tidak akan mundur hingga keadilan ditegakkan dan martabat Ibu guru Sitti Halimah dikembalikan,” tegasnya.







