Dude Harlino dan Alyssa Soebandono baru saja menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Keduanya dihadapkan dengan 53 pertanyaan, yang mengungkap peran mereka dalam kasus ini.
Pemeriksaan terhadap pasangan selebritas tersebut dilakukan oleh Dittipideksus Bareskrim Polri pada hari Kamis (2/4/2026). Pemeriksaan ini berlangsung karena keterlibatan mereka sebagai brand ambassador PT DSI.
Kronologi Pemeriksaan
Dude Harlino memberikan keterangan kepada awak media yang tayang di akun Instagram @lambe_turah. Ia menyampaikan bahwa penyidik menanyakan tentang job desk atau rincian tugasnya sebagai brand ambassador PT DSI.
“Pertanyaan berkaitan dengan job desk kita sebagai brand ambassador,” ujarnya saat berada di Gedung Bareskrim Polri.
Ia menegaskan bahwa dirinya bersama sang istri tidak memiliki keterkaitan dengan urusan internal maupun manajemen perusahaan. Sementara itu, kuasa hukum Dude dan Alyssa, M. Al Ayyubi Harahap, menyampaikan bahwa penyidik mengajukan 32 pertanyaan kepada Dude, sedangkan Alyssa mendapat 21 pertanyaan.
Peran sebagai Brand Ambassador
Menurut Ayyubi, pertanyaan yang diajukan penyidik berkaitan dengan hubungan pekerjaan keduanya dengan PT DSI. Ia menjelaskan bahwa Dude dan Alyssa hanya berperan sebagai brand ambassador PT DSI dengan kontrak yang jelas dan diperbarui setiap tahun.
“Setiap pertanyaan yang mengarah pada internal PT DSI, kita sampaikan tidak mengetahui. Karena kita bukan internal dari PT DSI, kita pure (murni) dari eksternal yang jasanya disewa oleh PT DSI dan ada kesepakatan,” ungkapnya.
Alasan Pemeriksaan
Kepala Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Susatyo Purnomo Condro, menyatakan bahwa Dude dan Alyssa diperiksa terkait peran keduanya sebagai brand ambassador (BA) PT DSI.
“Yang menjadi salah satu materi pemeriksaan kami adalah terkait dengan peran sebagai brand ambassador,” kata Susatyo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, dikutip dari Kompas TV.
Ia menyebut bahwa sebagai brand ambassador, Dude dan Alyssa harus menyampaikan bagaimana business plan atau rencana bisnis yang dijalankan oleh PT DSI.
“Kemudian ketika business plan ataupun dari DSI ini terlibat fraud (tindakan penipuan atau kecurangan yang disengaja untuk mendapatkan keuntungan finansial secara tidak sah) atau sebagainya, tentunya itu menjadi konsen kami,” ujarnya.
Empat Tersangka dalam Kasus PT DSI
Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan PT DSI.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan bahwa tiga tersangka tersebut antara lain:
- Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI berinisial TA.
- Mantan Direktur PT DSI yang juga pemegang saham, serta menjabat sebagai Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari, berinisial MY.
- Komisaris PT DSI yang juga merupakan pemegang saham dengan inisial ARL.
Dalam perkembangan terbaru, Bareskrim Polri kembali menetapkan satu tersangka tambahan dalam kasus ini.
Tersangka Baru
Pada kesempatan berbeda, Ade Safri mengungkap bahwa tersangka baru tersebut merupakan pendiri sekaligus mantan Direktur PT DSI.
“Menetapkan satu orang tersangka tambahan atas nama AS, merupakan eks Direktur PT DSI sekaligus pendiri PT DSI,” ucapnya, Kamis (1/4/2026), dilansir Antara.
Menurut Ade Safri, penetapan AS sebagai tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang didukung oleh setidaknya dua alat bukti yang sah.
Ia menjelaskan bahwa penyidik telah mengirimkan surat panggilan kepada tersangka baru itu untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu (8/2/2026) mendatang. Selain itu, penyidik juga telah mengajukan pencegahan agar AS tidak bepergian ke luar negeri.
“Penyidik juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka AS untuk enam bulan ke depan terhitung sejak 22 Maret 2026,” ucapnya.








