InfoMalangRaya.com—Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan agresi dan aneksasi ‘Israel’ terhadap Palestina telah mengakibatkan korban jiwa berjatuhan, korban luka yang tidak terhitung.
Ribuan warga mengungsi, hilangnya nyawa, serta hancurnya rumah, gedung, serta fasilitas publik. Karena itu mendukung kemerdekaan Palestina hukumnya wajib.
“Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina,” ujar Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Fatwa Prof Dr Asrorun Niam Sholeh saat menyampaikan rekomendasi fatwa, di Jakarta, Jumat (10/11/2023).
Di sisi lain, dalam Fatwa bernomor Nomor : 83 Tahun 2023 tentang “Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina”, MUI mengatak siapapun yang mendukung agresi atau penjajahan terhadap Palestina hukumnya haram.
“Mendukung agresi ‘Israel’ terhadap Palestina atau pihak yang mendukung ‘Israel’ baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram,” demikian bunyi resmi Fatwa MUI tersebut.
Menurut MUI, dukungan kepada Palestina yang telah dilakukan oleh banyak pihak, baik berupa mengirimkan bantuan tenaga, senjata, menggalang finansial untuk perjuangan warga Palestina, mendukung secara moral dengan doa-doa yang dipanjatkan merupakan bentuk solidaritas kemanusiaan dan perwujudan ukhuwah Islamiyah dan ukhuwah insaniyah.
MUI juga mendorong dukungan terhadap kemerdekaan Palestina melalui distribusi zakat, infak dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
“Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina,” kata Niam.
Di bawah ini bunyi ketetapan hukum Fatwa MUI ;
Ketentuan Hukum
1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi ‘Israel’ hukumnya wajib.
2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infak, dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribuskan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
4. Mendukung agresi ‘Israel’ terhadap Palestina atau pihak yang mendukung ’Israel’ baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.*