Kota Batu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu melaksanakan Restorative Justice (Pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi antara korban dan tersangka). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Pondok Seduluran yang berlokasi di Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, pada Selasa (30/8/2022) siang.
Dalam pelaksanaan Agus Rujito S.H., M.H yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu hadir bersama dengan korban sedangkan pelaku berinisial (MF) didampingi oleh Kasi Pidum Yogy Sudarsono S.H. dan Abdul Ghofur S.H bertindak sebagai Jaksa Mediator. Selain corps Adhiyaksa ada pihak eksternal yang turut hadir diantaranya perwakilan dari kepolisian serta dari unsur TNI yang diwakili oleh pemangku wilayah Desa Junrejo diantaranya adalah Kades Junrejo, Penyidik dari Polsek Junrejo serta Babinsa Junrejo
Berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Kejari Batu Nomor: Print 775 /M.5.44/Eoh. 2/08/2022 Tanggal 26 Agustus 2022 dengan tersangka berinisial MF. Menyebutkan jika penuntutan perkara pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan pelaku berinisial MF secara resmi sudah dicabut. Jika nanti dikemudian hari ada alasan baru seperti praperadilan ditingkat Pengadilan Tinggi maka Kejari Kota Batu akan memberikan keterangan jika kasus pencurian yang dilakukan oleh saudara(MF) tidak dilanjutkan karena mempunyai dasar yaitu Restorative Justice
” Tersangka inikan baru melakukan tindak pidana curanmor dan itu dilakukan karena terpaksa, Soalnya akan dipergunakan untuk menebus atau membayar lunas sepeda motor milik ibunya yang pernah tersangka jaminkan atau gadaikan,” Kata Agus
Agus Rajito juga membeberkan sedikit kronologis yang dilakukan oleh pelaku (MF) saat mengambil ranmor jenis yamaha yang terparkir di salah satu pabrik di Desa Junrejo
” Jadi, (MF) ini mengambil motor dengan Nopol W 3087 NW milik Yuvie Pradana itu di halaman Pabrik CV. Delta Raya, Jalan Hasanudin No 114 Dusun Jeding, Desa Junrejo dengan kunci kontak yang masih menempel. Kemudian timbul niat jahatnya. Tapi nasib sial dialami oleh pelaku, pasalnya belum sempat menjual hasil curiannya sudah tertangkap duluan dan kejadian itu terjadi Pada Minggu, 19 Mei 2022 “, Tegasnya.
Setelah mengetahui kronologisnya pihak Kejari Batu juga memanggil pemilik motor untuk menceritakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan (MF) saat melakukan perbuatannya itu diluar kebiasaannya
” Alhamdulilah, Kamis, 18 Agustus 2022, Beliau ( Yuvie Pradana-red) mempunyai jiwa pemaaf dan semua perbuatannya sudah di maafkan karena faktor kemanusiaan dan hasil mediasi itu merupakan upaya dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Ghofur, S.H berjalan dengan sukses dan kami semua bersyukur pelaku dan korban akhirnya saling memaafkan karena jika upaya mediasi gagal maka pelaku diancam pidana 5 tahun kurungan penjara,”Tegas Dia
Penulis: Akbar
Editor.: Rudi Harianto