Penjelasan Kementerian Keuangan Mengenai Kurang Bayar Pajak Menteri Keuangan
Pemerintah memberikan penjelasan mengenai isu pelaporan pajak yang dilakukan oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Dalam laporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan, terdapat selisih sebesar Rp 50 juta yang belum dibayarkan. Namun, pemerintah menegaskan bahwa kondisi ini wajar dan merupakan bagian dari mekanisme sistem perpajakan.
Status Kurang Bayar dalam Sistem Perpajakan
Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Deni Surjantoro, status kurang bayar bukanlah hal yang aneh. Hal ini sering dialami oleh wajib pajak yang memiliki lebih dari satu sumber penghasilan. Dalam sistem perpajakan, semua penghasilan digabungkan dalam satu perhitungan, sedangkan pajak biasanya dipotong secara terpisah oleh masing-masing pemberi kerja. Perbedaan mekanisme ini dapat memunculkan selisih antara pajak yang telah dipotong dan jumlah yang seharusnya dibayarkan.
Selain itu, penerapan tarif pajak progresif juga turut memengaruhi munculnya status kurang bayar. Untuk meningkatkan akurasi, pemerintah saat ini mengembangkan sistem Coretax. Sistem ini dirancang untuk mengintegrasikan berbagai data perpajakan secara otomatis, termasuk bukti potong, sehingga proses pelaporan SPT menjadi lebih lengkap dan akurat.
Penjelasan Menteri Keuangan tentang Kurang Bayar
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sempat membagikan pengalamannya saat melaporkan SPT melalui sistem Coretax. Ia mengungkapkan adanya kekurangan pembayaran pajak sekitar Rp 50 juta. Menurut Purbaya, kondisi tersebut dipengaruhi oleh adanya dua sumber penghasilan.
Sebelum menjabat sebagai Menteri Keuangan pada September 2025, Purbaya diketahui menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan. Ia menjelaskan bahwa jika seseorang bekerja di beberapa tempat, hampir pasti akan ada kekurangan pembayaran pajak, kecuali jika hanya bekerja di satu tempat. Saat bekerja di LPS, ia tidak pernah mengalami kurang bayar karena gaji hanya berasal dari LPS. Namun, saat ini, ia masih memiliki sebagian pendapatan dari LPS dan sebagian dari jabatan sebagai Menkeu.
Perpanjangan Batas Waktu Pelaporan SPT
Pemerintah mengambil langkah penting dalam merespons berbagai kendala yang dihadapi wajib pajak menjelang batas akhir pelaporan pajak tahunan. Di tengah upaya modernisasi sistem administrasi perpajakan, sejumlah hambatan teknis justru muncul dan memengaruhi kelancaran proses pelaporan. Situasi ini mendorong otoritas untuk memberikan kelonggaran waktu demi memastikan kewajiban perpajakan tetap dapat dipenuhi secara optimal.
Tenggat Waktu Resmi Diundur Satu Bulan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menetapkan perpanjangan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026. Sebelumnya, tenggat tersebut dijadwalkan berakhir pada 31 Maret 2026. Kebijakan ini sekaligus menyelaraskan batas pelaporan antara wajib pajak orang pribadi dengan wajib pajak badan.
Kendala Coretax Jadi Pertimbangan Utama
Menurut Purbaya, keputusan ini tidak diambil tanpa alasan. Pemerintah mempertimbangkan berbagai keluhan dari masyarakat yang mengalami kesulitan saat mengakses sistem administrasi perpajakan terbaru, yakni Coretax. Gangguan teknis tersebut dinilai cukup signifikan hingga menghambat proses pelaporan, sehingga pelaksanaan kewajiban pajak belum berjalan secara maksimal.
Realisasi Pelaporan Masih Jauh dari Target
Di tengah perpanjangan waktu ini, capaian pelaporan SPT Tahunan masih tergolong rendah. Data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat bahwa hingga 24 Maret 2026, jumlah SPT yang telah dilaporkan mencapai 8.874.904 atau sekitar 59,1 persen dari target 15 juta SPT. Jika dirinci, mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi. Untuk kategori karyawan, jumlah SPT yang telah disampaikan mencapai 7.826.341. Sementara itu, wajib pajak orang pribadi non-karyawan tercatat sebanyak 863.272 SPT.
Pelaporan Wajib Pajak Badan
Di sisi lain, pelaporan dari wajib pajak badan masih relatif lebih kecil. Tercatat sebanyak 183.583 SPT dilaporkan dalam denominasi rupiah dan 138 SPT menggunakan denominasi dolar AS. Adapun untuk wajib pajak badan dengan tahun buku berbeda yang mulai melaporkan sejak 1 Agustus 2025 jumlahnya mencapai 1.549 SPT dalam rupiah dan 21 SPT dalam dolar AS.
Aktivasi Coretax Terus Bertambah
Selain pelaporan, DJP juga mencatat perkembangan aktivasi akun Coretax yang terus meningkat. Hingga 22 Maret 2026, sebanyak 16.723.354 wajib pajak telah mengaktifkan akun mereka. Mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi sebanyak 15.677.209. Sementara itu, wajib pajak badan mencapai 955.508 dan instansi pemerintah sebanyak 90.411. Terdapat pula 226 wajib pajak dari sektor Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah melakukan aktivasi.
Pentingnya SPT Tahunan bagi Wajib Pajak
Sebagai informasi, SPT Tahunan merupakan laporan wajib yang harus disampaikan oleh setiap wajib pajak. Laporan ini mencakup penghasilan, jumlah pajak terutang, serta rincian harta dan kewajiban selama satu tahun pajak. Kewajiban ini tetap berlaku bagi seluruh wajib pajak, termasuk mereka yang pajaknya telah dipotong secara langsung melalui gaji atau transaksi lainnya.
Ancaman Sanksi bagi yang Terlambat atau Tidak Lapor
Meski diberikan perpanjangan waktu, wajib pajak tetap diingatkan untuk tidak menunda pelaporan. Keterlambatan atau kelalaian dalam menyampaikan SPT berpotensi menimbulkan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. Besaran denda administratif antara lain:
- Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi
- Rp1.000.000 untuk wajib pajak badan
Selain itu, terdapat pula sanksi untuk jenis pelaporan lainnya, seperti:
- Rp500.000 untuk SPT Masa PPN
- Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya
Tak hanya sanksi administrasi, pelaporan yang tidak benar atau tidak dilakukan sama sekali juga dapat berujung pada sanksi pidana.
Imbauan Pemerintah
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan waktu tambahan sebaik mungkin. DJP pun mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT sebelum batas waktu baru guna menghindari sanksi yang berlaku.







