Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Ayah Tiri Cabul Ditangkap, Proyek Tertunda Sebabkan Macet di Balikpapan

    28 April 2026

    Jakarta Pertamina Enduro Jaga Gelar Juara Proliga, Kalahkan Gresik Phonska di Final

    28 April 2026

    Omset Naik Dari Rp47 Juta ke Rp100 Juta, KKMP Manulai II Kota Kupang Jadi Motor Ekonomi Warga

    28 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Selasa, 28 April 2026
    Trending
    • Ayah Tiri Cabul Ditangkap, Proyek Tertunda Sebabkan Macet di Balikpapan
    • Jakarta Pertamina Enduro Jaga Gelar Juara Proliga, Kalahkan Gresik Phonska di Final
    • Omset Naik Dari Rp47 Juta ke Rp100 Juta, KKMP Manulai II Kota Kupang Jadi Motor Ekonomi Warga
    • Fakta Mengejutkan: Anak di Semarang Sering Dianiaya Sebelum Dibakar
    • Kartu Nusuk Jadi Nyawa Jemaah Haji, Harus Selalu Dibawa
    • 7 Manfaat Centella Asiatica untuk Perbaikan Penghalang Kulit, Apa Saja?
    • Belum Miliki SLHS, 10 SPPG di Bekasi Ditutup Sementara
    • 5 rekomendasi villa dan hotel romantis di Karanganyar dekat Gunung Lawu
    • Refleksi Hari Kartini 2026: Wanoja Sukapura Bangun Ruang Aman Perempuan Melalui Seni dan Diskusi
    • Inter Milan Incar Dua Pemain Bosnia, Mantan Pemain AS Roma Jadi Agen Tiba-Tiba
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Nasional»Menteri Keuangan Purbaya Diduga Kurang Bayar Pajak Rp 50 Juta, Kemenkeu Beri Penjelasan

    Menteri Keuangan Purbaya Diduga Kurang Bayar Pajak Rp 50 Juta, Kemenkeu Beri Penjelasan

    adm_imradm_imr31 Maret 202613 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penjelasan Kementerian Keuangan Mengenai Kurang Bayar Pajak Menteri Keuangan

    Pemerintah memberikan penjelasan mengenai isu pelaporan pajak yang dilakukan oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Dalam laporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan, terdapat selisih sebesar Rp 50 juta yang belum dibayarkan. Namun, pemerintah menegaskan bahwa kondisi ini wajar dan merupakan bagian dari mekanisme sistem perpajakan.

    Status Kurang Bayar dalam Sistem Perpajakan

    Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Deni Surjantoro, status kurang bayar bukanlah hal yang aneh. Hal ini sering dialami oleh wajib pajak yang memiliki lebih dari satu sumber penghasilan. Dalam sistem perpajakan, semua penghasilan digabungkan dalam satu perhitungan, sedangkan pajak biasanya dipotong secara terpisah oleh masing-masing pemberi kerja. Perbedaan mekanisme ini dapat memunculkan selisih antara pajak yang telah dipotong dan jumlah yang seharusnya dibayarkan.

    Selain itu, penerapan tarif pajak progresif juga turut memengaruhi munculnya status kurang bayar. Untuk meningkatkan akurasi, pemerintah saat ini mengembangkan sistem Coretax. Sistem ini dirancang untuk mengintegrasikan berbagai data perpajakan secara otomatis, termasuk bukti potong, sehingga proses pelaporan SPT menjadi lebih lengkap dan akurat.

    Penjelasan Menteri Keuangan tentang Kurang Bayar

    Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sempat membagikan pengalamannya saat melaporkan SPT melalui sistem Coretax. Ia mengungkapkan adanya kekurangan pembayaran pajak sekitar Rp 50 juta. Menurut Purbaya, kondisi tersebut dipengaruhi oleh adanya dua sumber penghasilan.

    Sebelum menjabat sebagai Menteri Keuangan pada September 2025, Purbaya diketahui menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan. Ia menjelaskan bahwa jika seseorang bekerja di beberapa tempat, hampir pasti akan ada kekurangan pembayaran pajak, kecuali jika hanya bekerja di satu tempat. Saat bekerja di LPS, ia tidak pernah mengalami kurang bayar karena gaji hanya berasal dari LPS. Namun, saat ini, ia masih memiliki sebagian pendapatan dari LPS dan sebagian dari jabatan sebagai Menkeu.

    Perpanjangan Batas Waktu Pelaporan SPT

    Pemerintah mengambil langkah penting dalam merespons berbagai kendala yang dihadapi wajib pajak menjelang batas akhir pelaporan pajak tahunan. Di tengah upaya modernisasi sistem administrasi perpajakan, sejumlah hambatan teknis justru muncul dan memengaruhi kelancaran proses pelaporan. Situasi ini mendorong otoritas untuk memberikan kelonggaran waktu demi memastikan kewajiban perpajakan tetap dapat dipenuhi secara optimal.

    Tenggat Waktu Resmi Diundur Satu Bulan

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menetapkan perpanjangan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026. Sebelumnya, tenggat tersebut dijadwalkan berakhir pada 31 Maret 2026. Kebijakan ini sekaligus menyelaraskan batas pelaporan antara wajib pajak orang pribadi dengan wajib pajak badan.

    Kendala Coretax Jadi Pertimbangan Utama

    Menurut Purbaya, keputusan ini tidak diambil tanpa alasan. Pemerintah mempertimbangkan berbagai keluhan dari masyarakat yang mengalami kesulitan saat mengakses sistem administrasi perpajakan terbaru, yakni Coretax. Gangguan teknis tersebut dinilai cukup signifikan hingga menghambat proses pelaporan, sehingga pelaksanaan kewajiban pajak belum berjalan secara maksimal.

    Realisasi Pelaporan Masih Jauh dari Target

    Di tengah perpanjangan waktu ini, capaian pelaporan SPT Tahunan masih tergolong rendah. Data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat bahwa hingga 24 Maret 2026, jumlah SPT yang telah dilaporkan mencapai 8.874.904 atau sekitar 59,1 persen dari target 15 juta SPT. Jika dirinci, mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi. Untuk kategori karyawan, jumlah SPT yang telah disampaikan mencapai 7.826.341. Sementara itu, wajib pajak orang pribadi non-karyawan tercatat sebanyak 863.272 SPT.

    Pelaporan Wajib Pajak Badan

    Di sisi lain, pelaporan dari wajib pajak badan masih relatif lebih kecil. Tercatat sebanyak 183.583 SPT dilaporkan dalam denominasi rupiah dan 138 SPT menggunakan denominasi dolar AS. Adapun untuk wajib pajak badan dengan tahun buku berbeda yang mulai melaporkan sejak 1 Agustus 2025 jumlahnya mencapai 1.549 SPT dalam rupiah dan 21 SPT dalam dolar AS.

    Aktivasi Coretax Terus Bertambah

    Selain pelaporan, DJP juga mencatat perkembangan aktivasi akun Coretax yang terus meningkat. Hingga 22 Maret 2026, sebanyak 16.723.354 wajib pajak telah mengaktifkan akun mereka. Mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi sebanyak 15.677.209. Sementara itu, wajib pajak badan mencapai 955.508 dan instansi pemerintah sebanyak 90.411. Terdapat pula 226 wajib pajak dari sektor Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah melakukan aktivasi.

    Pentingnya SPT Tahunan bagi Wajib Pajak

    Sebagai informasi, SPT Tahunan merupakan laporan wajib yang harus disampaikan oleh setiap wajib pajak. Laporan ini mencakup penghasilan, jumlah pajak terutang, serta rincian harta dan kewajiban selama satu tahun pajak. Kewajiban ini tetap berlaku bagi seluruh wajib pajak, termasuk mereka yang pajaknya telah dipotong secara langsung melalui gaji atau transaksi lainnya.

    Ancaman Sanksi bagi yang Terlambat atau Tidak Lapor

    Meski diberikan perpanjangan waktu, wajib pajak tetap diingatkan untuk tidak menunda pelaporan. Keterlambatan atau kelalaian dalam menyampaikan SPT berpotensi menimbulkan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. Besaran denda administratif antara lain:

    • Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi
    • Rp1.000.000 untuk wajib pajak badan

    Selain itu, terdapat pula sanksi untuk jenis pelaporan lainnya, seperti:

    • Rp500.000 untuk SPT Masa PPN
    • Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya

    Tak hanya sanksi administrasi, pelaporan yang tidak benar atau tidak dilakukan sama sekali juga dapat berujung pada sanksi pidana.

    Imbauan Pemerintah

    Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan waktu tambahan sebaik mungkin. DJP pun mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT sebelum batas waktu baru guna menghindari sanksi yang berlaku.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Ayah Tiri Cabul Ditangkap, Proyek Tertunda Sebabkan Macet di Balikpapan

    By adm_imr28 April 20261 Views

    Camat Bongkar Alasan Perbaikan Jalan yang Dikritik Pelajar dengan Aksi Mandi Lumpur

    By adm_imr28 April 20261 Views

    Dari Wonosobo, Seruan Nasional Lawan Hoaks untuk Masa Depan yang Lebih Baik

    By adm_imr27 April 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Ayah Tiri Cabul Ditangkap, Proyek Tertunda Sebabkan Macet di Balikpapan

    28 April 2026

    Jakarta Pertamina Enduro Jaga Gelar Juara Proliga, Kalahkan Gresik Phonska di Final

    28 April 2026

    Omset Naik Dari Rp47 Juta ke Rp100 Juta, KKMP Manulai II Kota Kupang Jadi Motor Ekonomi Warga

    28 April 2026

    Fakta Mengejutkan: Anak di Semarang Sering Dianiaya Sebelum Dibakar

    28 April 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Karcis Masuk Pantai Pasir Panjang Disorot, Transparansi Retribusi Dipertanyakan

    7 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?