Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    12 Negara Bersaing untuk 6 Tiket Piala Dunia 2026: Irak Mewakili Asia, Italia Berharap Lolos

    7 April 2026

    Unhas Mengapresiasi Lulusan Terbaik Wisuda April 2025/2026, Ini Daftar Namanya

    7 April 2026

    Krisis Energi dan Darurat Perbaikan Transportasi Umum

    7 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Selasa, 7 April 2026
    Trending
    • 12 Negara Bersaing untuk 6 Tiket Piala Dunia 2026: Irak Mewakili Asia, Italia Berharap Lolos
    • Unhas Mengapresiasi Lulusan Terbaik Wisuda April 2025/2026, Ini Daftar Namanya
    • Krisis Energi dan Darurat Perbaikan Transportasi Umum
    • Panduan Puasa Qadha Ramadhan: Hukum, Waktu, dan Niat Sesuai Sunnah
    • Mulai 1 April 2026, daftar tarif listrik subsidi dan nonsubsidi triwulan II resmi berlaku
    • Sampah Menumpuk di Sentani: DLH Keluhkan Solar, SPBU Hawai Bantah Stok Kosong
    • Gus Ipul Dihadapkan Pidato 4 Bahasa dari Siswa Sekolah Rakyat di Gresik
    • Rusia Ingin Melegalkan Mobil Curian Eropa
    • SNBP 2026 di UNEJ Dibanjiri 40 Ribu Pendaftar, Kuota Hanya 4.001
    • Contoh Soal Fikih Akhir Tahun Kelas 5 SD
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Tips»Mulai 1 April 2026, daftar tarif listrik subsidi dan nonsubsidi triwulan II resmi berlaku

    Mulai 1 April 2026, daftar tarif listrik subsidi dan nonsubsidi triwulan II resmi berlaku

    adm_imradm_imr7 April 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kebijakan Tarif Listrik April 2026 yang Tidak Berubah

    Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk periode April hingga Juni 2026 tidak mengalami perubahan. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh pelanggan rumah tangga, baik sistem prabayar maupun pascabayar, dengan tujuan menjaga daya beli masyarakat serta stabilitas ekonomi nasional pasca-Lebaran.

    Kebijakan ini mencakup seluruh pelanggan PT PLN (Persero), termasuk golongan rumah tangga, baik pelanggan prabayar maupun pascabayar. Penetapan tarif listrik untuk periode triwulan II tahun 2026, yakni April hingga Juni, dipastikan tidak mengalami perubahan dibandingkan periode sebelumnya.

    Hal ini menjadi kabar penting bagi masyarakat, terutama setelah melewati momentum Hari Raya Idul Fitri. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan bahwa keputusan tersebut telah melalui berbagai pertimbangan, termasuk kondisi ekonomi nasional dan daya beli masyarakat.

    “Masyarakat tidak perlu cemas, karena Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode triwulan II tahun 2026 tetap,” ujarnya. Ia menambahkan, “Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat jelang Hari Raya Idul Fitri, setelah dilakukan perhitungan terhadap berbagai parameter ekonomi makro. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara efisien dan bijak sebagai bagian dari upaya bersama dalam mendukung ketahanan energi nasional.”

    Daftar Tarif Listrik Rumah Tangga April 2026

    Berikut rincian lengkap tarif listrik yang berlaku per 1 April 2026 untuk golongan rumah tangga:

    Tarif Listrik Bersubsidi

    • Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
    • Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh

    Tarif bersubsidi ini diberikan kepada masyarakat dengan daya listrik rendah, yang umumnya berasal dari kelompok ekonomi menengah ke bawah.

    Tarif Listrik Non-Subsidi

    • Golongan R-1/TR daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
    • Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
    • Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
    • Golongan R-2/TR daya 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
    • Golongan R-3/TR/TM daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh

    Perbedaan tarif ini didasarkan pada kapasitas daya listrik yang digunakan oleh pelanggan, di mana semakin besar daya listrik, semakin tinggi pula tarif per kWh yang dikenakan.

    Cara Menghitung Token Listrik

    Dalam sistem prabayar, jumlah listrik yang diperoleh dari pembelian token tidak hanya bergantung pada tarif dasar listrik, tetapi juga dipengaruhi oleh Pajak Penerangan Jalan (PPJ). PPJ merupakan pajak daerah yang dikenakan atas penggunaan listrik dan besarannya berbeda di setiap wilayah. Sebagai contoh di Jakarta:

    • Hingga 2.200 VA: 2,4 persen
    • 3.500–5.500 VA: 3 persen
    • 6.600 VA ke atas: 4 persen

    Adapun rumus untuk menghitung jumlah kWh yang didapat adalah:
    (Nominal token – PPJ) dibagi tarif listrik per kWh.

    Contoh Perhitungan Token Rp100.000

    Berikut rincian jumlah kWh yang diperoleh jika membeli token listrik Rp100.000 untuk pelanggan non-subsidi:

    • Daya 900 VA

      (Rp100.000 – Rp2.400) : Rp1.352 = 72,19 kWh

    • Daya 1.300–2.200 VA

      (Rp100.000 – Rp2.400) : Rp1.444,70 = 67,56 kWh

    • Daya 3.500–5.500 VA

      (Rp100.000 – Rp3.000) : Rp1.699,53 = 57,07 kWh

    • Daya 6.600 VA ke atas

      (Rp100.000 – Rp4.000) : Rp1.699,53 = 56,49 kWh

    Perhitungan ini menunjukkan bahwa semakin besar daya listrik yang digunakan, jumlah kWh yang didapat dari nominal yang sama akan semakin kecil.

    Perbedaan Pelanggan Prabayar dan Pascabayar

    Dalam konteks penggunaan listrik, pelanggan PLN dibagi menjadi dua jenis, yaitu prabayar dan pascabayar.

    • Pelanggan prabayar harus membeli token terlebih dahulu sebelum menggunakan listrik. Sistem ini memberikan kontrol lebih kepada pengguna dalam mengatur konsumsi listrik.
    • Pelanggan pascabayar menggunakan listrik terlebih dahulu, kemudian membayar sesuai tagihan bulanan berdasarkan pemakaian.

    Meskipun berbeda metode, keduanya tetap menggunakan tarif dasar listrik yang sama sesuai golongan daya masing-masing.

    Imbauan Pemerintah untuk Efisiensi Energi

    Selain menetapkan tarif tetap, pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan listrik. Efisiensi penggunaan listrik menjadi bagian penting dalam menjaga ketahanan energi nasional.

    Penggunaan listrik secara hemat tidak hanya membantu mengurangi beban biaya rumah tangga, tetapi juga mendukung keberlanjutan pasokan energi di tengah meningkatnya kebutuhan listrik di Indonesia.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Kebiasaan aneh lampu listrik sebelum kebakaran Puskesmas Pandahan Tapin Kalsel

    By adm_imr7 April 20261 Views

    5 Tips Membangun Pergaulan Sehat ala Dr. Tirta

    By adm_imr6 April 20260 Views

    Semua Kendaraan Harus Listrik: Dua Tantangan Besar Mewujudkan Ide Prabowo

    By adm_imr6 April 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    12 Negara Bersaing untuk 6 Tiket Piala Dunia 2026: Irak Mewakili Asia, Italia Berharap Lolos

    7 April 2026

    Unhas Mengapresiasi Lulusan Terbaik Wisuda April 2025/2026, Ini Daftar Namanya

    7 April 2026

    Krisis Energi dan Darurat Perbaikan Transportasi Umum

    7 April 2026

    Panduan Puasa Qadha Ramadhan: Hukum, Waktu, dan Niat Sesuai Sunnah

    7 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Karcis Masuk Pantai Pasir Panjang Disorot, Transparansi Retribusi Dipertanyakan

    7 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?