InfoMalangRaya.com– PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mengatakan, pelaku usaha yang ingin melakukan pembayaran pengurusan sertifikasi halal dapat membayar melalui aplikasi mobile banking Muamalat DIN. Kabar ini disampaikan Direktur Keuangan dan Strategi Bank Muamalat Suhendar.
Sebagaimana diketahui, Bank Muamalat ditunjuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai bank penerima pembayaran sertifikasi halal. Kerja sama ini juga diharapkan dapat meningkatkan Dana Pihak Ketiga (DPK), Fee Based Income (FBI) perseroan, serta pertumbuhan jumlah customer baru.
“Kami berkomitmen untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam melakukan pembayaran sertifikat halal yang efisien dan aman via Muamalat DIN. Adapun bagi Bank Muamalat, diharapkan jumlah nasabah baru dapat bertumbuh dan berdampak positif terhadap peningkatan DPK dan FBI,” ujarnya.
Untuk dapat melakukan pembayaran, pelaku usaha terlebih dahulu harus menjadi nasabah Bank Muamalat. Setelah itu, nasabah mengunduh aplikasi Muamalat DIN dan login. Selanjutnya, nasabah memilih menu “Bayar dan Isi Ulang” kemudian “Bayar”, pilih BPJPH, masukkan nomor akun virtual, dan terakhir konfirmasi Transaction Identification Number (TIN).
Sementara ntuk nasabah non-individual atau korporasi pun diberikan kemudahan dimana Bank Muamalat menyediakan kanal pembayaran SKN/RTGS, transfer online, BI Fast dan counter teller untuk pembayaran sertifikasi halal.
Sebagai informasi, saat ini lebih dari 90% transaksi nasabah perseroan sudah dilakukan melalui kanal digital dimana mayoritas melalui aplikasi Muamalat DIN. Per 31 Maret 2023, total pengguna aplikasi Muamalat DIN tercatat sekitar 400 ribu. Angka ini meningkat 23,7% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Pionir bank syariah di Tanah Air ini juga telah meluncurkan fitur-fitur terbaru di aplikasi Muamalat DIN. Di antaranya Digital Customer On Board dimana calon nasabah Bank Muamalat dapat membuka rekening baru melalui aplikasi Muamalat DIN di smartphone tanpa perlu datang ke kantor cabang.
Sebagai informasi, BPJPH adalah lembaga pemerintah di Indonesia yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan sistem jaminan produk halal. Didirikan pada 11 Oktober 2017 berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), BPJPH memiliki sejumlah kewenangan dalam penyelenggaraan JPH.
Selain menerbitkan dan mencabut sertifikat halal, BPJPH juga bertugas untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH, menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria JPH, melakukan registrasi sertifikat halal pada produk luar negeri, melakukan sosialisasi, edukasi, dan publikasi produk halal, melakukan akreditasi terhadap LPH. Juga, melakukan registrasi Auditor Halal, melakukan pengawasan terhadap JPH, melakukan pembinaan Auditor Halal, dan melakukan kerja sama dengan lembaga dalam dan luar negeri di bidang penyelenggaraan JPH
BPJPH memulai layanan sertifikasi halal sejak 17 Oktober 2019, sesuai amanat UU Nomor 33 Tahun 2014. Sejak saat itu, pengajuan sertifikat halal dilaksanakan secara satu pintu di BPJPH. Penerbitan sertifikat halal juga hanya dilakukan oleh BPJPH untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) melalui Sertifikasi Halal Gratis (Sehati). Tahun 2023 ini, melalui Program Sehati BPJPH menyediakan 1 juta kuota sertifikat halal gratis bagi UMK. Selain menyediakan fasilitas gratis, Sehati juga memberikan bagi UMK kemudahan dalam melaksanakan sertifikasi halal melalui mekanisme sertifikasi halal self declare, di mana pelaku UMK dibantu dan dibimbing oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH).*
Leave a Comment
Leave a Comment