InfoMalangRaya.com – Pemerintah Namibia melarang kapal kargo MV Kathrin berbendera Portugal untuk memasuki wilayah perairannya karena dicurigai membawa peralatan militer dan “bahan peledak” untuk Israel.
“Ya, saya telah meminta Namport melalui kementerian terkait untuk mempertimbangkan permintaan untuk tidak mengizinkan kapal MV Kathrin berlabuh di pelabuhan kami. Permintaan tersebut diajukan pada hari Jumat,” kata Menteri Kehakiman Yvonne Dausab kepada media Namibia, New Era pada Senin (26/08/2024).
“Setelah menerima laporan bahwa sebuah kapal mungkin membawa senjata yang ditujukan untuk Israel, saya mengirim surat kepada Kabinet, kementerian hubungan internasional, kementerian pekerjaan, serta kementerian keselamatan dan keamanan, menasihati dan mengingatkan mereka akan kewajiban internasional kami, tidak hanya di bawah Konvensi Genosida, tetapi juga seperti yang diartikulasikan dalam opini penasihat baru-baru ini oleh Mahkamah Internasional (ICJ),” tambahnya.
Mengutip penyelidikan polisi, Dausab mengonfirmasi bahwa MV Kathrin “memang membawa bahan peledak yang ditujukan untuk Israel.”
“Namibia mematuhi kewajiban kami untuk tidak mendukung atau terlibat dalam kejahatan perang Israel, kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, serta pendudukannya yang melanggar hukum atas Palestin,” lanjut Menteri Kehakiman tersebut.
Kapal yang dimiliki oleh perusahaan Jerman, Concord Shipping, telah meminta izin untuk berlabuh di pelabuhan Walvis Bay sebelum melanjutkan perjalanan ke utara, kemungkinan menuju Mediterania melalui Selat Gibraltar.
Pekan lalu, kelompok-kelompok hak asasi manusia memperingatkan Windhoek bahwa negara tersebut dapat terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia yang serius jika mengizinkan kapal tersebut berlabuh.
“Kami senang bahwa pemerintah kami telah memutuskan untuk menghormati hukum internasional dan memutuskan untuk tidak terlibat dalam genosida,” kata ketua kelompok hak asasi manusia Economic and Social Justice Trust (ESJT), Herbert Jauch, kepada BBC.
Awal tahun ini, mantan presiden Namibia Hage Geingob menjadi sorotan setelah mengecam “keputusan mengejutkan” Jerman yang mendukung Israel dalam kasus genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) yang diajukan Afrika Selatan.
“Jerman tidak dapat secara moral menyatakan komitmennya terhadap Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menentang genosida, termasuk penebusan dosa atas genosida di Namibia, sementara mendukung hal yang sama dengan holocaust dan genosida di Gaza,” demikian pernyataan dari kantornya.*