Kapolsek Dicopot Akibat Diduga Membiarkan Perjudian di Sekitar Kantor
Kepolisian Resor Sikka, Nusa Tenggara Timur, telah mengambil tindakan terhadap Kapolsek Bola, Iptu I Made Utama, setelah diduga membiarkan praktik perjudian di dekat kantor polisi. Pembiaran ini akhirnya berujung pada pencopotan jabatannya sebagai Kapolsek Bola.
Peristiwa ini terjadi setelah warga melaporkan adanya aktivitas perjudian dadu putar yang berlangsung di Pasar Bola, Kabupaten Sikka. Lokasi tersebut hanya berjarak sekitar 300 meter dari Mapolsek Bola, sehingga membuat kejadian ini semakin menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
Laporan Warga Tak Direspons
Menurut informasi yang diperoleh, aktivitas perjudian di pasar tersebut sudah lama berlangsung. Namun, laporan warga ke Polsek Bola tidak mendapatkan respons yang memadai. Hal ini memicu kekecewaan dan akhirnya seorang warga, berinisial GL, melaporkan kasus ini ke Unit Propam Polres Sikka.
GL mengatakan bahwa ia datang ke Polsek Bola pada Senin pagi (2/2/2026) untuk melaporkan adanya perjudian. Ia meminta Kapolsek, Iptu I Made Utama, segera menangkap pelaku. Namun, menurut GL, permintaannya tidak diindahkan oleh Kapolsek.
Setelah merasa laporannya tidak direspons, GL kemudian melaporkan Iptu I Made Utama ke Propam Polres Sikka sambil membawa bukti-bukti terkait aktivitas perjudian tersebut.
Proses Pemeriksaan Internal
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Sikka, Ipda Leonardus Tungga, mengonfirmasi bahwa Kapolsek Bola sedang dalam proses pemeriksaan internal. “Kapolsek Bola sementara ditarik ke Polres Sikka dalam rangka pemeriksaan,” ujarnya.
Leonardus menjelaskan bahwa saat ini Unit Propam masih melakukan penyelidikan terkait dugaan pembiaran perjudian tersebut. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan apakah ada kesalahan dalam penanganan kasus tersebut.
Pengganti Kapolsek
Sebagai tindak lanjut, Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno telah menempatkan satu perwira sebagai pelaksana tugas (Plt) Kapolsek Bola. Hal ini dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan lancar meskipun posisi Kapolsek masih kosong.
Mutasi Iptu I Made Utama juga telah resmi berlaku sejak 5 Februari 2026. Ia kini menjabat sebagai perwira pertama (Pama) di Polres Sikka.
Penjelasan Kapolsek
Iptu I Made Utama memberikan klarifikasi setelah dilaporkan ke Propam. Menurutnya, pada hari kejadian, ia sedang makan di kantornya. Saat itu, GL datang untuk melaporkan aktivitas perjudian di Pasar Bola.
Made mengatakan bahwa ia mempersilakan GL duduk, namun GL menolak. Setelah itu, GL keluar dari kantor sambil berteriak karena merasa tidak direspons.
Setelah selesai makan, Made bersama anggotanya langsung menuju lokasi kejadian. Namun, ketika mereka hampir sampai di pasar, para pelaku judi langsung membubarkan diri. Made mengaku tidak mengetahui identitas para pelaku tersebut.
Ia juga membantah tuduhan bahwa dirinya membiarkan warga melakukan perjudian. “Saya tidak membiarkan mereka, saya bubarkan mereka,” ujarnya.
Tindakan Lanjutan
Hingga saat ini, proses pemeriksaan oleh Propam masih berlangsung. Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar bagi pengambilan keputusan lebih lanjut terkait tindakan yang akan diambil terhadap Iptu I Made Utama.
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya tanggung jawab seorang petugas kepolisian dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan masyarakat. Tidak hanya itu, kasus ini juga menjadi peringatan bagi seluruh anggota polisi untuk tidak mengabaikan laporan masyarakat, terutama terkait aktivitas ilegal seperti perjudian.







