Kota Malang- Nasib pengisian jajaran Dirut Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tugu Tirta Kota Malang, semakin terkatung-katung. Pasalnya, hingga saat ini Pj. Walikota Malang, Dr.Ir. Wahyu Hidayat, MM, sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) belum memberikan keputusannya. Padahal, sebelumnya Pj. Walikota Malang, Dr.Ir. Wahyu Hidayat, MM, sempat menyampaikan, dan pada Jumat (22/3/2024) akan segera ada kejelasan tentang arah pengisian tersebut.
Akan tetapi, saat ditemui usai meninjau Gedung Kesenian Gajayana, pada Ahad (24/3/2024), Wahyu bahkan dilempar ke Pembina Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Malang. Sejauh ini, saya sudah menerima laporan kinerja dari Perumda menunggu Tugu Tirta Kota Malang maupun Dewan Pengawas (Dewas). Tinggal hasil pengajian Pembina BUMD tentang laporan Perumda dan Dewas. Saya minta kaji, berikan masukan pada saya sebelum memutuskan,” ucapnya.
Wahyu meminta kepada Pembina BUMD, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) dan Asisten 2 untuk memanggil Direksi Perumda Tugu Tirta Kota Malang maupun Dewas untuk melakukan konfirmasi terkait data yang masuk dalam masing-masing laporan. “Insyallah Senin dipanggil. Konfirmasi segala macam, dari situ laporannya lapor ke saya dan hasil yang akan saya putuskan,” jelasnya.
Wahyu mengaku, hasil dari konfirmasi data Pembina BUMD akan menjadi patokan keputusan utama Wahyu soal nasib Direksi Perumda Tugu Tirta Kota Malang. “Pembina BUMD yang jadi patokan saya untuk memberikan keputusan,” katanya. Terlebih lagi, lanjut Wahyu, dirinya baru mengenal selama 6 bulan atau saat menjabat sebagai Pj Wali Kota Malang menuju arah Perumda Tugu Tirta. Untuk itu, diperlukan rekomendasi dari pembina BUMD menjadi patokan untuk penentuan secara keseluruhan atau 5 tahun masa kerja Direksi Perumda Tugu Tirta Kota Malang.
“Jadi, rekomendasi dari Pembina BUMD yang akan dijadikan patokan pemilihan itu. Posisi saya ini hanya baru 6 bulan melihat, yang 4,5 tahun kan pembina yang menilai,” jelasnya.
Akan tetapi, ketika ditanya soal nasib Direksi Perumda Tugu Tirta nantinya apakah akan diperpanjang atau panitia seleksi (pansel), Wahyu menyebut seluruh kemungkinan masih bisa terjadi. “Semua opsi bisa saja terjadi, maka tentu arah yang sekarang akan terus berjalan tanpa ada perubahan, dimana Wahyu tinggal melakukan perpanjangan Surat Keputusan (SK),” terangnya.
Namun jika dibentuk pansel, tentunya selama seleksi, Wahyu harus menunjuk Plh (pelaksana harian) jajaran direksi Perumda Tugu Tirta Kota Malang. “Misalnya tidak diperpanjang, kita pansel. Ini bisa berjalan 1,5 bulan, sementara nanti diisi Plh. Itu bisa dari Dewas atau internal Perumda,” tandasnya.
Sebagai informasi, Dewan Direksi Perumda Air Minum Tugu Tirta yang masa jabatannya berakhir pada 1 April 2024 tersebut yakni M. Nor Muhlas SPd MSi sebagai Direktur Utama, Mokhamad Syaifudin Zuhri SE MM sebagai Direktur Administrasi dan Keuangan, serta Ir Ari Mukti MT sebagai Direktur Teknik. (*)