Kabupaten Malang -Gabungan Unit Reskrim Polsek Bululawang dan Opsnal Polres Malang mengamankan dua pelaku pemerasan disertai dengan kekerasan yang terjadi di lapangan Desa Sukonolo, Bululawang, Kabupaten Malang.
“Tersangka yang kami amankan berinisial DS (40) dan TH (30) diamankan Senin, (19/9/2022) siang, di rumah masing-masing, Sukonolo, Bululawang, Kabupaten Malang, sedangkan Y (22) masih dalam pengejaran petugas, ” ungkap Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik Syafiudin, Rabu (21/9/2022).
Taufik membeberkan, kejadian bermula pada hari Sabtu (17/9/2022) sekitar jam 15.30 WIB, korban MS (30) melakukan check sound dengan menggunakan mobil bak terbuka miliknya di lapangan Desa Sukonolo. Selanjutnya MS didatangi terduga pelaku dan dimintai uang dengan dengan alasan parkir dan keamanan.
“Korban dimintai uang oleh DS dengan alasan uang keamanan. Semula korban tidak mau, namun karena dipaksa akhirnya diberi Rp35 ribu,” tukasnya.
Namun terduga pelaku, lanjut Taufik, tidak puas dan meminta tambah. Akhirnya MS dan terduga pelaku terlibat cek-cok.
“Kemudian DS menampar muka MS, disusul Y dan TH memukuli berulang kali. MS yang terpojok di tembok tidak bisa berbuat apa-apa hingga datang orang lain melerai,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam pada mata, pelipis, dan kepala bagian belakang kemudian melapor ke Polsek Bululawang.
Sehingga Unit Reskrim Polsek Bululawang dan Opsnal Polres Malang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku di rumahnya.
“Dua pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan, sedangkan satu orang masih dalam pengejaran. Kita sudah mengantongi identitasnya dan menetapkan status DPO,” tandas Taufik.
Kini DS dan TH diamankan di Polsek Bululawang, keduanya dikenakan Pasal 368 KUHP Sub. Pasal 170 KUHP Jo. Pasal 351 KUHP tentang pemerasan disertai kekerasan dan penganiayaan.
Penulis: Yahya Rosidi