InfoMalangRaya – Sebanyak 4 ribu lebih pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang di ambang ketidakjelasan status kepegawaian setelah pemerintah hanya mengakui dua jenis status kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN). Yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah menyampaikan, bahwa pegawai honorer atau yang belum diangkat statusnya menjadi PPPK di lingkungan Pemkab Malang berjumlah 11 ribu lebih.
Baca Juga :
Pemkab Malang Libatkan Perguruan Tinggi, Kesenian Bantengan Didaftarkan HAKI
Dari 11 ribu lebih pegawai honorer di lingkungan Pemkab Malang, sebanyak 6.178 orang pegawai honorer dari tiga jenis pekerjaan telah diusulkan untuk diangkat menjadi PPPK. Rinciannya yakni 1.105 guru, 340 tenaga kesehatan dan 4.733 tenaga teknis. Nurman menyebut, bahwa usulan sebanyak 6.178 orang tersebut telah disetujui oleh pemerintah pusat. Nantinya, sebanyak 6.178 pegawai honorer di lingkungan Pemkab Malang akan mengikuti tes CASN tahun 2024. “Nanti 6.178 itu akan menjadi ASN PPPK melalui ujian. Pak menteri bilang dan bahasanya vulgar, bahwa nanti tesnya hanya formalitas,” ungkap Nurman kepada JatimTIMES.com. Pria yang memiliki jabatan definitif sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang ini menuturkan, nantinya 6.178 pegawai honorer yang akan diangkat menjadi ASN PPPK akan mendapatkan hak sama seperti PNS. “Mereka akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai. Hak-haknya sama kayak PNS, yakni dapat pensiun, bisa duduk di jabatan struktural itu janjinya (pemerintah pusat),” tutur Nurman. Namun, di tengah kenikmatan yang akan dirasakan 6.178 pegawai honorer yang terdiri dari guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis, masih ada tiga jenis pekerjaan yang menanti kepastian dari pemerintah. Ketiga jenis pekerjaan tersebut di antaranya pengemudi atau driver, petugas keamanan atau security, serta petugas kebersihan atau cleaning service. Jumlahnya pun tidak sedikit, yakni sekitar 4.822 pegawai yang terdiri dari bermacam-macam status kepegawaian. Ada yang menyandang status pegawai tidak tetap atau ptt, tenaga honorer hingga tenaga kontrak.
Baca Juga :
Pihak Kelurahan Candirenggo Beberkan Kronologi Aset Pemkab Malang yang Diakui Pihak Lain
Nurman mengaku hingga saat ini masih menunggu aturan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat terkait dengan pengangkatan pegawai dari tiga jenis pekerjaan tersebut. “Cara menghabiskan yang tiga kategori itu kita menunggu juklak juknisnya dari pusat. Dari dulu yang kita dorong ke pusat, harus ada solusi yang arif dan bijak,” kata Nurman. Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada pemerintah pusat agar segera menurunkan aturan berupa juklak dan juknis untuk pengangkatan tiga jenis pekerja ini. Terlebih lagi, banyak para pekerja dari tiga jenis pekerjaan ini yang sudah lama mengabdi di Pemkab Malang. “Makanya dalam sisa waktu ini kita berharap juklak juknisnya segera turun. Aturan itu harus arif dan bijaksana dan itu harus dipikirkan solusinya,” pungkas Nurman.