Infomalangraya –
IMR, Malang : Selebgram asal Malang Aghnia Punjabi mengakui bahwa anaknya yang berusia tiga tahun mengalami trauma berar setelah mengalami kekerasan oleh pengasuhnya sendiri berinisial IPS (27). Kini anak pertamanya itu dirawat di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.“Saat dirawat di rumah sakit anak saya mengigau 5 kali karena ketakutan. Dia ketakutan saya sadarkan, baru bisa tidur lagi. Begitu seterusnya, di trauma berat,” kata Aghnia, Sabtu (30/3/2024).Influencer asal Malang ini sengaja menggunggah foto anaknya dengan luka lebam pada bagian wajah. Unggahan itu akhirnya viral di media sosial.“Saya ingin membagikan pengalaman pahit agar orangtua lainnya yang menitipkan anaknya pada suster juga berhati-hati melihat kasus yang saya alami,” tuturnya.Aghnia sendiri mengaku merekrut suster dari salah satu agensi yang memiliki reputasi baik di Indonesia. Sehingga ia tidak menyangka bahwa pelaku akan memperlakukan anaknya dengan kejam. Pasalnya, menurut Agnia, selama ini pengasuh itu tidak pernah ada masalah dengannya. “Karena yang perlu diketahui biasanya kan suster baik. Ini menjadi trigger bagi orangtua. Karena saya tidak ada masalah dengan susternya sama sekali, tidak ada masalah, bisa ditanyakan ke orang-orang rumah dan manajer saya. Suster ini berperangai sangat baik tapi ternyata manipulatif,” ujar Aghnia. Saat penganiayaan terjadi pada Kamis (28/3/2024) lalu, ia mengaku sedang berada di Jakarta karena ada pekerjaan yang harus diurusnya selama 2 hari.“Tetapi setelah saya melihat ada yang aneh saya langsung pulang ke Malang melaporkan kejadian ini pada polisi,” kata dia.Sebelumnya, Kapolresta Malang Kot, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan bahwa hasil visum sementara di RSSA diketahui bahwa ada luka memar pada mata sebelah kiri. Ada luka goresan di kuping sebelah kanan dan kiri. Begitu juga dengan bagian kening. “Hasil interogasi dan penyidikan oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota ada beberapa tindakan yang dilakukan oleh suster kepada korban dengan cara memukul menggunakan buku. Sudah kita amankan ada beberapa buku yang digunakan termasuk menyiram dengan minyak gosok salah satu minyak merk dan juga memukul dengan bantal ini terekam oleh CCTV,” ungkap Buher. Akibat perbuatanya tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak tindak pidana kekerasan terhadap anak dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. Serta tindakan kekerasan dengan benda atau barang dengan ancaman denda paling banyak Rp 100 juta.
![Pengakuan Aghnia Usai Anaknya Disiksa Pengasuh 1 p53jp3q5n3fvq0q](https://i0.wp.com/infomalangraya.com/wp-content/uploads/2024/04/p53jp3q5n3fvq0q.jpeg?resize=360%2C214&ssl=1)
Leave a comment
Leave a comment