Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Trump Ancam Iran: Buka Selat Hormuz atau Pembangkit Listrik Dihancurkan

    11 April 2026

    Promo es krim spesial hari ini: beli 2 gratis 1 di Alfamart dan Indomaret

    11 April 2026

    Destinasi wisata keluarga di Boyolali hanya bayar parkir

    11 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 11 April 2026
    Trending
    • Trump Ancam Iran: Buka Selat Hormuz atau Pembangkit Listrik Dihancurkan
    • Promo es krim spesial hari ini: beli 2 gratis 1 di Alfamart dan Indomaret
    • Destinasi wisata keluarga di Boyolali hanya bayar parkir
    • Berita Terkini: Persekat Tegal Tak Kalah dari Bekasi City, Samakan Skor
    • 18 Juta Keluarga Penerima Bansos 2026, Segera Periksa NIK KTP Anda!
    • Fakta Bebasnya Anggota DPRD Saripah, PDIP hingga Pengacara Minta Komisi III Panggil Kapolres
    • WIKA kehilangan Rp1,8 triliun per tahun akibat Whoosh
    • Harga HP Xiaomi dan POCO Terbaru: Xiaomi 17, Redmi Note 15, Poco X8, Poco F8 Pro, Redmi 15R
    • 5 Lagu Legendaris yang Sering Muncul di Film, Pasti Kenal!
    • Cara tucking baju untuk gaya lebih rapi
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Daerah»Penganiaya Balita 4 Tahun di Surabaya: Dikurung 9 Jam Lalu Dibuang ke Kloset

    Penganiaya Balita 4 Tahun di Surabaya: Dikurung 9 Jam Lalu Dibuang ke Kloset

    adm_imradm_imr20 Februari 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Pasangan Suami Istri di Surabaya Diduga Aniaya Keponakan Balita Hingga Luka Berat

    Pasangan suami istri (pasutri) di Lakarsantri, Surabaya, Jawa Timur (Jatim), UFA (30) dan SA (23) akhirnya mengakui tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap keponakannya sendiri yang masih berusia 4 tahun, KA. Pengakuan ini muncul setelah keduanya diinterogasi langsung oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.

    Dalam interogasi tersebut, UFA mengaku melakukan penganiayaan pada akhir Desember 2025. Pria bertubuh kurus dengan tindik di telinga kiri ini mengaku memukul bagian sensitif wajah korban.

    “Desember akhir itu. Saya pukul mulutnya,” ujar UFA menjawab pertanyaan Luthfie, Selasa (17/2/2026).

    Pengakuan Bibi: Gigit dan Dorong ke Kloset

    Selain sang paman, istri pelaku yang juga bibi korban, SA (23), turut membeberkan deretan kekerasan yang dilakukannya. Luthfie menyoroti banyaknya luka lebam dan bekas gigitan pada tubuh balita malang tersebut.

    Berikut adalah rincian kekejaman yang diakui oleh pelaku SA:

    • Menggigit Korban:
      SA mengakui pernah menggigit korban satu kali, meski polisi menyangsikan jumlah tersebut melihat banyaknya bekas luka.

    • Mengurung Seharian:
      Korban dikunci di dalam kamar kos mulai pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB saat pelaku pergi bekerja.

    • Kekerasan Fisik Berat:
      SA mengaku pernah mendorong tubuh mungil korban hingga terbentur kloset, menyebabkan luka serius pada dagu.

    “Pernah didorong kena kloset sampai luka pada dagu,” aku SA dengan nada datar.

    Mendengar pengakuan tersebut, Kombes Pol Luthfie tampak geram dan prihatin.

    “Ya ampun, anak umur 4 tahun, kok kayak gitu caranya. Anaknya itu bagaimana kalau trauma nanti,” tegas Luthfie.

    Motif Nakal dan Kondisi Trauma

    Kasat PPA-PPO Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Melatisari menjelaskan, kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dan perlindungan anak. Motif sementara yang didapat penyidik tergolong klise.

    “Terkait KDRT sama perlindungan anak. Masih didalami motifnya. Sementara pengakuan tersangka karena anak tersebut nakal dan sulit diatur,” ungkap Melatisari, Selasa (17/2/2026).

    Saat ini, korban KA telah diamankan dan dirawat oleh neneknya di Surabaya. Polisi memastikan akan memberikan pendampingan psikologis melalui program trauma healing.

    “Anaknya dikasih trauma healing. Kedua, anaknya dititipkan pada saudaranya biar dipastikan kontrol, yakinkan anaknya terawat dengan baik,” tambah Luthfie.

    Latar Belakang: Orang Tua Bercerai

    Sebagai informasi, KA adalah anak semata wayang dari pasangan DPP (27) dan NH (26) yang telah bercerai sejak 2020. Hak asuh jatuh ke tangan sang ayah, DPP.

    Karena bekerja di Gresik, DPP terpaksa menitipkan KA kepada adik perempuannya, SA, yang tinggal di kosan Jalan Bangkingan, Lakarsantri, Surabaya.

    Tragisnya, keputusan menitipkan anak ke darah daging sendiri justru berujung petaka penganiayaan berkepanjangan.

    Duduk Perkara & Ancaman Hukuman

    Kasus kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh kerabat dekat seperti ini diatur ketat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

    Berdasarkan Pasal 80 UU Perlindungan Anak, pelaku kekerasan terhadap anak dapat diancam pidana penjara. Jika kekerasan mengakibatkan luka berat, ancaman hukumannya bisa mencapai 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 juta.

    Selain dampak hukum, dampak psikologis pada anak usia balita (Golden Age) sangat fatal. Kekerasan fisik dan mental di usia ini dapat menyebabkan gangguan perkembangan otak, trauma mendalam, hingga potensi perilaku agresif di masa depan.

    Imbauan untuk Orang Tua

    Belajar dari kasus memilukan di Lakarsantri ini, berikut beberapa imbauan bagi para orang tua yang terpaksa menitipkan anak:

    • Cek Berkala Fisik Anak:
      Saat bertemu anak, periksa teliti apakah ada memar atau luka yang tidak wajar di area tertutup.

    • Perhatikan Perubahan Perilaku:
      Waspadai jika anak tiba-tiba menjadi penakut, pendiam, atau histeris saat didekati orang tertentu.

    • Kunjungan Dadakan:
      Lakukan kunjungan tanpa pemberitahuan ke tempat penitipan (meski rumah saudara) untuk melihat kondisi riil pengasuhan.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    30 Pelaku Bentrokan Konvoi Pesilat di Jombang Diburu Polisi

    By adm_imr11 April 20261 Views

    Putaran Terbaru Kasus Pembunuhan Gadis Ojol di Gresik, Pelaku Dihukum Seumur Hidup

    By adm_imr11 April 20262 Views

    Kakek Sidoarjo Akan Laporkan Tetangga yang Rekam Aksinya Blokir Jalan

    By adm_imr11 April 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Trump Ancam Iran: Buka Selat Hormuz atau Pembangkit Listrik Dihancurkan

    11 April 2026

    Promo es krim spesial hari ini: beli 2 gratis 1 di Alfamart dan Indomaret

    11 April 2026

    Destinasi wisata keluarga di Boyolali hanya bayar parkir

    11 April 2026

    Berita Terkini: Persekat Tegal Tak Kalah dari Bekasi City, Samakan Skor

    11 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Karcis Masuk Pantai Pasir Panjang Disorot, Transparansi Retribusi Dipertanyakan

    7 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?