Pasangan Suami Istri di Surabaya Diduga Aniaya Keponakan Balita Hingga Luka Berat
Pasangan suami istri (pasutri) di Lakarsantri, Surabaya, Jawa Timur (Jatim), UFA (30) dan SA (23) akhirnya mengakui tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap keponakannya sendiri yang masih berusia 4 tahun, KA. Pengakuan ini muncul setelah keduanya diinterogasi langsung oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.
Dalam interogasi tersebut, UFA mengaku melakukan penganiayaan pada akhir Desember 2025. Pria bertubuh kurus dengan tindik di telinga kiri ini mengaku memukul bagian sensitif wajah korban.
“Desember akhir itu. Saya pukul mulutnya,” ujar UFA menjawab pertanyaan Luthfie, Selasa (17/2/2026).
Pengakuan Bibi: Gigit dan Dorong ke Kloset
Selain sang paman, istri pelaku yang juga bibi korban, SA (23), turut membeberkan deretan kekerasan yang dilakukannya. Luthfie menyoroti banyaknya luka lebam dan bekas gigitan pada tubuh balita malang tersebut.
Berikut adalah rincian kekejaman yang diakui oleh pelaku SA:
Menggigit Korban:
SA mengakui pernah menggigit korban satu kali, meski polisi menyangsikan jumlah tersebut melihat banyaknya bekas luka.Mengurung Seharian:
Korban dikunci di dalam kamar kos mulai pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB saat pelaku pergi bekerja.Kekerasan Fisik Berat:
SA mengaku pernah mendorong tubuh mungil korban hingga terbentur kloset, menyebabkan luka serius pada dagu.
“Pernah didorong kena kloset sampai luka pada dagu,” aku SA dengan nada datar.
Mendengar pengakuan tersebut, Kombes Pol Luthfie tampak geram dan prihatin.
“Ya ampun, anak umur 4 tahun, kok kayak gitu caranya. Anaknya itu bagaimana kalau trauma nanti,” tegas Luthfie.
Motif Nakal dan Kondisi Trauma
Kasat PPA-PPO Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Melatisari menjelaskan, kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dan perlindungan anak. Motif sementara yang didapat penyidik tergolong klise.
“Terkait KDRT sama perlindungan anak. Masih didalami motifnya. Sementara pengakuan tersangka karena anak tersebut nakal dan sulit diatur,” ungkap Melatisari, Selasa (17/2/2026).
Saat ini, korban KA telah diamankan dan dirawat oleh neneknya di Surabaya. Polisi memastikan akan memberikan pendampingan psikologis melalui program trauma healing.
“Anaknya dikasih trauma healing. Kedua, anaknya dititipkan pada saudaranya biar dipastikan kontrol, yakinkan anaknya terawat dengan baik,” tambah Luthfie.
Latar Belakang: Orang Tua Bercerai
Sebagai informasi, KA adalah anak semata wayang dari pasangan DPP (27) dan NH (26) yang telah bercerai sejak 2020. Hak asuh jatuh ke tangan sang ayah, DPP.
Karena bekerja di Gresik, DPP terpaksa menitipkan KA kepada adik perempuannya, SA, yang tinggal di kosan Jalan Bangkingan, Lakarsantri, Surabaya.
Tragisnya, keputusan menitipkan anak ke darah daging sendiri justru berujung petaka penganiayaan berkepanjangan.
Duduk Perkara & Ancaman Hukuman
Kasus kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh kerabat dekat seperti ini diatur ketat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan Pasal 80 UU Perlindungan Anak, pelaku kekerasan terhadap anak dapat diancam pidana penjara. Jika kekerasan mengakibatkan luka berat, ancaman hukumannya bisa mencapai 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 juta.
Selain dampak hukum, dampak psikologis pada anak usia balita (Golden Age) sangat fatal. Kekerasan fisik dan mental di usia ini dapat menyebabkan gangguan perkembangan otak, trauma mendalam, hingga potensi perilaku agresif di masa depan.
Imbauan untuk Orang Tua
Belajar dari kasus memilukan di Lakarsantri ini, berikut beberapa imbauan bagi para orang tua yang terpaksa menitipkan anak:
Cek Berkala Fisik Anak:
Saat bertemu anak, periksa teliti apakah ada memar atau luka yang tidak wajar di area tertutup.Perhatikan Perubahan Perilaku:
Waspadai jika anak tiba-tiba menjadi penakut, pendiam, atau histeris saat didekati orang tertentu.Kunjungan Dadakan:
Lakukan kunjungan tanpa pemberitahuan ke tempat penitipan (meski rumah saudara) untuk melihat kondisi riil pengasuhan.







