Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Kapan iPhone 18 Dirilis? Prediksi Jadwal Rilis 2026 di Indonesia, Desain dan Warna iPhone 18 Pro Max

    12 Februari 2026

    Renungan Katolik Harian: Iman dan Harapan 9 Februari 2026

    12 Februari 2026

    Harga Emas Hari Ini: Trik Memilih Emas Berkualitas

    12 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 12 Februari 2026
    Trending
    • Kapan iPhone 18 Dirilis? Prediksi Jadwal Rilis 2026 di Indonesia, Desain dan Warna iPhone 18 Pro Max
    • Renungan Katolik Harian: Iman dan Harapan 9 Februari 2026
    • Harga Emas Hari Ini: Trik Memilih Emas Berkualitas
    • Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadhan 2026 Kutai Timur (Unduh Link)
    • Enam mobil MPV bekas siap mudik, harga mulai Rp50 juta
    • Persija Kalah 0-2 dari Arema FC di Kandang
    • Intuitif vs Kalori: Mana yang Lebih Baik?
    • Ramalan Zodiak Cancer 10 Februari 2026: Finansial, Karir, Kesehatan, dan Cinta
    • Doa Pagi Pertama Ramadan 2026: Latin, Arti, dan Amalan Berkah
    • Penjualan Anak Libatkan Ibu Kandung di Jakarta Barat, Terungkap Perdagangan Orang
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Penjualan Anak Libatkan Ibu Kandung di Jakarta Barat, Terungkap Perdagangan Orang

    Penjualan Anak Libatkan Ibu Kandung di Jakarta Barat, Terungkap Perdagangan Orang

    adm_imradm_imr12 Februari 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kasus Penjualan Anak di Jakarta Barat Terungkap, 4 Balita Diselamatkan

    Kasus penjualan anak yang melibatkan seorang ibu kandung di Jakarta Barat telah mengungkap dugaan adanya praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) hingga ke pedalaman Sumatera. Kejadian ini mengejutkan masyarakat karena melibatkan anggota keluarga sendiri dalam tindakan tidak manusiawi tersebut.

    Polisi berhasil menyelamatkan empat balita yang menjadi korban kasus ini. Dari keempat anak tersebut, satu di antaranya adalah RZA, sedangkan tiga lainnya masih belum diketahui identitas maupun asal-usulnya. Kini, keempat anak tersebut berada dalam pengawasan dan perawatan Dinas Sosial DKI Jakarta.

    Awal Peristiwa

    Perkara ini bermula ketika RZA, seorang anak yang tinggal bersama tantenya di Jalan Kunir, Pinangsia, Taman Sari, Jakarta Barat, tidak kembali ke rumah tantenya setelah dijemput oleh ibu kandungnya, IJ, pada 31 Oktober 2025. Setelah sebulan berlalu, RZA tidak kunjung kembali. Kekecurigaan keluarga muncul ketika IJ tiba-tiba memiliki banyak uang. Saat ditanya, IJ mengaku bahwa RZA dititipkan ke kerabatnya di Medan.

    Namun, keluarga merasa ada yang janggal dan akhirnya membawa IJ ke kantor polisi. Di sana, IJ mengakui bahwa RZA telah dijual kepada tersangka WN. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa RZA beberapa kali diperjualbelikan. Setelah diserahkan kepada WN, anak tersebut kembali dijual ke EM dengan harga Rp 35 juta. Selanjutnya, RZA dijual lagi ke pedalaman Sumatera melalui perantara LN dengan nilai mencapai Rp 85 juta.

    Penemuan Empat Balita

    Berdasarkan pengakuan IJ, polisi menelusuri keberadaan RZA hingga ke pedalaman Sumatera. Sekitar dua pekan setelah laporan diterima, RZA ditemukan bersama tiga anak lain yang semuanya masih berusia di bawah lima tahun. Saat diamankan, kondisi mereka sedang bermain bersama anak-anak lain yang juga turut diamankan. Seluruh anak kemudian diterbangkan ke Jakarta dan diserahkan kepada Dinas Sosial DKI Jakarta untuk mendapatkan perlindungan dan perawatan.

    Hingga kini, identitas serta asal-usul tiga balita lainnya masih belum diketahui. Polisi membuka posko pengaduan bagi keluarga yang merasa kehilangan anak. Namun, sampai saat ini belum ada laporan terkait tiga balita tersebut.

    Penetapan 10 Tersangka

    Dari pengembangan kasus, polisi menetapkan sepuluh orang tersangka yang terbagi dalam tiga klaster peran. Klaster pertama merupakan pihak penjual anak, yakni ibu kandung korban IJ bersama WN dan EBS. Klaster kedua berisi EM, SU, LN, dan RZ yang berperan menjemput serta memindahkan korban di wilayah Pulau Jawa. Sementara klaster ketiga adalah para calo yang memperoleh keuntungan dari praktik tersebut, yaitu AF, A, dan HM.

    Seluruh tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Barat. Mereka dijerat dengan Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 2 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman 3 hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta.

    Penelusuran Motif dan Jaringan

    Polisi masih menelusuri motif penjualan anak, termasuk kemungkinan keterlibatan dalam jaringan yang menempatkan anak-anak di wilayah pedalaman untuk tujuan tertentu. Kasus ini menunjukkan adanya jaringan perdagangan orang yang terorganisasi. Kepolisian akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan semua pelaku mendapat hukuman sesuai aturan hukum yang berlaku.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Tragedi Pengantin Baru di Lebong, Suami Perkosa Istri Hingga Tewas, Ini Hukumannya Menurut Hukum?

    By adm_imr11 Februari 20260 Views

    5 Persamaan Kim Jin A dan Lee Han Young di The Judge Returns

    By adm_imr11 Februari 20260 Views

    Empat Terpidana Pagar Laut Dipindahkan ke Tangerang

    By adm_imr11 Februari 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Kapan iPhone 18 Dirilis? Prediksi Jadwal Rilis 2026 di Indonesia, Desain dan Warna iPhone 18 Pro Max

    12 Februari 2026

    Renungan Katolik Harian: Iman dan Harapan 9 Februari 2026

    12 Februari 2026

    Harga Emas Hari Ini: Trik Memilih Emas Berkualitas

    12 Februari 2026

    Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadhan 2026 Kutai Timur (Unduh Link)

    12 Februari 2026
    Berita Populer

    Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dispora, Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KONI

    Kabupaten Malang 6 Februari 2026

    Kabupaten Malang– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menggeledah Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten…

    Keluhan Pasien Poli Gigi Puskesmas Arjuno, Kadinkes Kota Malang Beri Penjelasan

    6 Februari 2026

    Kabar Transfer: AC Milan Beralih dari Vlahovic ke Striker Nomor 9

    9 Februari 2026

    Unduh Jadwal Imsakiyah Ramadan 2026, Lengkap Muhammadiyah dan Kemenag

    8 Februari 2026
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?