Kasus Penjualan Anak di Jakarta Barat Terungkap, 4 Balita Diselamatkan
Kasus penjualan anak yang melibatkan seorang ibu kandung di Jakarta Barat telah mengungkap dugaan adanya praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) hingga ke pedalaman Sumatera. Kejadian ini mengejutkan masyarakat karena melibatkan anggota keluarga sendiri dalam tindakan tidak manusiawi tersebut.
Polisi berhasil menyelamatkan empat balita yang menjadi korban kasus ini. Dari keempat anak tersebut, satu di antaranya adalah RZA, sedangkan tiga lainnya masih belum diketahui identitas maupun asal-usulnya. Kini, keempat anak tersebut berada dalam pengawasan dan perawatan Dinas Sosial DKI Jakarta.
Awal Peristiwa
Perkara ini bermula ketika RZA, seorang anak yang tinggal bersama tantenya di Jalan Kunir, Pinangsia, Taman Sari, Jakarta Barat, tidak kembali ke rumah tantenya setelah dijemput oleh ibu kandungnya, IJ, pada 31 Oktober 2025. Setelah sebulan berlalu, RZA tidak kunjung kembali. Kekecurigaan keluarga muncul ketika IJ tiba-tiba memiliki banyak uang. Saat ditanya, IJ mengaku bahwa RZA dititipkan ke kerabatnya di Medan.
Namun, keluarga merasa ada yang janggal dan akhirnya membawa IJ ke kantor polisi. Di sana, IJ mengakui bahwa RZA telah dijual kepada tersangka WN. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa RZA beberapa kali diperjualbelikan. Setelah diserahkan kepada WN, anak tersebut kembali dijual ke EM dengan harga Rp 35 juta. Selanjutnya, RZA dijual lagi ke pedalaman Sumatera melalui perantara LN dengan nilai mencapai Rp 85 juta.
Penemuan Empat Balita
Berdasarkan pengakuan IJ, polisi menelusuri keberadaan RZA hingga ke pedalaman Sumatera. Sekitar dua pekan setelah laporan diterima, RZA ditemukan bersama tiga anak lain yang semuanya masih berusia di bawah lima tahun. Saat diamankan, kondisi mereka sedang bermain bersama anak-anak lain yang juga turut diamankan. Seluruh anak kemudian diterbangkan ke Jakarta dan diserahkan kepada Dinas Sosial DKI Jakarta untuk mendapatkan perlindungan dan perawatan.
Hingga kini, identitas serta asal-usul tiga balita lainnya masih belum diketahui. Polisi membuka posko pengaduan bagi keluarga yang merasa kehilangan anak. Namun, sampai saat ini belum ada laporan terkait tiga balita tersebut.
Penetapan 10 Tersangka
Dari pengembangan kasus, polisi menetapkan sepuluh orang tersangka yang terbagi dalam tiga klaster peran. Klaster pertama merupakan pihak penjual anak, yakni ibu kandung korban IJ bersama WN dan EBS. Klaster kedua berisi EM, SU, LN, dan RZ yang berperan menjemput serta memindahkan korban di wilayah Pulau Jawa. Sementara klaster ketiga adalah para calo yang memperoleh keuntungan dari praktik tersebut, yaitu AF, A, dan HM.
Seluruh tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Barat. Mereka dijerat dengan Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 2 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman 3 hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta.
Penelusuran Motif dan Jaringan
Polisi masih menelusuri motif penjualan anak, termasuk kemungkinan keterlibatan dalam jaringan yang menempatkan anak-anak di wilayah pedalaman untuk tujuan tertentu. Kasus ini menunjukkan adanya jaringan perdagangan orang yang terorganisasi. Kepolisian akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan semua pelaku mendapat hukuman sesuai aturan hukum yang berlaku.







