Infomalangraya.com.CO.ID, JAKARTA — Bulan Sya’ban memiliki makna yang istimewa, tidak hanya sebagai bulan di mana amal setahun diangkat ke hadirat Allah seperti disebutkan dalam hadis Nabi, tetapi juga karena turunnya ayat pemindahan arah kiblat pada tahun kedua hijriah. Peristiwa ini menjadi bagian penting dalam sejarah Islam dan mempunyai makna mendalam.
Menurut Syekh ‘Athiyyah Saqar, mantan Ketua Lajnah Fatwa Al-Azhar (1997), peringatan peristiwa pemindahan kiblat dalam bulan Sya’ban bisa menjadi momen untuk membangkitkan rasa ukhuwwah dan memperkuat identitas keislaman. Ia menegaskan bahwa peringatan ini bisa menjadi pengingat akan pentingnya menjaga tradisi nishfu Sya’ban, yaitu malam pertengahan bulan Sya’ban.
Peristiwa pemindahan kiblat sering dipahami hanya sebagai perubahan arah shalat—dari Masjid Al-Aqsa ke Masjidil Haram. Namun, Alquran melihat peristiwa ini dalam konteks yang lebih luas: peneguhan identitas, mandat moral, dan arah peradaban umat Islam. Di jantung peristiwa ini, Alquran menegaskan posisi umat Islam sebagai ummatan wasathan—umat penengah, adil, terpilih, dan layak menjadi saksi atas manusia.
Allah berfirman: “Dan demikianlah Kami jadikan kamu umat yang wasath, agar kamu menjadi saksi atas manusia dan agar Rasul menjadi saksi atas kamu.” (QS. Al-Baqarah: 143)
Ayat ini tidak berdiri sendiri. Ia hadir tepat sebelum perintah pemindahan kiblat (QS. Al-Baqarah: 144). Susunan ini bukan kebetulan redaksional, melainkan penegasan makna: perubahan kiblat adalah bagian dari pembentukan umat ‘wasath’ (tengah, adil, seimbang, dan terbaik).
Orientasi Nilai
Dalam tafsir klasik, seperti Ibn Kathir dan al-Qurthubi, kata wasath dimaknai bukan sekadar “tengah” secara geografis, melainkan adil, seimbang, dan terbaik. Fakhruddin ar-Razi bahkan menegaskan bahwa hanya umat yang adil dan seimbang yang layak menjadi syuhada ‘ala an-nas—saksi atas manusia. Artinya, konsep ummatan wasathan adalah syarat moral, bukan gelar simbolik.
Kiblat, dalam perspektif ini, bukan hanya soal arah fisik, melainkan arah nilai dan orientasi hidup. Ketika umat Islam diperintahkan beralih dari Baitul Maqdis ke Ka‘bah, yang diuji bukan sekadar ketaatan fisik, tetapi kesiapan mental untuk berdiri mandiri, tidak larut dalam klaim kebenaran eksklusif umat sebelumnya, dan tidak terjebak dalam ekstremitas.
Islam hadir bukan sebagai kelanjutan pasif dari tradisi sebelumnya, tetapi sebagai risalah korektif dan penyeimbang: antara hukum dan kasih, antara spiritualitas dan keadilan sosial, antara wahyu dan akal.
Wasathiyyah di Tengah Polarisasi Dunia
Makna ummatan wasathan menjadi sangat relevan hari ini, ketika dunia terbelah oleh polarisasi ekstrem: antara fundamentalisme yang kaku dan liberalisme yang kehilangan nilai; antara kekerasan atas nama agama dan relativisme moral atas nama kebebasan.
Dalam konteks global, umat Islam kerap terjebak dalam dua kutub: sebagian tergelincir pada sikap reaktif dan ekstrem, sebagian lain larut dalam sikap kompromistis yang mengaburkan prinsip. Padahal, Alquran menuntut umat Islam tidak menjadi pengikut buta Timur maupun Barat, tetapi berdiri di atas nilai keadilan dan kemanusiaan yang tegak kokoh bersumber dari wahyu.
Wasathiyyah bukan sikap abu-abu, apalagi netral terhadap kezaliman. Para mufasir menegaskan bahwa netral terhadap ketidakadilan adalah ketidakadilan itu sendiri. Karena itu, menjadi umat wasath berarti tegas dalam prinsip, adil dalam sikap, dan manusiawi dalam tindakan.
Al-Aqsa, Ka‘bah, dan Kiblat Moral
Pemindahan kiblat juga kerap disalahpahami seolah-olah mengurangi status dan posisi Masjid Al-Aqsa dalam akidah Islam. Padahal, Al-Aqsa justru dimuliakan sebagai kiblat pertama, bagian tak terpisahkan dari sejarah iman umat Islam. Menghadap Ka‘bah tidak berarti melupakan Al-Aqsa; justru keduanya menjadi simbol kesinambungan tauhid dan keadilan. Kedua kiblat itu disatukan dalam ayat Isra Mikraj yang fenomenal. Siapa yang memisahkan keduanya berarti akidahnya cacat dan imannya melenceng.
Dalam konteks Palestina hari ini, ummatan wasathan menuntut sikap yang konsisten: menolak terorisme, sekaligus menolak penjajahan; membela hak asasi manusia tanpa standar ganda; berpihak pada kaum tertindas tanpa kehilangan akhlak. Inilah ujian aktual umat Islam sebagai saksi moral dunia.
Dalam bingkai ummatan wasathan, sikap terhadap berbagai inisiatif perdamaian internasional, dewan-dewan perdamaian, dan forum dialog global juga harus diletakkan secara proporsional. Islam tidak menolak perdamaian sebagai nilai, tetapi menolak perdamaian semu yang dibangun di atas ketimpangan, penyangkalan hak, dan pengaburan fakta penjajahan.
Dari Arah Shalat ke Arah Peradaban
Pemindahan kiblat pada hakikatnya adalah pelajaran abadi bahwa iman bukan soal arah tubuh, tetapi arah komitmen. Umat yang menghadap Ka‘bah namun kehilangan keadilan, keseimbangan, dan keberpihakan pada kebenaran, juga tauhid sosial yang mandul, sejatinya telah kehilangan makna wasathiyyah.
Di tengah krisis moral global, Islam menawarkan jalan tengah yang berprinsip—bukan kompromi nilai, tetapi keseimbangan yang berakar pada wahyu. Inilah pesan terdalam dari pemindahan kiblat: membentuk umat yang tahu ke mana ia menghadap, dan lebih penting lagi, ke mana ia berpihak.
Dengan kerangka maqasid syarīah dan semangat wasathiyyah, Indonesia dapat memainkan peran sebagai penyeimbang moral dunia: menolak kekerasan sekaligus penjajahan, membela hak asasi manusia tanpa standar ganda, serta mengupayakan perdamaian yang berkeadilan. Inilah wujud nyata kesaksian ummatan wasathan Indonesia dalam tatanan global.
Jakarta, 6 Februari 2026







