Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Jadwal dan Harga Tiket Bus AKAP Bali ke Jawa Jumat (13/2)

    15 Februari 2026

    Masjid Negara IKN Gelar Salat Tarawih Perdana, Menteri Agama Hadir di Malam Kedua Ramadan

    15 Februari 2026

    Motorola Edge 70 Fusion: Spesifikasi Gahar & Baterai 7.000mAh Siap Menggila!

    15 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Minggu, 15 Februari 2026
    Trending
    • Jadwal dan Harga Tiket Bus AKAP Bali ke Jawa Jumat (13/2)
    • Masjid Negara IKN Gelar Salat Tarawih Perdana, Menteri Agama Hadir di Malam Kedua Ramadan
    • Motorola Edge 70 Fusion: Spesifikasi Gahar & Baterai 7.000mAh Siap Menggila!
    • Bocah 5 Tahun dari Sulteng Ikut Turnamen Biliar Internasional, Dijemput CEO
    • Knetz vs Netizen Indonesia di Konser Berujung Rasis, Banyak Bandingkan Foto Artis
    • Mobil Listrik Kabin Luas dan Canggih untuk Mobilitas Harian
    • Kunci Jawaban Pendidikan Agama Islam Kelas 7 SMP/MTs Kurikulum Merdeka Halaman 42: Aktivitas 2.6
    • Berita Arema FC Terkini: Misi Walisson Maia Tampil Penuh Lawan Semen Padang
    • Bukber All You Can Eat Hanya Rp89 Ribu! Serbu Kurma Series 2 Trio Azana Magelang Target 5.000 Tamu
    • Mau Awet Muda? Ini Makanan yang Harus Dikonsumsi Dokter Gizi
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Perkembangan Pemeriksaan Saksi Kasus Abdul Wahid diungkap KPK

    Perkembangan Pemeriksaan Saksi Kasus Abdul Wahid diungkap KPK

    adm_imradm_imr15 Februari 20265 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kasus Korupsi Gubernur Riau Nonaktif Terus Berlanjut

    Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, masih menjadi perhatian masyarakat. Hingga kini, penyidikan terhadap kasus ini terus berlangsung. Sebelumnya, pada November 2025 lalu, Abdul Wahid bersama M Arief Setiawan yang menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Riau, serta Dani M Nursalam yang merupakan tenaga ahli sekaligus orang dekat Abdul Wahid, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

    Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa saat ini tim penyidik masih memusatkan perhatian pada pemeriksaan sejumlah saksi untuk memperdalam pengusutan perkara tersebut. Materi pemeriksaan terhadap para saksi berkaitan dengan perencanaan dan proses pergeseran anggaran. Selain itu, penyidik juga mendalami soal aliran uang terkait peristiwa tertangkap tangan.

    Budi menyebut KPK melakukan penahanan ketiga tersangka sesuai ketentuan yang ada. Ia merincikan, masa penahanan pertama dilakukan selama 20 hari. Masa penahanan dapat diperpanjang dengan tambahan 40 hari, lalu 30 hari, dan terakhir 30 hari. Total, penyidik punya waktu selama 120 hari untuk menahan para tersangka selama proses penyidikan berlangsung.

    Pada hari ini, KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap para saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait anggaran proyek di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau. Para saksi yang dipanggil antara lain BS dari pihak swasta, SJH selaku ASN Pemprov Riau, serta IR yang menjabat sebagai Kepala Rumah Tangga Biro Umum Setda Provinsi Riau.

    Selain itu, penyidik juga memeriksa TS yang berprofesi sebagai asisten rumah tangga (ART), RP selaku PPPK di Setda Provinsi Riau, serta EY yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Riau. Saksi lainnya yang turut diperiksa yakni MTI selaku Penelaah Teknis Kebijakan pada Unit Bappeda Provinsi Riau, MF dari pihak swasta, LM yang mengurus rumah tangga, serta EMS selaku ASN Provinsi Riau.

    Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk melengkapi berkas perkara dan mendalami aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam kasus dugaan korupsi proyek di lingkungan Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau yang saat ini tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut.

    Penggeledahan di Beberapa Lokasi

    Terkait penyidikan kasus rasuah ini, KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Riau. Antara lain, Kantor Dinas Pendidikan Riau, Kantor BPKAD Riau dan beberapa rumah. KPK juga telah menggeledah rumah dinas Gubernur Riau di Jalan Diponegoro Pekanbaru, rumah tersangka M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam. KPK turut menggeledah Kantor Gubernur Riau dan Kantor Dinas PUPR PKPP.

    Tak hanya itu, KPK juga sempat mengamankan Sekretaris Daerah (Sekda) Riau, Syahrial Abdi dan Kabag Protokol Sekretariat Daerah (Setda), Raja Faisal untuk diperiksa. Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengungkap kegiatan OTT dilakukan berangkat dari adanya laporan pengaduan masyarakat. OTT ini berhasil mengungkap praktik kotor yang melibatkan Gubernur Riau berinisial Abdul Wahid beserta jajaran di Dinas PUPR PKPP.

    Secara keseluruhan, KPK mengamankan 10 orang dalam rangkaian kegiatan ini. Dari modus operandi yang diungkap KPK, kasus ini terbilang terstruktur dan sarat ancaman, dikenal di kalangan internal Dinas PUPR PKPP Riau sebagai ‘jatah preman’ (Japrem).

    Awal Mula Kasus

    Kasus ini bermula pada Mei 2025, ketika terjadi pertemuan antara Ferry Yunanda selaku Sekretaris Dinas PUPR PKPP, dengan enam Kepala UPT Wilayah untuk membahas pungutan fee dari penambahan anggaran UPT Jalan dan Jembatan yang melonjak drastis, dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.

    Meskipun awalnya disepakati fee sebesar 2,5 persen permintaan Gubernur Abdul Wahid yang direpresentasikan oleh Kepala Dinas M Arief Setiawan, kemudian dinaikkan paksa menjadi 5 persen dari penambahan anggaran atau senilai total Rp7 miliar. Bagi pejabat yang menolak menuruti perintah ini, ancaman pencopotan atau mutasi jabatan siap menanti.

    “Kesepakatan fee 5 persen ini kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Riau dengan menggunakan bahasa kode ‘7 batang’,” kata Johanis saat ekspos kasus, Rabu (5/11/2025).

    Lanjut dia, sejak kesepakatan itu, setidaknya terjadi tiga kali setoran fee antara Juni hingga November 2025, dengan total uang yang diserahkan mencapai Rp4,05 miliar. Pada setoran pertama di Juni 2025, Ferry Yunanda mengumpulkan Rp1,6 miliar, di mana Rp1 miliar dialirkan ke Gubernur Abdul Wahid melalui perantara Dani M. Nursalam, tenaga ahli Gubernur.

    Setoran kedua pada Agustus 2025 yang kembali dikumpulkan oleh Ferry Yunanda sebesar Rp1,2 miliar, didistribusikan untuk berbagai keperluan, termasuk driver M Arief Setiawan dan proposal kegiatan. Puncak dari praktik ini terjadi pada setoran ketiga di November 2025, di mana total Rp1,25 miliar terkumpul dan sebagiannya, yaitu diduga sebesar Rp800 juta, diberikan langsung kepada Gubernur Abdul Wahid.

    Momen penyerahan ketiga inilah yang menjadi waktu pelaksanaan OTT oleh Tim KPK. Dalam kegiatan OTT tersebut, KPK awalnya mengamankan M Arif Setiawan, Ferry Yunanda, dan lima Kepala UPT di Riau. Setelah mengamankan para pihak tersebut, Tim KPK berhasil melacak dan mengamankan Gubernur Abdul Wahid di salah satu kafe, bersama dengan orang kepercayaannya, Tata Maulana, yang diduga bersembunyi.

    Secara paralel, tim lain melakukan penggeledahan di rumah Abdul Wahid di Jakarta Selatan dan mengamankan sejumlah mata uang asing senilai Rp800 juta, yang jika digabungkan dengan uang tunai Rp800 juta yang diamankan saat OTT, total barang bukti mencapai Rp1,6 miliar. Setelah seluruh pihak diamankan dan dibawa untuk pemeriksaan intensif, Dani M Nursalam, Tenaga Ahli Gubernur Riau yang sebelumnya dicari, datang menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK.

    Johanis Tanak kembali mengingatkan bahwa korupsi adalah perbuatan tercela yang merugikan masyarakat dan bangsa sendiri, dan KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Di Balik Layar: Fakta Mengejutkan Film Viral di Bioskop

    By adm_imr15 Februari 20260 Views

    Profil Alya Putri, Istri Mohan Hazian yang Jadi Sorotan karena Isu Pelecehan, Jejak Karier Mengesankan

    By adm_imr15 Februari 202626 Views

    Fajar Sadboy Dikabarkan Diludahi Indra Frimawan di Podcast, Netizen Soroti Etika Konten

    By adm_imr15 Februari 202618 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Jadwal dan Harga Tiket Bus AKAP Bali ke Jawa Jumat (13/2)

    15 Februari 2026

    Masjid Negara IKN Gelar Salat Tarawih Perdana, Menteri Agama Hadir di Malam Kedua Ramadan

    15 Februari 2026

    Motorola Edge 70 Fusion: Spesifikasi Gahar & Baterai 7.000mAh Siap Menggila!

    15 Februari 2026

    Bocah 5 Tahun dari Sulteng Ikut Turnamen Biliar Internasional, Dijemput CEO

    15 Februari 2026
    Berita Populer

    Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dispora, Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KONI

    Kabupaten Malang 6 Februari 2026

    Kabupaten Malang– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menggeledah Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten…

    Keluhan Pasien Poli Gigi Puskesmas Arjuno, Kadinkes Kota Malang Beri Penjelasan

    6 Februari 2026

    Kabar Transfer: AC Milan Beralih dari Vlahovic ke Striker Nomor 9

    9 Februari 2026

    Unduh Jadwal Imsakiyah Ramadan 2026, Lengkap Muhammadiyah dan Kemenag

    8 Februari 2026
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?