Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Paul Pogba Soal Tragedi Diogo Jota: Ini Pengingat bagi Kita

    4 Juli 2025

    Tak Setorkan Rekening, 5.195 Pekerja di Kota Batu Terancam Tidak Dapat BSU

    4 Juli 2025

    IMR – Keberlangsungan Wisata, Komponen 7A Harus Terus Berjalan

    4 Juli 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Paul Pogba Soal Tragedi Diogo Jota: Ini Pengingat bagi Kita
    • Tak Setorkan Rekening, 5.195 Pekerja di Kota Batu Terancam Tidak Dapat BSU
    • IMR – Keberlangsungan Wisata, Komponen 7A Harus Terus Berjalan
    • Momentum Kenaikan Pangkat Anggota Polres Jombang
    • Berikut adalah huruf yang memungkinkan Apple dan Google mengabaikan larangan tiktok
    • MUI Jatim Dukung Fatwa Bahtsul Masail Hukum Sound Horeg Haram
    • IMR – HIPPAMA Tuding P3BM dan Diskopindag ‘Bermain’ di PBM
    • Paul Pogba Belum Mau Pikirkan Kembali ke Timnas Prancis
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
      • KOTA MALANG
      • KABUPATEN MALANG
      • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • RAGAM
      • TEKNOLOGI
      • UNDANG-UNDANG
      • WISATA & KULINER
      • KOMUNITAS
      • IMR ENGLISH
    • OPINI
    • COVER HARIAN IMR
    • LOGIN
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
    • KOTA MALANG
    • KABUPATEN MALANG
    • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • RAGAM
    • KOMUNITAS
    • WISATA & KULINER
    • KAJIAN ISLAM
    • TEKNOLOGI
    • UNDANG-UNDANG
    • INFO PROPERTI & LOWONGAN KERJA
    • TIPS & TRIK
    • COVER HARIAN IMR
    • IMR TV
    • LOGIN
    Home»INTERNASIONAL»Pesantren Tak Harus Punya Sekolah Formal,  Sudah Resmi Diakui Pemerintah
    INTERNASIONAL

    Pesantren Tak Harus Punya Sekolah Formal,  Sudah Resmi Diakui Pemerintah

    By admin20 November 2023
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    Majelis Masyayyikh

    InfoMalangRaya.com—Pondok pesantren kini lebih bebas memilih bentuk pendidikan yang sesuai dengan karakter dan kebutuhan santrinya, tanpa harus mendirikan sekolah formal.
    Dengan pengakuan pemerintah secara penuh kepada pesantren, maka apapun pendidikan yang dimilikinya akan dapat meluluskan santri yang siap kuliah atau masuk ke dunia kerja.
    Demikian disampaikan Sekretaris Majelis Masyayikh, KH. A. Muhyiddin Khotib saat “Sosialisasi UU No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren” di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, Ahad (19/11/2023).
    Dalam acara bertema “Profil Santri Indonesia, Dewan Masyayikh, dan Rancangan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren” ini mengupas perjalanan pendidikan pesantren yang telah melampaui berbagai zaman dan tetap lestari sampai sekarang.
    Menurut Kiai A. Muhyiddin mengatakan, saat ini pesantren tidak harus menyelenggarakan pendidikan formal secara penuh, namun dapat dilakukan dengan pendekatan pengajaran kitab.
    “Secara legalitas saat ini sudah tidak ada masalah, karena aapun bentuk pendidikannya akan tetap direkognisi pemerintah, sehingga ijazahnya setara dengan pendidikan formal,” ujarnya.
    Dijelaskan, pesantren telah berkontribusi mencerdaskan bangsa mulai zaman penjajahan hingga masa reformasi sampai saat ini. Namun pada era Orde Baru pesantren tidak diakui dan dikeluarkan dari Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Efeknya, lulusan pondok pesantren tidak diakui ijazahnya, sehingga harus menempuh ujian persamaan apabila ingin kuliah atau melanjutkan ke jenjang formal.
    Kondisi ini membuat banyak pesantren harus berkompromi dengan pemerintah, dengan cara mengubah pendidikannya menjadi formal berbentuk SD-SMA atau Madrasah Ibtidaiyah hingga Madrasah Aliyah.
    Pertaruhannya adalah metode pendidikan lama yang menjadi andalan pesantren, yaitu bandongan dan sorogan menjadi tidak terpakai. Kemudian pesantren beralih ke sekolah-sekolah formal yang mengikuti kurikulum pemerintah, sehingga kualitasnya turun.
    Maka dengan terbitnya UU No 18 Tahun 2019 tentang Pondok Pesantren maka diberi kebebasan mengatur pendidikannya sendiri tanpa harus mengikuti kurikulum Kemendikbud maupun Kemenag. “Sekolahnya tidak harus formal, silabusnya bebas, sistem, jam masuk, dan aturannya juga bebas,” katanya.
    Maka dari itu pondok pesantren diminta menunjukkan kembali kualitas pendidikan pesantren yang dari dulu dikenal unggul dalam ilmu-ilmu agama.
    “Kami merekomendasikan kurikulum pesantren tetap berbasis kitab,” kata KH. Muhyiddin Khotib.
    Lebih lanjut dijelaskan, era pemaksaan kurikulum saat ini telah selesai. Pemerintah telah membuka mata bahwa produk pesantren tidak lebih buruk, sehingga tak perlu ada penyetaraan. Justru produk pesantren lebih memiliki keunggulan daripada produk sekolah negeri.
    Menurut Kiyai Muhyiddin, isu utamanya saat ini adalah kualitas, bukan lagi pengakuan. Saat ini lulusan pesantren bisa melanjutkan pendidikan atau melamar pekerjaan di mana saja dengan menggunakan ijazah dari pesantren. Tentang kualitasnya saat ini sedang dibangun sistem penjaminan mutu oleh Majelis Masyayikh.
    Majelis Masyayikh adalah lembaga independen yang keanggotaannya berasal dari para pengasuh pesantren di Indonesia. Lembaga ini bersifat independen, sebagai konsekuansi dari UU Nomor 18/2019 Tentang Pesantren.
    Majelis Masyayikh dibentuk pertama kali dengan masa khidmat 2021-2026 berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 1154 Tahun 2021 tentang Majelis Masyayikh dan menetapkan 9 orang anggota.
    Ketua Majelis Masyayikh KH Abdul Ghaffar Rozin, M.Ed. mengatakan, kini saatnya pesantren meningkatkan kualitas semaksimal mungkin, tanpa menoleh ke sekolah formal. Kualitas pesantren akan mengacu pada Dokumen Sistem Penjaminan Mutu (SPM) Pesantren yang baru pekan lalu diluncurkan.
    “Kami berharap di masa depan, tidak akan ada lagi kasus penolakan terhadap lulusan Ma’had Aly yang ingin melanjutkan pendidikan S2 di perguruan tinggi,” ujar Gus Rozin.
    Kementerian Agama (Kemenag) Keputusan Menteri Agama Nomor 1154 Tahun 2021 membentuk Majelis Masyayikh masa khidmat pertama tahun 2021-2026. Kesembilan anggota itu adalah; KH. Azis Afandi (Pesantren Miftahul Huda, Manonjaya, Tasikmalaya, Jawa Barat), KH. Abdul Ghoffarrozin, M.Ed (Pesantren Maslakul Huda, Kajen, Pati, Jawa Tengah), Dr. KH. Muhyiddin Khotib (Pesantren Salafiyah Syafi’iyah, Sukorejo, Situbondo, Jawa Timur), KH. Tgk. Faisal Ali (Pesantren Mahyal Ulum Al-Aziziyah, Aceh Besar, Aceh), Badriyah Fayumi, MA (Pesantren Mahasina Darul Qur’an wal Hadits, Bekasi, Jawa Barat), Dr. KH. Abdul Ghofur Maimun (Pesantren Al-Anwar, Sarang, Rembang, Jawa Tengah), Jam’an Nurchotib Mansur atau Ustad Yusuf Mansur (Pesantren Darul Qur’an, Tangerang, Banten), Prof. Dr. KH. Abd. A’la Basyir (Pesantren Annuqoyah, Guluk-Guluk, Sumenep, Jawa Timur) dan Dr. Hj. Amrah Kasim, Lc, MA (Pesantren IMMIM Putri, Pangkep, Sulawesi Selatan).*

    Jumlah Pembaca: 309

    Diakui Formal Harus Pemerintah Pesantren Punya Resmi sekolah Sudah tak
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait

    MUI Jatim Dukung Fatwa Bahtsul Masail Hukum Sound Horeg Haram

    4 Juli 2025

    Prabowo-MBS Resmikan Dewan Strategis Indonesia–Saudi

    4 Juli 2025

    Vatikan Umumkan Ritual Tematik Baru Khusus Mendoakan Perubahan Iklim

    3 Juli 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner 300250
    banner 300250
    banner 250250
    Search
    BERITA POPULER

    Bupati Malang Hadiri Kanjuruhan Street Race Edisi 13

    30 Maret 20240

    Ironi Psywar: Arema FC yang Dulu Dilecehkan, Kini Justru Menendang PSS Sleman

    24 Mei 20250

    10 Aplikasi Musik Tanpa Iklan Terbaik, Diunduh Jutaan Pengguna!

    25 April 202459

    Pantun Pj. Walikota Malang Bikin Suasana Meriah di Acara Malang Raya Shopping Adventure 2024

    1 April 20242
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • DISCLAIMER
    • INDEX BERITA
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • REDAKSI
    © 2016 Infomalangraya. Designed by Mohenk.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.