InfoMalangRaya – Pelantikan Kepala Prodi (Kaprodi) Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Brawijaya (FISIP UB) menuai polemik di kalangan internal. Sebab, pelantikan yang lakukan oleh Dekan FISIP Prof Dr Anang Sujoko dipandang beberapa kalangan dosen internal FISIP menyimpang dari Peraturan Rektor UB. Menanggapi hal tersebut, Dekan FISIP UB Prof Anang menyampaikan, bahwa dalam jabatan Kepala Program Studi (KPS) ini tidak terdapat mekanisme khusus. KPS ini dikatakannya, berbeda dengan Kepala Departemen. KPS bukanlah merupakan sebuah jabatan yang masuk dalam jabatan struktural. Meski begitu, dalam pelantikan ini tetap saja mengacu pada keputusan rektor.
“Kalau nggak mengacu kepada keputusan Rektor, nggak mungkin pak rektor akan mengeluarkan (Surat Keputusan (SK) Pengukuhan KPS,” jelas Anang saat ditemui usia sebuah kegiatan, Selasa (6/2/2024). Lebih lanjut dijelaskannya, bahwa sebelumnya pun (dimaksud Dekan KPS), juga masih belum doktor namun telah berproses. Artinya, dalam hal ini bilamana pun ada calon yang memang belum menjabat, tetapi secara asumsi dapat bekerja dengan baik, maka bisa saja diberikan tugas yang strategis, seperti halnya KPS. “Kalau KPS masih bisa dengan asumsi dia bisa bekerja dengan baik, bukan hanya masalah itu (syarat formil), tapi kinerjanya, kondusivitas,” jelasnya. Lebih lanjut Prof Anang menjelaskan, bahwa pelantikan KPS ini Pergantian Antar Waktu (PAW) hanya dalam periode 2024-2025. Untuk itu, adanya pihak yang tak sependapat ini menurutnya merupakan hal yang biasa. “Tapi tidak apa-apa, semangat kita adalah profesionalisme. Dan itu sudah saya undang semuanya, kita kumpulkan. Nah yang tidak datang ini biasanya nggak mau bicara, malah bicara di belakang,” tuturnya.
Baca Juga :
Pernah Bela Manchester United, Marouane Fellaini Resmi Gantung Sepatu
Pihaknya berharap, semua pihak tetap bekerja secara profesional dan saling menghormati. Terlebih, ketika bekerja dalam sebuah lembaga yang memberikan penghidupan bagi banyak pihak, maka harus saling sengkuyung. Dalam proses pelantikan juga tidak terdapat sesuatu hal yang menjadikan intervensi dalam pengangkatan KPS baru.