InfoMalangRaya – Satreskrim Polres Malang hingga kini masih menelusuri pasokan yang diperoleh tersangka repacking beras yang baru saja diungkap polisi pada akhir pekan ini. Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya indikasi oknum Bulog yang diduga terlibat. “Tidak menutup kemungkinan (keterlibatan oknum Bulog), segala celah-celah, segala informasi masih kami dalami, karena penyidikan juga masih kami kembangkan dan kami lakukan secara intensif,” tegas Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat saat konferensi pers pada Senin (18/3/2024).
Sementara itu, berdasarkan perkembangan hasil penyidikan, Gandha menyebut tidak ada indikasi keterlibatan oknum Bulog dalam kasus repacking atau pengemasan ulang beras tersebut. “Untuk indikasi keterlibatan dari rekan-rekan Bulog, sampai dengan saat ini memang belum kami temukan,” tuturnya. Sebagaimana diberitakan, terbongkarnya kasus pengemasan beras Bulog program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) menjadi premium tersebut, bermula pada Jumat (15/3/2024) malam. Ketika itu, Tim Satgas Pangan Polres Malang yang dipimpin Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat berhasil mengamankan juragan beras repacking. Ketika digerebek petugas, tersangka pada saat itu tertangkap tangan sedang melakukan repacking beras. Tersangkanya bernama Enik Heriyanti atau EH warga asal Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Tersangka ditangkap polisi di gudang beras miliknya yang beralamat di Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Dalam pengerebekan tersebut, polisi menemukan sedikitnya 3 ribu kilogram beras Bulog program SPHP. Ribuan beras tersebut diakui tersangka dibeli dari facebook. Sedangkan sebagian diantaranya juga diakui tersangka diperoleh dari seorang pria yang hingga kini masih dalam pencarian polisi. Fakta penyidikan itulah yang pada akhirnya disinyalir ada oknum Bulog yang diduga terlibat. Namun dari perkembangan penyidikan, polisi hingga kini tidak menemukan adanya keterlibatan dari Bulog. “Karakteristik tersangka ini dalam memenuhi kebutuhan suplai beras Bulog yang mau di repacking itu, jika dilihat dari fakta perbuatan (tersangka) selama pemeriksaan adalah ketika ada kesempatan penawaran yang murah, tersangka ambil secara nyicil. Jadi kecil-kecil (membeli pasokan repacking sedikit demi sedikit) dan kemudian dikumpulkan,” ujar Gandha. Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bulog Cabang Malang Siane Dwi Agustina juga membantah adanya keterlibatan oknum Bolog dalam kasus tindak pidana perlindungan konsumen dan pangan tersebut.
“Kami pastikan bahwa di lingkungan kami tidak ada yang punya moral hazard (pelanggaran etika) yang seperti itu (terlibat tindak pidana),” tegasnya saat memberikan keterangan dalam konferensi pers di Halaman Lobi Utama Polres Malang, Senin (18/3/2024). Meski menegaskan tidak ada oknum Bulog Cabang Malang yang terlibat, namun Dwi tetap bakal menghormati proses hukum yang dilakukan oleh kepolisian Polres Malang. “Nanti bisa dilacak dari Reskrim (Polres Malang), yang jelas Bulog memang menyalurkan beras SPHP. Tapi datanya (tersangka dapat pasokan) dari mana, dari tempat-tempat lainnya itu bisa,” pungkasnya. Dalam pemberitaan sebelumnya, tersangka menjalankan bisnis repacking beras tersebut selama kurang lebih lima bulan. Dalam kurun waktu tersebut, tersangka mendulang keuntungan hingga kisaran Rp 45 juta. Akibat perbuatannya, tersangka terancam dengan pasal berlapis. Yakni disangkakan dengan Pasal 62 ayat 1 Juncto Pasal 8 Undang-undang Nomor 8 tahun 1999, tentang perlindungan konsumen. Polisi juga menjerat tersangka dengan Pasal 144 Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan. Selain itu, tersangka juga disangkakan dengan Pasal 143 Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan. Sedangkan hukuman pidananya maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 6 miliar.