InfoMalangRaya – Polres Batu mengungkapkan hasil autopsi dari RK (13) bocah SMP di Kota Batu yang jadi korban penganiayaan oleh teman sebayanya Rabu (29/5/2024) lalu. Meski sempat bertahan sehari setelah peristiwa yang dialaminya, korban meninggal dunia pada Jumat (31/502024). Korban dinyatakan meninggal dunia karena terjadi luka di kepala dan penggumpalan darah. Luka yang ia terima akibat beberapa pemukulan yang dialami saat kejadian. Dikatakan Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin, tim dokter RS Hasta Brata Kota Batu menyampaikan ada beberapa luka yang didera korban.
Baca Juga :
Pengeroyokan Bocah SMP di Kota Batu Berujung Maut Dipicu Persoalan Sepele
“Berdasarkan hasil visum korban meninggal akibat retak pada batok kepala bagian kiri sehingga terjadi pendarahan dan penggumpalan darah pada otak,” ungkap Oskar dalam rilis pers, Sabtu (1/6/2024). Sebagaimana diberitakan sebelumnya, siswa salah satu SMP Negeri di Kota Batu berinisial RK (14) asal Kecamatan Batu, Kota Batu meregang nyawa diduga beberapa waktu setelah dikeroyok temannya. Pengeroyokan itu dilakukan oleh teman sekolah dan teman bermainnya. RK meninggal dunia setelah perawatan di RS Hasta Brata Kota Batu, Jumat (31/5/2024). Korban mengalami luka di kepala. Menurut keterangan keluarga, korban sempat mengeluh pusing. Lima anak berhadapan dengan hukum (ABH) telah dimintai keterangan oleh Polres Batu. Lima anak yang terlibat di antaranya AS (13) asal Kecamatan Batu, MI (15) asal Pujon Kabupaten Malang, KA (13) asal Bumiaji, MA (13) dan KB (13) asal Kecamatan Batu. Hanya MI yang tidak satu sekolah dengan korban namun merupakan teman bermain korban, keempat anak lainnya adalah teman sekelas korban RK (13). Untuk peran masing-masing terduga anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) beragam. Mulai dari seorang di antara mereka membawa ke tempat kejadian, melakukan kekerasan serta mengambil video. “Dari penyelidikan diketahui pada saat kejadian terduga yang terlibat (pengeroyokan) memukul dengan tangan kosong sebanyak tiga kali mengenai bagian kepala samping kiri dan belakang, menendang sebanyak satu kali mengenai punggung korban,” jelasnya.
Baca Juga :
Djarot Saiful Hidayat Kenang Sejarah: Hari Lahir Pancasila Dimulai dari Kota Blitar
Oskar melanjutkan, terduga MA memukul dengan tangan kosong sebanyak dua kali mengenai tubuh korban bagian punggung, menendang sebanyak tiga kali mengenai tubuh korban bagian perut bawah, paha dan pinggul korban. Ia juga menyeret korban. Terduga anak lain yakni AS menyuruh MI melakukan pemukulan dan KB menyuruh MA melakukan pemukulan. Atas kasus ini, Oskar menyampaikan pihaknya sangat menyayangkan bisa terjadi. Dimana anak di luar pengawasan melakukan kekerasan hingga berakibat fatal. Pihaknya melibatkan pihak terkait dalam hal ini sekolah, orang tua, Pemkot Batu melalui Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial serta DP3A memberikan pendampingan. Ia juga menyatakan proses hukum akan berlaku sesuai prosedur terhadap ABH. “Untuk penanganannya karena berhubungan dengan anak-anak waktunya juga dipercepat 15 hari ke depan nanti akan terus koordinasi dengan Kejaksaan sehingga hal-hal apa yang menjadi keperluan proses-prosesnya bisa segera dilengkapi dan segera kita kirim berkasnya,” terang Oskar. “Insyaallah akan pada hari Senin sudah tahap satu. Untuk sementara anak yang berhadapan dengan hukum saat ini masih kita amankan di tempat khusus bisa Polres Batu. Saya juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video-video kekerasan yang sudah tersebar,” imbuhnya.