Infomalangraya –
IMR, Malang : Polresta Malang Kota menangkap IPS pengasuh anak selebgram asal Malang Aghnia Punjabi. Wanita 27 tahun ini ditangkap setelah video penganiayaan yang sempat viral pada anak Agnia yang berusia tiga tahun.Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan bahwa penganiayaan ini terjadi pada Kamis (28/3/2024). IPS sendiri bekerja di rumah korban setahun terakhir.“IPS melapor ke orangtua korban bahwa anaknya mengalami cedera karena jatuh. Korban mengalami luka memar di bagian mata sebelah kiri, memar pada bagian kening dan bagian tengah atas,” kata Kombes Pol Budi Hermanto, Sabtu (30/3/2024).Namun orang tua korban merasa curiga melihat luka-luka pada korban. Sehingga orang tua korban membuka DVR CCTV yang ada di dalam kamar. “Dari video itu diketahui bahwa pelaku melakukan kekerasan terhadap anak dengan cara memukul, menjewer, mencubit, bahkan menindih,” ungkap Buher, sapaan akrabnya.Mengetahui hal ini, Aghnia dan suami langsung melapor pada polisi, Jumat (29/3/2024) kemarin. Penyidik langsung mendalami TKP melihat bahwa dari sudut pandang CCTV ada persesuaian sama dengan bentuk kamar yang ada di ruangan. Terlihat di CCTV ada boneka panda, sarung bantal dan sprei yang ada cocok dan bersesuaian dengan CCTV di lokasi tempat kejadian. “Kami menduga kejadian ini benar telah dilakukan IPS. Sementara hasil visum sementara di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA Kota Malang) diketahui bahwa ada luka memar pada mata sebelah kiri. Ada luka goresan di kuping sebelah kanan dan kiri. Begitu juga dengan bagian kening,” ujarnya.”Hasil interogasi dan penyidikan oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota ada beberapa tindakan yang dilakukan oleh suster kepada korban dengan cara memukul menggunakan buku. Sudah kita amankan ada beberapa buku yang digunakan termasuk menyiram dengan minyak gosok salah satu minyak merk dan juga memukul dengan bantal ini terekam oleh CCTV,” sambungnyaZSelanjutnya, polisi langsung memeriksa para saksi dan melakukan gelar perkara. Polresta Malang Kota akhirnya meningkatkan status IPS sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap tersangka. “Kami juga akan melaksanakan koordinasi dengan jaksa penuntut umum termasuk akan mengirim barang bukti CCTV kepada labolatorium digital forensik yang ada di Polda Jawa Timur. Termasuk kami akan menunggu koordinasi dengan hasil visum yang sudah dilakukan di Rumah Sakit Saiful Anwar,” tegasnya.Akibat perbuatanya tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak tindak pidana kekerasan terhadap anak dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. “Serta tindakan kekerasan dengan benda atau barang dengan ancaman denda paling banyak Rp100 juta,” tandas Buher.
Leave a comment
Leave a comment