InfoMalangRaya.com—Polisi berhasil melakukan pengungkapan 77 Kasus terkait tindak pidana siber khususnya perjudian online. Pengungkapan tindak kejahatan ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber), satuan kerja di bawah Bareskrim Polri dan bertugas untuk melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan siber.
Wakil Direktur Dittipidsiber, Kombes pol. Dany Kustoni yang mengungkapkan bahwa pihaknya hingga saat ini telah mengamankan 130 tersangka terkait kasus judi online di tahun 2023. “Patroli siber ini melaksanakan kegiatan 24 jam secara bergantian dan kita selalu memonitoring terkait kegiatan yang ada di ranah siber nah tentunya rekan-rekan beberapa waktu yang lalu juga kita sudah melakukan pengungkapan terkait dengan perjudian online,” kata Kombes Dany Kustoni dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta.
Dany menyebutkan bahwa pihaknya sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap 31 orang tersangka dan hari ini telah melakukan penangkapan dan penetapan 11 tersangka lainnya.
“Juga dua minggu yang lalu 31 orang kita lakukan penangkapan dan hari ini tanggal 6 kita melakukan pengungkapan kita melakukan penangkapan dan sudah dilakukan penahanan terhadap 11 orang yang melakukan tindak pidana perjudian online,” ucapnya dikutip TVRINews.
Kemudian Ia menyampaikan bahwa dalam pengungkapan kasus apda tanggal 6 September 2023 ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan mendalam dari 11 orang tersangka yang diamankan.
“Kemudian kita lakukan pemeriksaan dari mulai tadi malam hari ini kita lakukan penahanan dari 11 orang ini tentunya ada satu orang koordinator dan 10 yang membantu operasional. Koordinator nya adalah saudara R kemudian dibantu oleh AS, AP, AL, DN, IF, Y, M, MH, MR, dan PS. itu tersangka dr yg kita lakukan penangkapan,” ungkapnya.
Kombes Pol. Dany juga mengungkapkan bahwa dari pengungkapan kasus kali ini, telah diamankan sejumlah barang bukti. “Barang bukti ini juha ada di dpn kita, ada 12 unit laptop, 21 unit berbagai merek handphone, kemudian satu kotak SIM card yg kita lakukan penyitaan,” jelas Dany.
Terkait kasus tersebut apra tersangka dikenakan pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 Tahun terkait perjudian. Lalu pasal 303 ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP, dengan ancaman penjara 10 tahun, kemudian pasal 3 dan pasal 10 dari UU TPPU dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.*
Leave a comment
Leave a comment