Berita Terpopuler di Kalimungan Timur dalam 24 Jam Terakhir
Beberapa berita terkini mengenai peristiwa atau informasi yang terjadi di kota dan kabupaten Provinsi Kalimantan Timur menjadi perhatian masyarakat dalam 24 jam terakhir. Berikut tiga berita yang paling populer:
1. Mobil Dinas Rp8,5 Miliar Dikembalikan, CV Afisera Buka Suara
Pihak CV Afisera akhirnya memberikan penjelasan rinci terkait keterlibatan mereka dalam pengadaan mobil operasional mewah jenis Land Cruiser (LC) yang diperuntukkan bagi Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim). Direktur CV Afisera, Subhan menjelaskan mekanisme penunjukan hingga proses pengembalian unit yang kini tengah menjadi sorotan publik.
CV Afisera merupakan perusahaan dengan spektrum bisnis luas, termasuk pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK), perdagangan mobil baru, dan jasa penyewaan kendaraan. Terkait pengadaan mobil operasional Gubernur, Subhan mengaku mendapatkan kepercayaan dari pihak dealer (ATPM) untuk memasarkan unit tersebut ke instansi pemerintah.
Proses pengadaan dilakukan melalui sistem E-Katalog (Inaproc), sehingga tidak melalui mekanisme lelang konvensional. “Pihak dealer biasanya enggan menjual langsung ke pemerintah untuk unit-unit khusus. Jadi mereka menggunakan pihak ketiga seperti kami,” ujar Subhan.
Mobil yang dipesan merupakan unit Range Rover dengan sistem Plug-in Hybrid yang memiliki keunggulan fleksibilitas penggunaan bahan bakar bensin, mode hybrid, maupun kombinasi keduanya. Meski tidak menyebutkan angka pasti, Subhan mengonfirmasi bahwa harga unit tersebut berada di kisaran miliaran rupiah dengan margin keuntungan untuk perusahaannya di bawah 5 persen.
Ia juga menegaskan bahwa pembayaran dari Pemprov Kaltim telah selesai dilakukan agar tidak melewati tahun anggaran 2025 yang dapat mengakibatkan dana tersebut hangus. Pengadaan ini ditegaskan pihak Pemprov Kaltim lewat biro barang dan jasa (barjas) serta biro umum bahwa sudah melalui telaah dasar hukum pengadaan.
Mekanisme Pengembalian Unit
Mengenai kabar pengembalian mobil tersebut oleh pihak Pemprov, Subhan menyatakan benar dan proses serah terima kembali akan dilakukan di Jakarta karena posisi unit saat ini berada di sana. Subhan mengungkapkan bahwa secara administratif, STNK dan BPKB mobil tersebut belum terbit. Sehingga unit tersebut kemungkinan besar belum tercatat sebagai aset daerah secara permanen.
Hal ini memudahkannya untuk menerima kembali unit tersebut tanpa melanggar aturan hukum yang rumit. Terkait proses pengembalian, Subhan menargetkan administrasi selesai dalam waktu 14 hari. “Karena STNK dan BPKB belum ada, jadi belum tercatat di aset. Jika dikembalikan, otomatis menjadi milik saya kembali.”
2. Kecelakaan Maut di Kariangau Balikpapan Tewaskan Dua Remaja, Polisi Masih Periksa Tiga Saksi
Kecelakaan lalu lintas maut yang melibatkan truk dan sepeda motor terjadi di Jalan Sultan Hasanuddin RT 16, Kelurahan Kariangau, Kecamatan Balikpapan Barat, Kamis (26/2/2026) malam. Insiden tersebut mengakibatkan dua orang remaja yang berboncengan menggunakan sepeda motor meninggal dunia di lokasi kejadian.
Kecelakaan itu melibatkan truk roda enam bernomor polisi KT 8402 YM dengan sepeda motor matic bernomor polisi KT 4978 VR. Kanit Gakkum Satlantas Polresta Balikpapan, Iptu Futuhatul Laduniyah, mengatakan saat ini pihak kepolisian masih melakukan proses penyelidikan untuk mengetahui penyebab pasti kecelakaan tersebut.
Selain mengamankan kendaraan yang terlibat kecelakaan, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat proses penyelidikan. “Sudah ada tiga orang saksi yang kami periksa, yakni warga yang berada di sekitar tempat kejadian perkara serta yang pertama kali membantu proses evakuasi korban termasuk sopir truk.”
Satlantas Polresta Balikpapan juga mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati saat berkendara serta mematuhi aturan lalu lintas demi mencegah terjadinya kecelakaan di jalan raya.
3. Pemasok Sabu 2,66 Gram di Samarinda Ditangkap di Sungai Kunjang
Pemasok sabu di Samarinda berinisial Ibnu Alim alias Alim (24) berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda. Ia diduga sebagai penjual sekaligus pemasok sabu yang sebelumnya terungkap dalam penangkapan dua kurir di Jalan KH Samanhudi.
Ibnu Alim dibekuk pada Selasa (24/02/2026) di Jalan Padat Karya, Gang Bukit Lestari, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, tepatnya di sebuah rumah bangsalan. Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Bangkit Dananjaya, menjelaskan bahwa penindakan terhadap tersangka merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan dua kurir yang lebih dahulu diamankan.
Saat diamankan, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan di dalam bungkus teh kotak berwarna cokelat. Di dalamnya terdapat satu poket sabu dengan berat bruto 2,66 gram. Selain itu, polisi juga menyita empat lembar plastik klip, satu unit sendok penakar, serta satu unit telepon genggam merek Redmi warna silver yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2026. Kasatresnarkoba menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu tersebut.







