IMR – Musnahkan Barang Bukti, Kejari Batu Brangus Ganja di Suhu 1.000 Derajat Celcius

admin 23 Views
3 Min Read

IMR – Berbagai jenis barang bukti, berasal dari penanganan perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) diberangus Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu, Kamis (14/11/2024).

Pemusnahan berbagai jenis barang bukti itu berlangsung di TPA Tlekung, Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo. Barang-barang itu dimusnahkan dengan cara digilas, di gerinda, dimasukkan ke dalam air garam hingga dibakar menggunakan mesin insinerator bersuhu 800-1.000 derajat Celcius.

Kepala Kajari Batu, Didik Adyotomo menyatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan salah satu bagian dari rangkaian sebuah penanganan perkara. Barang bukti yang dimusnahkan paling banyak berasal dari narkotika.

“Total perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap ada sebanyak 48 perkara, periode Januari hingga Oktober 2024. Dengan perkara paling banyak adalah perkara narkotika,” papar Kajari Didik.

Berdasarkan putusan pengadilan, perkara narkotika ada sebanyak 30 perkara. Terdiri dari 67 pocket ganja dengan berat total 6.389,42 gram, 157 pocket sabu dengan berat total 1.014,763 gram dan satu bungkus pil ekstasi dengan jumlah tiga butir seberat 1,106 gram.

6ae3bf36 ab44 42e5 8f7e f65013d6c206
IMR - Musnahkan Barang Bukti, Kejari Batu Brangus Ganja di Suhu 1.000 Derajat Celcius 3

MUSNAHKAN: Kejari Batu bersama Forkopimda Kota Batu saat memusnahkan berbagai jenis barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)

“Kemudian ada juga perkara yang melanggar UU kesehatan, sebanyak lima perkara. Dengan barang bukti sebanyak 50.588 pil dobel L yang dimusnahkan,” ujarnya.

Kemudian ada juga barang bukti handphone dari tindak pidana umum lainnya (TPUL) dan narkotika sebanyak 32 buah handphone. Lalu juga dimusnahkan barang bukti dari tindak pidana ringan (tipiring) berupa minuman keras dari empat perkara.

“Dari empat perkara itu, sebanyak 203 botol minuman keras dari berbagai merk dan ukuran dimusnahkan dengan cara digilas dengan montik,” imbuhnya.

Disisi lain, dia juga menyampaikan, melalui eksekusi pemusnahan ini, dapat dijadikan cerminan bahwa tindak pidana di Kota Batu masih tetap ada. Ketika tindak pidana semakin meningkat, maka peran penegak hukum bisa dikatakan gagal untuk melakukan pencegahan dan sosialis.

“Kegagalan penegak hukum adalah ketika kasus semakin meningkat,” katanya.

Sementara itu, ketika disinggung mengenai jumlah perkara di Kota Batu mengalami peningkatan atau tidak dari tahun sebelumnya. Kajari Didik menyampaikan jika pihak akan melakukan pengecekan data terlebih dahulu.

“Untuk jumlah perkaranya kami perlu melakukan kroscek data. Tapi kalau untuk jumlah barang bukti mengalami peningkatan, utamanya di perkara narkotika,” sebutnya.

Dengan pemusnahan barang bukti ini, pihaknya berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku. Serta dapat mengurangi tindak pidana yang ada di Kota Batu. Terlebih Kota Batu merupakan kota pariwisata, sehingga harus terus dijaga kondusifitasnya.

“Penegakkan hukum akan terus kami lakukan. Dengan harapan kedepannya, dapat mengurangi tindak pidana di Kota Batu,” tutup Didik. (Ananto Wibowo)

Share This Article
Leave a Comment