Peristiwa Intimidasi Terhadap Jurnalis Saat Laga Malut United vs PSM Makassar
Pada pertandingan antara Malut United dan PSM Makassar di Stadion Gelora Kie Raha, Ternate, pada Sabtu (7/3) malam, terjadi kejadian yang menimbulkan kekhawatiran terhadap kebebasan pers. Kejadian ini melibatkan dugaan intimidasi terhadap sejumlah jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan.
Penjelasan dari PWI Kota Ternate
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Ternate menyampaikan kekecewaannya atas tindakan tersebut. Ketua PWI Ternate, Ramlan Harun, menegaskan bahwa tindakan menghambat kerja jurnalis tidak dapat dibenarkan karena bertentangan dengan undang-undang yang melindungi kemerdekaan pers.
Menurut Ramlan, para jurnalis yang melakukan peliputan telah memiliki kartu identitas resmi dari penyelenggara kompetisi. Hal ini menunjukkan bahwa aktivitas jurnalistik mereka dilakukan secara legal dan sesuai aturan.
Dasar Hukum Kebebasan Pers
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan perlindungan hukum terhadap kebebasan pers. Dalam undang-undang tersebut, disebutkan bahwa setiap upaya menghalangi atau menghambat kerja jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana maksimal dua tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.
Ramlan juga menyoroti dugaan intimidasi verbal serta tindakan oknum yang meminta wartawan menghapus hasil liputan berupa foto dan video. Ia menilai tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers.
Pengalaman Seorang Wartawan
Salah satu wartawan Radio Republik Indonesia (RRI) Ternate, Irwan, menceritakan pengalamannya saat melakukan peliputan. Ia mengaku dipaksa oleh seorang oknum yang diduga merupakan ofisial tim Malut United untuk menghapus dokumentasi video yang merekam perjalanan perangkat pertandingan seusai laga.
Selain itu, oknum tersebut juga diduga meminta steward stadion untuk mengusir sejumlah wartawan yang berada di tribune, meskipun mereka telah menggunakan ID Card resmi dari Super League. Irwan menyampaikan bahwa oknum tersebut memprovokasi sejumlah suporter di sekitar lokasi.
Tanggapan dari Pemilik Tim dan Media
Pemilik utama Malut United FC, David Glen Oei, yang berada di lokasi juga konon sempat menegur wartawan yang melakukan peliputan. Sementara itu, pimpinan media Halmahera Post, Firjal Usdek, yang turut memprotes tindakan intimidasi tersebut mengaku dikeluarkan dari tribune oleh sejumlah steward atas perintah ofisial tim.
Firjal menegaskan bahwa keberadaan para jurnalis di tribune stadion saat pertandingan berlangsung masih sesuai dengan aturan karena mereka menggunakan ID Card resmi peliputan. Ia juga menyatakan bahwa dirinya tidak keluar batas dalam melakukan tugasnya.
Kekesalan atas Tindakan yang Dilakukan
Firjal menilai tindakan ofisial Malut United yang meminta wartawan menghapus rekaman video sangat bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Ia menyampaikan rasa kecewanya atas tindakan yang diterimanya malam itu.
Penutup
Sementara itu, pihak Malut United belum menyampaikan keterangan resmi terkait alasan permintaan penghapusan video oleh wartawan. Namun, kejadian ini menunjukkan pentingnya perlindungan kebebasan pers dalam segala situasi, termasuk saat pelaksanaan pertandingan olahraga.







