Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 21 Mei 2026
    Trending
    • Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung
    • Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK
    • 5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun
    • 3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar
    • Pelita Ibrani 1:5-14: Takhtamu Ya Allah Tetap untuk Selamanya
    • Tanda-tanda underfueling pada atlet lari
    • Lima Oleh-Oleh Khas Jember yang Paling Populer, Suwar-Suwir hingga Prol Tape Legendaris
    • Beasiswa S2 Desain Media Digital ITB untuk Warga Kaltim, Daftar Sekarang!
    • DPRD Sukoharjo Minta Aturan Pilkades Segera Terbit
    • Pertumbuhan transportasi laut Maluku diimbangi penurunan bongkar muat barang
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Suami di Toboali Jadi Tersangka KDRT, Aniaya Istri Hingga Berdarah karena Cemburu

    Suami di Toboali Jadi Tersangka KDRT, Aniaya Istri Hingga Berdarah karena Cemburu

    adm_imradm_imr7 April 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kasus KDRT di Bangka Selatan: Pria Tersangka Kekerasan Terhadap Istri

    Seorang pria berinisial DD (32) di Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, HY (31). Peristiwa ini menimbulkan kekejaman yang mengakibatkan korban melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

    Peristiwa KDRT yang Menghebohkan

    Kejadian bermula pada Sabtu (21/3/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Paya Ubi, Kelurahan Toboali. Saat itu, korban HY (31) sedang berada di rumah bersama pelaku, yang merupakan suaminya. Menurut informasi dari Kepala Seksi Humas Polres Bangka Selatan, Iptu GJ Budi, kejadian bermula ketika pelaku terbangun dari tidur dan diliputi rasa cemburu. Tanpa dasar yang jelas, DD menuduh istrinya memiliki hubungan dengan pria lain.

    Kekerasan Fisik dan Ancaman Pisau

    Emosi yang memuncak membuat pelaku memaksa korban keluar rumah untuk membuktikan tuduhannya. Namun, saat korban menolak, pelaku langsung melakukan kekerasan fisik. Korban mengalami enam kali tamparan di wajah, empat kali pukulan di kepala, serta penarikan rambut dan cengkeraman tangan secara paksa. Tidak hanya itu, pelaku juga sempat mengancam korban menggunakan pisau sebelum kembali menyimpannya.

    Dalam kondisi tertekan, korban bersama anaknya berusaha meminta pertolongan dengan berteriak. Namun, pelaku kembali melakukan tindakan kekerasan dengan menampar mulut korban hingga menyebabkan luka. Pelaku juga menendang bagian dada korban sebelum akhirnya meninggalkan ruangan.

    Korban Melarikan Diri dan Melaporkan Kejadian

    Setelah mengalami serangkaian kekerasan, korban akhirnya berhasil melarikan diri dari rumah bersama anaknya demi menyelamatkan diri. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Bangka Selatan pada Senin (23/3/2026).

    Penanganan oleh Polisi

    Setelah menerima laporan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Selatan bersama unit operasional Polres Bangka Selatan segera melakukan penanganan. Polisi memanggil korban dan para saksi untuk dimintai keterangan serta mengamankan terduga pelaku. Proses pemeriksaan dilakukan secara intensif guna mengungkap fakta kejadian.

    “Berdasarkan hasil gelar perkara, terduga pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Iptu GJ Budi.

    Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menemukan cukup bukti adanya tindak pidana penganiayaan dalam lingkup rumah tangga. Pelaku kemudian resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Bangka Selatan. Barang bukti yang diamankan antara lain dua buku nikah dan pakaian korban.

    Ancaman Hukuman yang Mengancam

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

    “Tersangka dikenakan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara sesuai undang-undang yang berlaku,” tutup GJ Budi.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar

    By adm_imr20 Mei 20263 Views

    Keuntungan dan Kerugian Intervensi Pemerintah pada Biaya Komisi Penjual Shopee-TikTok Shop

    By adm_imr20 Mei 20267 Views

    Peran dua pelaku begal motor di Lampung, penembak polisi tewas

    By adm_imr20 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026

    3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar

    20 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?