Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    PDIP Angkat Bicara Soal Komentar Jusuf Kalla, Guntur Romli: Pengkhianat!

    28 April 2026

    Hanya 4 Tembakan! Francisco Rivera Evaluasi Diri Usai Kekalahan Memalukan Persebaya Surabaya

    28 April 2026

    5 Trik Bisnis untuk Tingkatkan Produktivitas Tanpa Pengawasan Terus-menerus

    28 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Selasa, 28 April 2026
    Trending
    • PDIP Angkat Bicara Soal Komentar Jusuf Kalla, Guntur Romli: Pengkhianat!
    • Hanya 4 Tembakan! Francisco Rivera Evaluasi Diri Usai Kekalahan Memalukan Persebaya Surabaya
    • 5 Trik Bisnis untuk Tingkatkan Produktivitas Tanpa Pengawasan Terus-menerus
    • 22 Tersangka Di-PTDH, Ibu Prada Lucky Namo Puji Putusan Banding
    • Cuaca Kota Batu: Hujan di Hari Minggu 18 April 2026
    • Menikmati Nasi Gandul Khas Pati, Rahasia Kuliner Jalan Sabang Jakpus
    • 75 Tahun Menabung dari Jualan Tempe, Kasidah Akhirnya Berangkat Haji
    • 6 Shio Paling Beruntung dan Sukses di Tanggal 20 April 2026: Tikus Dapat Rezeki Besar
    • Duta Besar RI Buka Pembaruan Indonesia dan Bertemu Pemimpin Tinggi Sichuan
    • Dampak kenaikan harga Pertamax Turbo, ekosistem balap motor siap hadapi kenaikan biaya kompetisi
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Suami di Toboali Jadi Tersangka KDRT, Aniaya Istri Hingga Berdarah karena Cemburu

    Suami di Toboali Jadi Tersangka KDRT, Aniaya Istri Hingga Berdarah karena Cemburu

    adm_imradm_imr7 April 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kasus KDRT di Bangka Selatan: Pria Tersangka Kekerasan Terhadap Istri

    Seorang pria berinisial DD (32) di Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, HY (31). Peristiwa ini menimbulkan kekejaman yang mengakibatkan korban melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

    Peristiwa KDRT yang Menghebohkan

    Kejadian bermula pada Sabtu (21/3/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Paya Ubi, Kelurahan Toboali. Saat itu, korban HY (31) sedang berada di rumah bersama pelaku, yang merupakan suaminya. Menurut informasi dari Kepala Seksi Humas Polres Bangka Selatan, Iptu GJ Budi, kejadian bermula ketika pelaku terbangun dari tidur dan diliputi rasa cemburu. Tanpa dasar yang jelas, DD menuduh istrinya memiliki hubungan dengan pria lain.

    Kekerasan Fisik dan Ancaman Pisau

    Emosi yang memuncak membuat pelaku memaksa korban keluar rumah untuk membuktikan tuduhannya. Namun, saat korban menolak, pelaku langsung melakukan kekerasan fisik. Korban mengalami enam kali tamparan di wajah, empat kali pukulan di kepala, serta penarikan rambut dan cengkeraman tangan secara paksa. Tidak hanya itu, pelaku juga sempat mengancam korban menggunakan pisau sebelum kembali menyimpannya.

    Dalam kondisi tertekan, korban bersama anaknya berusaha meminta pertolongan dengan berteriak. Namun, pelaku kembali melakukan tindakan kekerasan dengan menampar mulut korban hingga menyebabkan luka. Pelaku juga menendang bagian dada korban sebelum akhirnya meninggalkan ruangan.

    Korban Melarikan Diri dan Melaporkan Kejadian

    Setelah mengalami serangkaian kekerasan, korban akhirnya berhasil melarikan diri dari rumah bersama anaknya demi menyelamatkan diri. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Bangka Selatan pada Senin (23/3/2026).

    Penanganan oleh Polisi

    Setelah menerima laporan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Selatan bersama unit operasional Polres Bangka Selatan segera melakukan penanganan. Polisi memanggil korban dan para saksi untuk dimintai keterangan serta mengamankan terduga pelaku. Proses pemeriksaan dilakukan secara intensif guna mengungkap fakta kejadian.

    “Berdasarkan hasil gelar perkara, terduga pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Iptu GJ Budi.

    Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menemukan cukup bukti adanya tindak pidana penganiayaan dalam lingkup rumah tangga. Pelaku kemudian resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Bangka Selatan. Barang bukti yang diamankan antara lain dua buku nikah dan pakaian korban.

    Ancaman Hukuman yang Mengancam

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

    “Tersangka dikenakan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara sesuai undang-undang yang berlaku,” tutup GJ Budi.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    22 Tersangka Di-PTDH, Ibu Prada Lucky Namo Puji Putusan Banding

    By adm_imr28 April 20261 Views

    Nasib 103 Anak di Daycare Yogyakarta: 53 Korban Kekerasan Fisik Terungkap

    By adm_imr28 April 20261 Views

    Kronologi Ketua DPD Partai Golkar Maluku Tenggara Nus Kei Ditusuk di Bandara, 2 Pelaku Ditangkap

    By adm_imr28 April 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    PDIP Angkat Bicara Soal Komentar Jusuf Kalla, Guntur Romli: Pengkhianat!

    28 April 2026

    Hanya 4 Tembakan! Francisco Rivera Evaluasi Diri Usai Kekalahan Memalukan Persebaya Surabaya

    28 April 2026

    5 Trik Bisnis untuk Tingkatkan Produktivitas Tanpa Pengawasan Terus-menerus

    28 April 2026

    22 Tersangka Di-PTDH, Ibu Prada Lucky Namo Puji Putusan Banding

    28 April 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Karcis Masuk Pantai Pasir Panjang Disorot, Transparansi Retribusi Dipertanyakan

    7 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?