Oleh: Redaksi Info Malang Raya
Angka Rp578,4 juta bukan sekadar selisih dalam laporan keuangan. Ia adalah alarm keras tentang sesuatu yang tidak berjalan sebagaimana mestinya dalam pengelolaan fasilitas publik di Pasar Among Tani, Kota Batu.
Ketika uang sebesar itu tidak bisa dijelaskan secara terang, maka persoalannya tidak lagi berhenti pada administrasi. Ia menyentuh inti dari akuntabilitas: siapa yang mengelola, siapa yang mengawasi, dan siapa yang diuntungkan.
Temuan bahwa penjualan token listrik berjalan tanpa dasar hukum memperparah situasi. Tidak ada Peraturan Daerah, tidak ada Peraturan Wali Kota, bahkan tidak ada keputusan resmi yang mengatur mekanismenya. Namun praktik itu berjalan, uang tetap ditarik, dan transaksi terus berlangsung.
Di sisi lain, negara tetap membayar tagihan listrik dalam jumlah besar.
Di titik ini, publik berhadapan dengan sebuah paradoks: penyewa kios membayar listrik, tetapi negara tetap menanggung beban. Selisihnya mencapai ratusan juta rupiah, tanpa kejelasan ke mana alirannya.
Redaksi Info Malang Raya telah mengantongi data dan dokumen dari sumber yang sangat kredibel serta memiliki akses langsung terhadap alur pengelolaan di lapangan. Informasi tersebut menunjukkan adanya pola yang berulang, konsisten, dan saling berkaitan, sehingga sulit dipandang sebagai peristiwa yang berdiri sendiri.
Dalam konteks ini, indikasi keterhubungan antara persoalan token listrik dan pengelolaan kios menjadi semakin kuat untuk ditelusuri lebih dalam oleh aparat penegak hukum.
Situasi ini tidak bisa lagi dibaca sebagai kelalaian biasa. Ketika sebuah sistem berjalan tanpa dasar hukum, tanpa pencatatan yang transparan, dan tanpa kontrol yang memadai, maka yang terjadi bukan sekadar kekacauan administrasi melainkan potensi terbentuknya ruang penyimpangan yang sistematis.
Di sinilah persoalan menjadi lebih luas.
Kasus token listrik kini berpotensi menjadi pintu masuk untuk mengurai persoalan lain yang selama ini tidak tersentuh, termasuk dugaan praktik jual beli kios di Pasar Among Tani yang kini tengah dalam penelusuran.
Redaksi memandang, ada benang merah yang tidak bisa diabaikan. Pengelolaan listrik, penguasaan kios, hingga aliran dana yang tidak tercatat dalam kas daerah, berpotensi berada dalam satu ekosistem tata kelola yang sama yang selama ini berjalan di luar prinsip transparansi.
Jika itu benar, maka persoalan ini tidak lagi berada di wilayah administratif, melainkan telah masuk pada area yang berpotensi bersinggungan dengan penyalahgunaan kewenangan.
Pertanyaan publik pun menjadi semakin tajam
apakah sistem yang longgar ini dimanfaatkan? Siapa yang diuntungkan dari kondisi tersebut? Dan mengapa praktik ini bisa berlangsung dalam waktu yang tidak singkat? Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu menjadi penting, bukan hanya untuk mengungkap fakta, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan publik.
Aparat penegak hukum diharapkan tidak berhenti pada permukaan persoalan. Penelusuran perlu dilakukan secara menyeluruh, termasuk kemungkinan keterkaitan antara pengelolaan listrik yang tanpa dasar hukum dengan praktik penguasaan kios.
Sebab, jika akar persoalan tidak disentuh, maka potensi kebocoran akan terus berulang, dengan pola yang sama atau bahkan lebih kompleks.
Pasar Among Tani adalah aset publik. Setiap rupiah yang berputar di dalamnya adalah milik masyarakat. Ketika pengelolaannya tidak transparan, maka yang hilang bukan hanya uang negara, tetapi juga kepercayaan.
Dan ketika kepercayaan mulai tergerus, maka pembiaran bukan lagi sebuah pilihan.




