Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Profil Praka Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI yang Gugur dalam Serangan di Lebanon

    10 April 2026

    Jadwal Kapal Pelni KM Tatamailau 6-27 April 2026, Rute Terdekat Agats-Timika dan Ternate-Bitung 11, 27

    10 April 2026

    Berita Arema FC Terkini: Reuni Emosional Arthur Cunha dan Rahasia Tahan Serangan Sayuri CS

    10 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Jumat, 10 April 2026
    Trending
    • Profil Praka Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI yang Gugur dalam Serangan di Lebanon
    • Jadwal Kapal Pelni KM Tatamailau 6-27 April 2026, Rute Terdekat Agats-Timika dan Ternate-Bitung 11, 27
    • Berita Arema FC Terkini: Reuni Emosional Arthur Cunha dan Rahasia Tahan Serangan Sayuri CS
    • Penelitian: MBG Dinilai Lebih Menguntungkan Elit Daripada Rakyat
    • Hellyana Dihukum 8 Bulan Penjara sebagai Wagub Bangka Belitung
    • FTSE tetapkan status pasar saham RI, cek poin penting selengkapnya
    • Teknokrat tingkatkan keterampilan mahasiswa teknik sipil dengan pelatihan SAP 2000
    • Niat Puasa Syawal dan Senin Kamis Boleh Digabung? Ini Penjelasannya
    • 6 Kesalahan Membersihkan Wajah yang Perparah Jerawat
    • Ibu Niko Al Hakim Dukung Rachel Vennya, Pilih Kebenaran
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Malang Raya»Kota Batu»Rp578,4 Juta Tanpa Dasar Hukum, Token Listrik Among Tani Jadi Pintu Masuk Dugaan Jual Beli Kios

    Rp578,4 Juta Tanpa Dasar Hukum, Token Listrik Among Tani Jadi Pintu Masuk Dugaan Jual Beli Kios

    redaksiredaksi8 April 20264,221 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Oleh: Redaksi Info Malang Raya 

    Angka Rp578,4 juta bukan sekadar selisih dalam laporan keuangan. Ia adalah alarm keras tentang sesuatu yang tidak berjalan sebagaimana mestinya dalam pengelolaan fasilitas publik di Pasar Among Tani, Kota Batu.

    Ketika uang sebesar itu tidak bisa dijelaskan secara terang, maka persoalannya tidak lagi berhenti pada administrasi. Ia menyentuh inti dari akuntabilitas: siapa yang mengelola, siapa yang mengawasi, dan siapa yang diuntungkan.

    Temuan bahwa penjualan token listrik berjalan tanpa dasar hukum memperparah situasi. Tidak ada Peraturan Daerah, tidak ada Peraturan Wali Kota, bahkan tidak ada keputusan resmi yang mengatur mekanismenya. Namun praktik itu berjalan, uang tetap ditarik, dan transaksi terus berlangsung.
    Di sisi lain, negara tetap membayar tagihan listrik dalam jumlah besar.

    Di titik ini, publik berhadapan dengan sebuah paradoks: penyewa kios membayar listrik, tetapi negara tetap menanggung beban. Selisihnya mencapai ratusan juta rupiah, tanpa kejelasan ke mana alirannya.

    Redaksi Info Malang Raya telah mengantongi data dan dokumen dari sumber yang sangat kredibel serta memiliki akses langsung terhadap alur pengelolaan di lapangan. Informasi tersebut menunjukkan adanya pola yang berulang, konsisten, dan saling berkaitan, sehingga sulit dipandang sebagai peristiwa yang berdiri sendiri.

    Dalam konteks ini, indikasi keterhubungan antara persoalan token listrik dan pengelolaan kios menjadi semakin kuat untuk ditelusuri lebih dalam oleh aparat penegak hukum.

    Situasi ini tidak bisa lagi dibaca sebagai kelalaian biasa. Ketika sebuah sistem berjalan tanpa dasar hukum, tanpa pencatatan yang transparan, dan tanpa kontrol yang memadai, maka yang terjadi bukan sekadar kekacauan administrasi melainkan potensi terbentuknya ruang penyimpangan yang sistematis.

    Di sinilah persoalan menjadi lebih luas.

    Kasus token listrik kini berpotensi menjadi pintu masuk untuk mengurai persoalan lain yang selama ini tidak tersentuh, termasuk dugaan praktik jual beli kios di Pasar Among Tani yang kini tengah dalam penelusuran.

    Redaksi memandang, ada benang merah yang tidak bisa diabaikan. Pengelolaan listrik, penguasaan kios, hingga aliran dana yang tidak tercatat dalam kas daerah, berpotensi berada dalam satu ekosistem tata kelola yang sama yang selama ini berjalan di luar prinsip transparansi.

    Jika itu benar, maka persoalan ini tidak lagi berada di wilayah administratif, melainkan telah masuk pada area yang berpotensi bersinggungan dengan penyalahgunaan kewenangan.

    Pertanyaan publik pun menjadi semakin tajam

    apakah sistem yang longgar ini dimanfaatkan? Siapa yang diuntungkan dari kondisi tersebut? Dan mengapa praktik ini bisa berlangsung dalam waktu yang tidak singkat? Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu menjadi penting, bukan hanya untuk mengungkap fakta, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan publik.

    Aparat penegak hukum diharapkan tidak berhenti pada permukaan persoalan. Penelusuran perlu dilakukan secara menyeluruh, termasuk kemungkinan keterkaitan antara pengelolaan listrik yang tanpa dasar hukum dengan praktik penguasaan kios.

    Sebab, jika akar persoalan tidak disentuh, maka potensi kebocoran akan terus berulang, dengan pola yang sama atau bahkan lebih kompleks.

    Pasar Among Tani adalah aset publik. Setiap rupiah yang berputar di dalamnya adalah milik masyarakat. Ketika pengelolaannya tidak transparan, maka yang hilang bukan hanya uang negara, tetapi juga kepercayaan.

    Dan ketika kepercayaan mulai tergerus, maka pembiaran bukan lagi sebuah pilihan.

    Benang Merah Opini Redaksi Info Malang Raya Pasar Among Tani Rudi Harianto
    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Profil Praka Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI yang Gugur dalam Serangan di Lebanon

    10 April 2026

    Jadwal Kapal Pelni KM Tatamailau 6-27 April 2026, Rute Terdekat Agats-Timika dan Ternate-Bitung 11, 27

    10 April 2026

    Berita Arema FC Terkini: Reuni Emosional Arthur Cunha dan Rahasia Tahan Serangan Sayuri CS

    10 April 2026

    Penelitian: MBG Dinilai Lebih Menguntungkan Elit Daripada Rakyat

    10 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Karcis Masuk Pantai Pasir Panjang Disorot, Transparansi Retribusi Dipertanyakan

    7 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?