Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Cover Harian IMR – Selasa, 24 Juni 2025

    24 Juni 2025

    Cover Harian IMR – Selasa, 24 Juni 2025

    24 Juni 2025

    Update Klasemen Porprov Jatim IX 2025: Kota Malang Terus Buntuti Surabaya, Selisih 3 Emas

    24 Juni 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Cover Harian IMR – Selasa, 24 Juni 2025
    • Cover Harian IMR – Selasa, 24 Juni 2025
    • Update Klasemen Porprov Jatim IX 2025: Kota Malang Terus Buntuti Surabaya, Selisih 3 Emas
    • IMR – Penuntasan Stunting Perlu Kolaborasi Lintas Sektor
    • Cover Harian IMR – Selasa, 24 Juni 2025
    • Cover Harian IMR – Selasa, 24 Juni 2025
    • Tiga bulan yang terdengar harganya hanya $ 3 dalam kesepakatan hari utama ini
    • Cover Harian IMR – Selasa, 24 Juni 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    BannerPorprov2025
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
      • KOTA MALANG
      • KABUPATEN MALANG
      • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • RAGAM
      • TEKNOLOGI
      • UNDANG-UNDANG
      • WISATA & KULINER
      • KOMUNITAS
      • IMR ENGLISH
    • OPINI
    • COVER HARIAN IMR
    • LOGIN
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
    • KOTA MALANG
    • KABUPATEN MALANG
    • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • RAGAM
    • KOMUNITAS
    • WISATA & KULINER
    • KAJIAN ISLAM
    • TEKNOLOGI
    • UNDANG-UNDANG
    • INFO PROPERTI & LOWONGAN KERJA
    • TIPS & TRIK
    • COVER HARIAN IMR
    • IMR TV
    • LOGIN
    Home»MALANG RAYA»Satpol PP Kota Batu, Bongkar Bando Jalan Reot dan Tak Berizin
    MALANG RAYA

    Satpol PP Kota Batu, Bongkar Bando Jalan Reot dan Tak Berizin

    By admin2 November 2023
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    796d76a0 510b 4aef af79 fc90fb9c36c5

    InfoMalangRaya – Satpol PP Kota Batu bongkar dua reklame tetap atau bando jalan. Kedua reklame yang dibongkar itu berada di Jalan Panglima Sudirman, Kota Batu. Bando jalan itu dibongkar karena kondisinya sudah reot. Sehingga membahayakan pengguna jalan yang melintas.

    Kondisi bando jalan itu sudah keropos dan berkarat. Selain kondisinya yang sudah reot. Bando jalan tersebut dibongkar karena tak mengantongi izin. Serta tidak tahu siapa pemiliknya.

    Kepala Satpol PP Kota Batu, Bambang Kuncoro menyatakan, pembongkaran bando jalan itu dimulai pada Senin, (30/10) pukul 22.00 WIB lalu. Kemudian selesai pada, Selasa, (31/10) pukul 08.00 WIB.

    “Pembongkaran ini kami lakukan setelah Satpol PP Kota Batu mendapat rekomendasi dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batu,” tutur Bambang, Rabu, (1/11).

    BONGKAR: Satpol PP Kota Batu saat membongkar dua bando jalan di Jalan Panglima Sudirman, Kota Batu. Dua bando jalan itu dibongkar karena kondisinya sudah reot dan tak berizin. (Foto: Ananto Wibowo/InfoMalangRaya)

    Pembongkaran ini pihaknya lakukan karena bando jalan itu menyalahi aturan yang berlaku. Saat melakukan pembongkaran itu, pihaknya menerjunkan 30 orang anggota Satpol PP. Lalu ditambah 15 pekerja khusus untuk menurunkan bando jalan.

    “Kondisi bando jalan sangat membahayakan pengendara. Karena kondisinya sudah cukup buruk, pembongkaran dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Sehingga butuh waktu yang cukup lama,” katanya.

    Direncana awal pembongkaran, pihaknya mengestimasikan waktu empat jam selesai. Namun karena kondisi bando jalan yang buruk, memakan waktu yang lebih lama. Padahal dalam pembongkaran itu, pihaknya telah mendatangkan alat berat jenis crane.

    Lebih lanjut, setelah material bando jalan itu berhasil diturunkan. Pihaknya langsung menyerahkan kepada Bagia Keuangan dan Aset Daerah. Dalam pembongkaran itu, menggunakan anggaran Pemkot Batu sebesar Rp60 juta.

    “Setelah ini, kami akan terus melakukan penertiban bando jalan atau reklame pinggir jalan yang menyalahi ketentuan atau tak mengantongi izin. Jika mereka tidak bisa dibina, tentunya kami akan melakukan penertiban dengan cara pembongkaran,” tegas Bambang.

    Soal keberadaan bando jalan, sebenarnya sudah dilarang oleh pemerintah melalui Permen PU nomor 20 tahun 2010 tentang pedoman pemanfaat bagian-bagian jalan pasal 18 ayat 3 yang menyebut tidak diperbolehkannya portal atau jenis lainnya melintang di atas jalan.

    “Selain itu bando jalan juga melanggar Perda Kota Batu, nomor 7 tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat. Juga melanggar Perwali nomor 17 tahun 2022 tentang pedoman dan tata cara penyelenggaraan reklame,” tandasnya. (Ananto Wibowo)
    The post Satpol PP Kota Batu, Bongkar Bando Jalan Reot dan Tak Berizin appeared first on infomalangraya.com.

    Jumlah Pembaca: 170

    Bando batu Berizin Bongkar dan jalan Kota Reot Satpol tak
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait

    Update Klasemen Porprov Jatim IX 2025: Kota Malang Terus Buntuti Surabaya, Selisih 3 Emas

    24 Juni 2025

    IMR – Penuntasan Stunting Perlu Kolaborasi Lintas Sektor

    24 Juni 2025

    Apple Baca tweet Anda yang kejam tentang kaca dan pencari cair

    24 Juni 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner 300250
    banner 300250
    banner 250250
    Search
    BERITA POPULER

    Bupati Malang Hadiri Kanjuruhan Street Race Edisi 13

    30 Maret 20240

    Ironi Psywar: Arema FC yang Dulu Dilecehkan, Kini Justru Menendang PSS Sleman

    24 Mei 20250

    10 Aplikasi Musik Tanpa Iklan Terbaik, Diunduh Jutaan Pengguna!

    25 April 20240

    Pantun Pj. Walikota Malang Bikin Suasana Meriah di Acara Malang Raya Shopping Adventure 2024

    1 April 20240
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • DISCLAIMER
    • INDEX BERITA
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • REDAKSI
    © 2016 Infomalangraya. Designed by Mohenk.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.