InfoMalangRaya – Seorang ibu dari mahasiswa Universitas Brawijaya (UB) asal Jakarta, Aisyah Najma mengeluhkan kondisi anaknya yakni HAD (18) yang diduga menjadi korban pengeroyokan hingga babak belur. Ia mengaku saat ini anaknya justru ditetapkan sebagai tersangka. “Anak saya jadi korban justru telah ditetapkan tersangka. Kan aneh korban kok jadi tersangka,” kata Aisah, Selasa (16/1/2024).
Aisah menjelaskan bahwa awal mula kasus ini bergulir saat, anaknya yang masih mahasiswa baru itu terlibat cekcok hingga mengalami pengeroyokan oleh 9 orang kakak tingkatnya di seberang Kafe Loteng, Jalan Bandung, Kota Malang pada September 2023 lalu. “Setelah dikeroyok, anak saya luka luka, ada geser tulang di pundak, bahu juga agak geser. Ada juga luka lebam di dada karena ditendang. Waktu itu posisinya dijatuhkan ke trotoar lalu dihajar ramai ramai oleh sekitar 9 orang,” beber Aisah. Aisah menuturkan bahwa anaknya mengalami babak belur hingga berdarah pada bagian wajah. Dan ia mengklaim bahwa seluruh luka-luka itu telah dilakukan visum untuk dijadikan bekal pelaporan. “Semua kami masih punya. Bukti visum, foto, dokumentasi kejadian saat pengeroyokan. Foto muka yang masih berdarah darah kami masih punya,” kata Aisah. Setelah itu, dia melakukan pelaporan pengeroyokan itu ke Polresta Malang Kota. Menurutnya, kasus ini sempat diproses dan terdapat bukti-bukti hingga ditetapkan 2 tersangka. “Jadi waktu itu sebetulnya yang mengeroyok ada sekitar 9 orang. Namun yang ditetapkan tersangka 2 orang. Salah satunya anak dari polisi dan satu lagi anak mantan pejabat pajak Surabaya,” ungkapnya. Di sisi lain, Aisah menyampaikan bahwa pihak pelaku pengeroyokan itu ternyata juga melakukan pelaporan dugaan penusukan yang dilakukan anaknya. Namun pelaporan itu gugur karena tak terbukti.
“Tiba-tiba, ternyata mereka berubah lagi laporannya menjadi pemukulan. Laporan pemukulan ini lah yang dijadikan alat kriminalisasi anak saya yang notabene adalah korban,” ujarnya. Sejauh ini, Aisah mengatakan bahwa anaknya sudah 2 kali menjalani pemeriksaan. Dia berharap anaknya memperoleh keadilan dalam kasus ini. “Tentunya kami ingin memperoleh keadilan. Kalau anak kami tidak bersalah, jangan ditetapkan sebagai tersangka. Lalu tahan tersangka sebenarnya. Harapan kami ini bisa adil dan anak kami bisa mendapatkan kebebasan,” tandasnya. Sementara itu, Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdianto membenarkan adanya kasus pengeroyokan itu. Dalam hal ini pihaknya masih berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polresta Malang Kota untuk memberikan keterangan lebih lanjut. “Kami koordinasikan ke Kasat Reskrim dulu untuk lebih jelasnya. Kasus ini juga masih pendalaman,” ujar Ipda Yudi.