InfoMalangRaya.com—Jumlah perempuan pejuang kemerdekaan Palestina yang dipenjara oleh rezim Zionis Israel bertambah menjadi 37 orang setelah Aya Khatib pada Senin divonis hukuman empat tahun penjara, menurut Asosiasi Tahanan Palestina (PPS).
Aya Khatib, ibu dua anak berusia 34 tahun, dari Arara, wilayah Palestina yang dicaplok penjajah, dipindahkan dari dua tahun tahanan rumah menjadi empat tahun penjara setelah Pengadilan Distrik Haifa memutuskan dia bersalah karena mengumpulkan dana dengan tuduhan “mendukung terorisme dan memberikan dana untuk Hamas”.
Pengacara perempuan Palestina tersebut, Badr Ighbaria, mengatakan tuduhan tersebut dibantah keras oleh Aya. Ia menegaskan bahwa dana yang dikumpulkan melalui Facebook adalah untuk membantu warga di Gaza dan Tepi Barat mendapatkan perawatan medis di rumah sakit Israel dan melanjutkan studi mereka.
Portal Wafa melaporkan bahwa Aya ditangkap pada Februari 2020 oleh pihak penjajah, diadili sejak itu dan sebenarnya menjalani hukuman satu tahun empat bulan di Penjara Damon karena kegiatan amalnya.
Ia kemudian dikirim untuk menjalani tahanan rumah di Desa Basma Tiboun dan kemudian ke Desa Zulfa sebelum melanjutkannya. tahanan rumah di desanya di Arara.
Pengadilan di Haifa, Israel, pada 15 Agustus memutuskan untuk menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada wanita pejuang tersebut, sebuah keputusan yang dinilai tidak adil.*