Sidang Tindak Pidana Korupsi Bank Jatim Kota Batu, Ditunda

Surabaya- Pada hari Kamis, 22 Desember 2022 telah dilaksanakan Persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi Bank Jatim Cabang Batu, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya dengan Terdakwa WP, FNS, JS dan F.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang hadir dalam persidangan yakni Silfana Chairini, S.H., M.H., selaku Kasubsi Penuntutan Upaya Hukum Eksaminasi Tindak Pidana Khusus Kejari Batu dan Alfadi Hasiholan, S.H., Jaksa Fungsional Tindak Pidana Khusus Kejari Batu.

Kemudian bertindak sebagai Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya yang menangani Perkara keempat terdakwa yakni Marper Pandiangan, S.H., M.H., selaku Ketua Majelis serta Poster Sitorus, S.H., M.H., selaku Hakim Anggota dan Abdul Gani, S.H., M.H., selaku Hakim Anggota. Dalam persidangan tersebut keempat terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum masing–masing. Terdakwa WP didampingi Penasehat Hukum Sulianto, S.H., terdakwa FNS didampingi Penasehat Hukum Arlisah, S.H., terdakwa JS didampingi Penasehat Hukum Dr. Broto Suwiryo, S.H., M.Hum., dan terdakwa F didampingi Penasehat Hukum Teguh Widianto, S.H.

Agenda sidang kali ini yakni pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang mana Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menolak eksepsi yang diajukan oleh Penasehat Hukum terdakwa F dan WP. Sementara itu agenda sidang untuk terdakwa JS dan FNS adalah pemeriksaan saksi S selaku legal kredit dan saksi A selaku analis pembantu, namun keduanya berhalangan hadir. Karenanya pengadilan akan segera menjadwalkan pemanggilan kedua kepada para saksi yang tidak hadir karena alasan pekerjaan di luar kota.

Perlu diketahui, Perkara Tindak Pidana Korupsi Bank Jatim Cabang Batu menyeret empat terdakwa ke meja persidangan Pengadilan Tipikor Surabaya dengan terdakwa yang terdiri dari pejabat Bank Jatim Cabang Batu di Jl. Panglima Sudirman No. 88, Kota Batu dan pejabat PT. Adhitama Global Mandiri di Perumahan Mutiara Citra Asri Taman Pitaloka Blok N-1 No. 22, Desa Boro RT. 023/RW. 004 Kec. Tanggulangin, Kab. Sidoarjo.

Keempat terdakwa berinisial WP, FNS, JS dan F ini diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar primer sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Para terdakwa tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 5.895.589.332,73 (Lima miliar delapan ratus Sembilan puluh lima juta lima ratus delapan puluh Sembilan ribu tiga ratus tiga puluh dua rupiah koma tujuh puluh tiga sen).

Menurut informasi yang berhasil dihimpun media IMR, sidang ditunda dan dilanjutkan kembali pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2023, dengan Agenda yakni Pemeriksaan Saksi.(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *