Penjelasan tentang Kasus Suap yang Melibatkan Hakim PN Depok
Seorang aktivis antikorupsi, Saor Siagian, mengkritik tindakan korupsi yang dilakukan oleh Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan. Menurutnya, tindakan tersebut sangat tidak pantas, terlebih setelah pemerintah menaikkan tunjangan hakim hingga 280 persen. Saor menilai bahwa aksi korupsi ini bertentangan dengan pernyataan Presiden yang meminta agar tidak ada korupsi ketika tunjangan hakim dinaikkan.
Tindakan Biadab yang Dilakukan oleh Hakim
Saor menyampaikan bahwa tindakan korupsi yang dilakukan oleh hakim tersebut sangat tidak sejalan dengan situasi ekonomi negara saat ini. Di tengah pengurangan anggaran APBN sebesar 30 persen, pemerintah justru memberikan kenaikan tunjangan yang sangat besar kepada para hakim. Hal ini membuat Saor merasa prihatin, karena rakyat Indonesia sedang kesulitan untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Ia juga menyoroti bahwa kasus korupsi ini telah terjadi di berbagai tempat, seperti PN Surabaya dan Jakarta, dalam waktu singkat. Saor menegaskan bahwa tindakan korupsi ini dapat berdampak pada direksi BUMN dan legal head-nya, yang berpotensi dipecat. Ia menekankan bahwa hakim adalah benteng terakhir dari peradilan, dan jika mereka terlibat korupsi, maka harapan untuk menjaga keadilan akan semakin sulit.
Kritik terhadap KPK dan Harapan untuk Fokus pada Kasus Peradilan
Saor berharap KPK lebih fokus dalam menangani kasus-kasus korupsi di lingkungan peradilan. Ia menilai bahwa KPK perlu memperkuat penegakan hukum dari akar masalah, yaitu di tingkat pengadilan. Saor juga menyebutkan bahwa beberapa kasus korupsi yang terjadi di PN Depok sudah menjadi kebiasaan dalam beberapa bulan terakhir.
Menurutnya, hakim-hakim yang terlibat dalam korupsi ini tidak memiliki harga diri dan tidak memikirkan nasib keluarga mereka sendiri. Contohnya, kasus hakim Damanik dari PN Surabaya yang tertangkap tangan oleh KPK. Istri Damanik menyatakan bahwa rekeningnya diblokir, sehingga ia tidak mampu membayar uang kuliah anaknya. Saor menilai bahwa tindakan ini bukan hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga meruntuhkan negara.
Pernyataan Saor tentang Negara Hukum
Saor menyatakan bahwa negara kita tidak bisa disebut sebagai negara hukum jika para hakim dan pejabat pengadilan terlibat dalam korupsi. Ia menilai bahwa negara ini lebih mirip dengan negara mafia karena adanya praktik korupsi yang terstruktur. Saor menegaskan bahwa hal ini harus segera diatasi agar sistem peradilan dapat dipercaya oleh masyarakat.
Profil Saor Siagian
Saor Siagian lahir di Pematang Siantar pada 9 Mei 1962 dan merupakan orang Batak. Selain menjadi pengacara, ia juga dikenal sebagai aktivis HAM. Setelah lulus SMA, Saor melanjutkan pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia. Ia kemudian bekerja sebagai legal consultant dan dale carnegie training di Jakarta sebelum membuka kantornya sendiri.
Pada tahun 2009, Saor meraih gelar magister hukum dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dengan spesialisasi di bidang hukum persaingan usaha. Saat ini, ia menjabat sebagai Wakil Ketua Umum PERADI dan pengacara terdaftar untuk HKI. Saor juga pernah menjadi kuasa hukum Abraham Samad dan Novel Baswedan dalam beberapa kasus penting.
Selain aktivitas profesionalnya, Saor aktif sebagai dosen tamu di berbagai fakultas hukum di Jakarta. Ia juga menjabat sebagai Komisaris di Semen Indonesia Group (SIG). Saor juga dikenal sebagai aktivis antikorupsi dan tokoh HAM yang membela komunitas minoritas seperti Ahmadiyah, Lia Eden, serta gereja-gereja minoritas.
Kronologi Kasus Suap Ketua-Wakil PN Depok
Kasus suap ini bermula dari sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, antara PT Karabha Digdaya (PT KD) dan masyarakat. Pada tahun 2023, gugatan PT KD dikabulkan oleh PN Depok dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat kasasi.
Meskipun telah menang, PT KD menghadapi kendala dalam pelaksanaan eksekusi lahan. Pada Januari 2025, PT KD mengajukan permohonan eksekusi pengosongan, namun hingga Februari 2025 belum terlaksana karena adanya upaya peninjauan kembali (PK) dari pihak masyarakat.
Melihat celah tersebut, Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG), diduga merancang skema untuk meminta imbalan. Saor menyatakan bahwa Yohansyah Maruanaya, jurusita, bertindak sebagai “satu pintu” yang menjembatani kebutuhan PT KD dengan PN Depok.
Awalnya, kedua petinggi pengadilan tersebut meminta fee sebesar Rp1 miliar sebagai syarat percepatan eksekusi. Permintaan ini disampaikan kepada Berliana Tri Kusuma (BER), Head Corporate Legal PT KD. Setelah negosiasi, angka turun menjadi Rp850 juta.
Pasca-kesepakatan tercapai, Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, langsung menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil. Dokumen ini menjadi dasar bagi Ketua PN Depok menetapkan putusan eksekusi pengosongan lahan pada 14 Januari 2026.
Eksekusi pun dilaksanakan tak lama kemudian. Setelah eksekusi, BER memberikan uang Rp20 juta kepada YOH. Pada Februari 2026, BER kembali bertemu YOH di sebuah arena golf untuk menyerahkan sisa uang senilai Rp850 juta.
Untuk menyamarkan transaksi haram tersebut, sumber dana Rp850 juta dicairkan menggunakan modus pembayaran invoice fiktif kepada PT SKBB Consulting Solusindo, yang seolah-olah bertindak sebagai konsultan PT KD. Tim KPK kemudian melakukan penangkapan sesaat setelah transaksi di arena golf terjadi pada 5 Februari 2026. Barang bukti uang tunai Rp850 juta dalam tas ransel hitam berhasil diamankan dari tangan Yohansyah.
KPK kemudian menetapkan Yohansyah, Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma (BER), sebagai tersangka.







