Biksu Radikal Sri Lanka Dipenjara karena Menghina Islam
InfoMalangRaya.com– Seorang biksu radikal Sri Lanka, yang merupakan sekutu dekat bekas presiden Gotabaya Rajapaksa, dijatuhi hukuman penjara 9 bulan karena menghina Islam dan menyulut kebencian agama. Galagoda Atte Gnanasara hari Kamis (9/1/2025) dihukum atas pernyataan-pernyataan kebenciannya terhadap Islam yang dibuat pada 2016. Sri Lanka sangat jarang menghukum seorang biksu Buddha, tetapi ini merupakan kedua kalinya