InfoMalangRaya.com—Pengadilan Tinggi Gujarat pada hari Selasa menolak Litigasi Kepentingan Umum (PIL) yang melarang penggunaan pengeras suara untuk mengumandangkan adzan di masjid. Pengadilan menolak permohonan tersebut dengan alasan “kesalahpahaman total”, tulis Outlook India.
Outlook India melaporkan, majelis hakim beranggotakan Ketua Hakim Sunita Agarwal dan Hakim Aniruddha P Mayee juga mempertanyakan kepada pemohon apakah bunyi lonceng dan gong pada saat perayaan ‘aarti’ di dalam kuil Hindu, tidak terdengar oleh orang-orang di luar.
Petisi tersebut diajukan oleh Kepala Bajrang Dal Shaktisinh Zala, menuntut ‘polusi suara’, istilah mereka menyebut suara adzan melalui pengeras suara telah mempengaruhi banyak orang, terutama kesehatan anak-anak, dan menyebabkan ketidaknyamanan bagi banyak orang.
Namun pengadilan mengaku bingung memahami bahwa adzan yang diputar melalui pengeras suara bisa mempengaruhi masyarakat, terutama kesehatan anak-anak dan sebaliknya menyebabkan ketidaknyamanan. Menurut Pengadilan Tinggi, tuntutan dalam permohonan ini tidak memiliki dasar ilmiah.
Adzan dilakukan maksimal sepuluh menit pada waktu yang berbeda dalam sehari, kata pengadilan. “Kami gagal memahami bagaimana suara manusia yang mengumandangkan adzan melalui pengeras suara di pagi hari dapat mencapai (tingkat) desibel hingga menimbulkan polusi suara, yang menyebabkan bahaya kesehatan bagi masyarakat luas,” lanjutnya.
Bajral Dal, adalah kelompok organisasi radikal yang dikenal provokatif melakukan gerakan anti-Islam di komunitas Hindu.
“Kami tidak akan menjamu PIL seperti ini. Ini adalah keyakinan dan amalan yang sudah berlangsung bertahun-tahun, dan (membutuhkan waktu) sekitar 5-10 menit. Di kuil Anda, “aarti” (ibadah) pagi dengan genderang dan musik juga dimulai sejak jam 3 pagi. Juga tidak mengganggu siapa pun?”
“Dapatkah Anda mengatakan bahwa suara ghanta (lonceng) dan ghadiyal (gong) tetap (suara) di dalam lingkungan kuil (Hindu) saja dan tidak keluar dari kuil?” tanya pengadilan kepada kuasa hukum pemohon.
Pengadilan juga menyatakan bahwa terdapat metode ilmiah untuk mengukur polusi suara, namun pemohon tidak memberikan data yang menunjukkan bahwa adzan hanya sepuluh menit menyebabkan polusi suara.*
Leave a comment
Leave a comment