Tak Puas SP3 Polres Malang, Penanganan Kasus Tragedi Kanjuruhan Tunggu Mabes Polri

MALANG RAYA346 Dilihat

InfoMalangRaya – Perjuangan untuk penegakan hukum dan HAM yang berkeadilan terhadap korban Tragedi Kanjuruhan, terus dilakukan. Koalisi Masyarakat Sipil menunggu penanganan kasus ini dari Mabes Polri.

“Dikeluarkannya SP3 penyelidikan di Polres Malang terkait laporan model B atas nama pelapor belum final. Kami meminta usut tuntas tragedi Kanjuruhan, agar dilanjutkan oleh Bareskrim Mabes Polri,” terang Imam Hidayat, dari Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK), selaku kuasa hukum korban, Jumat (29/9/2023) malam.

Koalisi Masyarakat Sipil sendiri, kembali mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Rabu (27/9/2023) lalu, unruk melaporkan kembali kasus Tragedi Kanjuruhan sesuai perkembangan terbaru.

Koalisi Masyarakat Sipil ini beranggotakan gabungan LBH Malang, Lokataru, TGA, HALO, KontraS dan TATAK. Turut hadir pula mendampingi, komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Diyah puspitasari.

Dikatakan Imam, saat mendatangi Mabes Polri tersebut, pihaknya juga menyerahkan Dokumen Pelapor Laporan Model B atas nama Devi Anthok. Pengaduan ini menurutnya akan segera ditindaklanjuti oleh Kepala biro pengawasan penyidikan (Karowasidik) Mabes Polri.

“Iya, nanti dalam waktu 10 hari akan dikabari. Setelah dari dumas terus diserahkan ke karowasidik,” kata Imam.

Menurutnya, upaya tersebut dilakukan agar gelar perkara ditangani langsung oleh Bareskrim Mabes Polri, yang juga akan dihadiri oleh pihak Polres Malang, penasehat hukum, dan pelapor. Gelar perkara ini akan di awasi langsung oleh Karowasidik Mabes Polri.

Setelah gelar perkara dijadwalkan, lanjut Imam, selanjutnya kuasa hukum meminta upaya penyelidikan dan penyidikan ditangani langsung oleh Bareskrim Mabes Polri.

Dalam pengaduannya, pihaknya memohon pasal yang akan dikenakan yaitu Pasal 338 dan 340 KUHP sebagaimana Laporan Model B Polres Malang. Selain itu, ada pasal tambahan yang dimohonkan yaitu Pasal 351 KUHP, serta UU Terkait Tindak Pidana Kekerasan pada Perempuan dan Anak.

“Tatak meyakini dan menilai tepat, bahwa Pasal 338 bisa diterapkan kepada para terduga penanggung jawab pidana atas Tragedi Kanjuruhan,” tandas Imam Hidayat.

Sebelumnya, pada 9 November 2022 lalu, salah satu keluarga korban telah melaporkan peristiwa Kanjuruhan ke Polres Malang. Dan, telah diterbitkan pula Laporan Polisi Nomor LP-B/413/XI/2022/SPKT/Polres Malang/Polda Jawa Timur.

Setelah hampir 10 bulan berlalu, pada Jumat (8/9/2023), Polres Malang menyatakan bahwa unsur pasal sebagaimana yang tertuang dalam laporan polisi tersebut tidak terpenuhi. Kesimpulan ini juga didasarkan hasil gelar perkara dan rekonstruksi yang dilangsungkan di Mapolres Malang di hari itu. (Choirul Amin)
The post Tak Puas SP3 Polres Malang, Penanganan Kasus Tragedi Kanjuruhan Tunggu Mabes Polri appeared first on infomalangraya.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *