InfoMalangRaya – Perumda Tirta Kanjuruhan, kembali melaksanakan penyesuaian tarif air minum tahap III. Yang akan berlaku mulai Juni 2023 mendatang.
Kenaikan tarif yang didasarkan pada SK Bupati Malang Nomor : 188.45/379/KEP/35.07.013/2021 tersebut, tidak berlaku bagi pelanggan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Direktur Utama Perumda Tirta Kanjuruhan, Syamsul Hadi, S.Sos., M.M., menjelaskan, dalam struktur tarif air minum baru tersebut, tarif dasar air, yang pada 2022 ditetapkan Rp2.900/m³, disesuaikan menjadi Rp3.400/m³. Atau hanya naik Rp500/m³.
“Kelompok pelanggan, yang membayar tarif dasar terdiri dari pelanggan Rumah Tangga A.2 s/d Rumah Tangga B, Instansi Pemerintah dan TNI/POLRI.”
“Bagi kelompok pelanggan yang membayar tarif rendah, terdiri dari pelanggan Sosial Umum dan Sosial Khusus. Tarif yang semula Rp2.450/m³, disesuaikan menjadi Rp2.950/m³. Jadi naiknya juga Rp500/m³,” jelasnya.
Sedangkan untuk efisiensi pemakaian air, perlindungan air baku dan keadilan, lanjut Syamsul, struktur tarif air minum juga mengandung tarif progresif. Namun dilaksanakan secara bertahap dalam 3 tahun. Dimulai pada 2021 sampai 2023.
Struktur tarif tersebut, tergolong sangat terjangkau. Karena untuk pelanggan rumah tangga dengan pemakaian 10 m³, hanya perlu membayar harga air, ditambah biaya jasa sebesar (10 m³ x Rp3.400) + Rp12.500. Atau senilai Rp46.500. Yang itu hanya 1,4 persen dari Upah Minimum Kabupaten Malang.
“Padahal sesuai dengan ketentuan, batas maksimal bisa 4 persen dari UMK. Atau Rp130.700 perbulan,” sebut Direktur Utama yang meraih penghargaan Anugerah PWI Jatim 2022 lalu itu.
Penyesuaian tarif Tahap III itu sendiri, telah melalui tahapan sosialisasi publik. Yang dilaksanakan pada Sabtu (20/5/2023) di Kampus Universitas Merdeka Malang.
Dihadiri perwakilan Pelanggan, Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Malang (YLKM), serta Team Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Merdeka Malang.
Dari Sosialisasi Publik tersebut, didapatkan umpan balik. Berupa dukungan dari perwakilan pelanggan kepada Perumda Tirta Kanjuruhan. Untuk melaksanakan penyesuaian tarif Tahap III.
Perumda Tirta Kanjuruhan, juga diminta bisa mempertahankan serta meningkatkan pelayanan kepada pelanggan, maupun masyarakat Kabupaten Malang. Yang masih belum dapat menikmati layanan air minum.
Di samping itu, perwakilan pelanggan juga menyampaikan beberapa apresiasi. Diantaranya atas kebijakan Perumda Tirta Kanjuruhan, yang tidak menaikkan tarif bagi pelanggan MBR 2.
Kemudian apresiasi untuk kebijakan bantuan subsidi pemakaian air 10 m³, bagi pelanggan MBR, yang benar benar tidak mampu. Serta kebijakan bantuan gratis pemakaian air, bagi pelanggan tempat ibadah.
“Karena kami memang memastikan, program Penyesuaian Tarif Tahap III itu, tidak diberlakukan bagi pelanggan MBR. Bahkan perusahaan memberikan subsidi sebesar 16 persen dalam menetapkan tarif rendah,” tegas Syamsul.
Sampai saat ini, paparnya lagi, setiap bulan Perumda Tirta Kanjuruhan, memberikan bantuan subsidi pemakaian air 10 m³, bagi 694 SR (Sambungan Rumah) pelanggan MBR.Termasuk subsidi hingga 100 persen pemakaian air, bagi 546 SR pelanggan tempat ibadah. Dengan nilai sekitar Rp800 setahun.
“Penyesuaian tarif Tahap III ini, akan diberlakukan mulai tanggal 1 Juni 2023. Karenanya kami berharap, agar efisiensi dan pemerataan pemakaian air, serta untuk menghindari lonjakan tagihan, pelanggan agar lebih bijak dan hemat dalam menggunakan air,” demikian Syamsul Hadi. (Ra Indrata)
The post Tarif Tirta Kanjuruhan Naik, Tapi Bukan untuk MBR appeared first on infomalangraya.com.